Umroh.com – Ibadah puasa ada dua macam yaitu puasa wajib dan puasa sunnah. Puasa wajib yang biasa kita kenal adalah puasa Ramadhan. Puasa Ramadhan ini wajib dilakukan bagi setiap muslim pada setiap bulan Ramadhan selama satu bulan penuh, kecuali seperti berikut golongan seseorang boleh tidak berpuasa, seperti ibu menyusui ibu hamil dan masih banyak lagi.
Hukum Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan itu wajib hukumnya bagi setiap muslim yang sudah baligh (dewasa) yang berakal, dalam keadaan sehat dan dalam keadaan mukim (tidak melakukan safar atau perjalanan jauh) yang menujukkan hukum puasa Ramadhan itu wajib yaitu firman Allah SWT.
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar bertakwa.” (QS. Al-Baqarah : 183)
Hal ini dapat juga dilihat pada pertanyaan seorang Arab Badui kepada Rasulullah SAW. Orang Badui ini datang menemui Rasulullah SAW dalam keadaan berambut kusut, kemudia ia berkata kepada Rasulullah SAW, “Beritahukan aku mengenai puasa yang Allah wajibkan padaku.” Kemudian Rasulullah SAW bersabda, “(puasa yang wajib bagimu adalah puasa Ramadhan. Jika engkau menghendaki untuk melakukan puasa sunnah (maka lakukanlah).” (HR. Bukhari)
Hal – Hal yang Memperbolehkan Seseorang Tidak Berpuasa
Berikut ini merupakan hal-hal yang diperbolehkan untuk seseorang yang tidak ikut berpuasa pada saat bulan Ramadhan dan bisa digantikan dengan membayar utang puasanya setelah bulan Ramadhan telah selesai.
1. Sakit
Bagi seseorang yang sedang sakit, maka tidak diperbolehkan untuk ikut berpuasa di bulan Ramadhan, karena hal tersebut sesuai dengan firman Allah SWT “Dan barangsiapa diantara kamu yang sakit atau sedang bepergian maka ia boleh tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain.” (QS. Al-Baqarah : 184)
Kondisi sakit yang memperbolehkan seseorang untuk tidak berpuasa adalah sakit yang akan menimbulkan kesulitan atau kemudharatan jika ia berpuasa.jika penyakit yang diderita masih menyimpan harapan untuk sembuh maka seseorang tersebut bisa mengganti puasanya tersebut di hari lain sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan. Firman Allah SWT “Dan barangsiapa diantara kamu yang sakit atau sedang bepergian maka ia diperbolehkan dan menggantinya di hari lain.” (QS. Al-Baqarah : 184)
Jika penyakit yang dialami oleh seseorang tersebut seperti sudah tidak ada harapan untuk sembuh, contohnya seperti penyakit yang akut atau orang yang sakit telah tua renta dan tidak mampu lagi untuk membayar utang puasa, maka ia wajib untuk memberi maka satu orang miskin di setiap harinya sebanyak ½Sha’ beras (ukuran 1 sha’ = ukuran genggaman tangan orang dewasa, kira-kira 1 sha’ adalah 2,25 kg, jadi memberi makanan setiap hari sejumlah 1,1125 kg) atau seseorang tersebut bisa memberi makanan pokok yang lainnya.
2. Safar (sedang dalam perjalanan)
Bagi seseorang yang sedang dalam perjalanan atau bisa disebut dengan musafir juga diperbolehkan untuk tidak ikut berpuasa, namun ia wajib hukumnya mengganti puasa tersebut di hari lain. Allah SWT berfirman “Dan barangsiapa diantara kamu yang sakit atau sedang bepergian maka ia boleh tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain.” (QS. Al-Baqarah : 184)
Adapun jenis safar yang membolehkan untuk tidak berpuasa adalah bepergian yang dikenal oleh kebiasaan masyarakat setempat atau bepergian yang membolehkan seseorang meng-qashar sholatnya, tentunya dengan syarat bepergian dengan tujuan kebaikan. Jika bepergiannya dengan tujuan maksiat atau untuk menghindari kewajibannya untuk berpuasa maka bepergian macam seperti ini yang tidak akan bisa menghapus kewajibannya untuk tetap berpuasa. Jika seseorang musafir sedang atau tetap berpuasa di dalam berjalanannya, maka puasanya sah. Dari Anas bin Malik R.A ia berkata, “Pernah kami melakukan safar bersama Rasulullah SAW beliau bersabda, “Orang yang berpuasa tidak meremehkan orang yang tidak berpuasa demikian pula sebaliknya orang yang tidak berpuasa tidak meremehkan orang yang berpuasa.” (HR. Bukhari)
3. Wanita hamil dan menyusui
Umroh.com merangkum, wanita yang sedang hamil atau sedang menyusui, jika ia khawatir pada dirinya sendiri dan pada janin yang ada di dalam kandungannya, maka ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mengizinkan bagi musafir untuk tidak berpuasa dan menjamak sholat dan mengizinkan untuk tidak berpuasa bagi wanita hamil atau menyusui.” (HR. Tirmidzi)
Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!
4. Wanita haid atau nifas
Dan golongan seseorang boleh tidak puasa terakhir adalah wanita haid atau sedang nifas. Maka hal tersebut wajib diganti nya dengan berpuasa di hari yang lain. Aisyah R.A pernah ditanya tentang kewajiban mengqadha puasa dan sholat bagi wanita haid, ia berkata “Dahulu kami para wanita muslimah juga pernah haid, dan kami diperintahkan untuk menqadha puasa namun tidak mengqadha sholat.” (Muttafaq Alaih)