Salah satu kewajiban umat muslim adalah membayar zakat. Kewajiban ini merupakan bagian rukun Islam yang menjadi pilar keislaman seseorang. Jadi, belum sempurna keislaman seorang muslim jika ia tidak menunaikan zakatnya.
Perintah zakat dijelaskan Al Quran di surat Al Baqarah ayat 43. Allah berfirman, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk”.
Kewajiban berzakat berlaku untuk seluruh umat muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dan anak-anak maupun orang dewasa.
Baca juga: Baca Baik-baik! Begini Bunyi Niat Zakat Fitrah
Zakat untuk Mensucikan Jiwa Manusia
Umroh.com merangkum, kewajiban membayar zakat bukannya tanpa tujuan. Allah berfirman bahwa zakat akan mensucikan jiwa manusia. Penjelasan tersebut tercantum dalam surat At Taubah ayat 103, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
Hadist Zakat Fitrah
Rasulullah sangat menekankan zakat kepada umatnya. Dahulu, Rasulullah pernah mengutus Mu’adz ke Yaman. Rasulullah memerintah Mu’adz untuk mengajarkan tentang tauhid, mengerjakan shalat lima waktu, dan membayar zakat untuk disalurkan kepada yang tidak mampu.
Saat mengutus Mu’adz, Rasulullah bersabda, “Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku adalah utusan Allah. Jika mereka menaati itu, beritahukanlah pada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka menaati itu, beritahukanlah pada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang wajib dari harta mereka diambil dari orang kaya di antara mereka dan disalurkan pada orang miskin di tengah-tengah mereka” (HR. Bukhari dan Muslim).
Mau dapat tabungan umroh? Cukup dengan dowload aplikasinya di sini sekarang juga!
Perintah tersebut menunjukkan bahwa menunaikan zakat merupakan ibadah yang penting untuk dilaksanakan umat muslim.
Hadist Zakat Fitrah tentang Ukuran yang Harus Dikeluarkan
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memerintah kita, sebagai umatnya, untuk berzakat fitrah dengan satu sho’ makanan pokok. Satu sho’ setara 2,157 hingga 3 kg. Selain itu, zakat fitrah juga ditunaikan di bulan Ramadan sebelum berangkat shalat Ied.
Ibnu ‘Umar berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mewajibkan zakat fithri (zakat fitrah) dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat Ied” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadist ini juga menunjukkan waktu utama untuk membayar zakat fitrah, yaitu sebelum berangkat Shalat Ied. Namun, kita dibolehkan untuk membayarnya satu atau dua hari sebelum Idul Fitri. Diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari, Ibnu Umar juga membayar zakat fitrah satu atau dua hari sebelum Idul Fitri.
Harga pas di kantong, yuk pilih paket umroh Anda di umroh.com!
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
Hadist Zakat Fitrah tentang Bentuk Zakat yang Harus Dikeluarkan
Rasulullah juga menjelaskan tentang bentuk zakat fitrah yang harus kita keluarkan. Sesuai tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, zakat fitrah bisa dikeluarkan dalam bentuk kurma, gandum, anggur, atau keju. Keempat bahan tersebut adalah makanan pokok masyarakat pada masa itu.
Dituturkan dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata, “Kami menyerahkan zakat pada zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dengan satu sho’ makanan, satu sho’ kurma, satu sho’ gandum, atau satu sho’ anggur (kering), atau dengan satu sho’ keju” (HR. Bukhari dan Muslim).
Abu Sa’id juga berkata, “Adapun saya terus menerus mengeluarkan zakat fithri (zakat fitrah) seperti itu sebagaimana aku keluarkan di zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.” (HR. Muslim).
Riwayat Abu Daud menyebutkan, “Aku tidak mengeluarkan kecuali dengan ukuran satu sho’.” (HR. Abu Daud).
Bagi masyarakat Indonesia, makanan pokok yang biasa dikonsumsi adalah beras, jagung, atau sagu. Kita boleh berzakat dengan bahan-bahan tersebut. Karena memang itulah makanan pokok yang biasa kita makan sehari-hari.
Bolehnya menyesuaikan zakat fitrah dengan makanan pokok masyarakat sekitar dituturkan salah satu sahabat Rasulullah. Abu Sa’id Al Khudri berkata, “Dahulu kami mengeluarkan zakat fithri di masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pada hari Idul Fitri dengan satu sho’ makanan.” Abu Sa’id juga berkata, “Dahulu yang menjadi makanan kami adalah gandum, anggur, keju dan kurma.” (HR. Bukhari no. 1510).
Pastikan Berzakat dengan Makanan Pokok
Sebaiknya kita memastikan bahwa zakat fitrah sampai ke tangan para mustahiq dalam bentuk makanan pokok. Hindari memberikan zakat fitrah dalam bentuk uang, karena masing-masing makanan pokok memiliki nilai berbeda jika diubah dalam bentuk uang. Rasulullah dengan jelas memerintahkan kepada kita untuk berzakat fitrah dengan makanan pokok, dan bukan dengan uang.
Bahkan mayoritas ulama menyebutkan bahwa berzakat dengan uang tidaklah sah. Membayar zakat dengan uang berarti tidak melaksanakan perintah Rasulullah, dan tidak sesuai dengan tuntunan para sahabat Rasulullah dahulu.
Baca juga: Ingat Baik-baik! Begini Cara Membayar Zakat Fitrah
Dari hadist Rasulullah tersebut, ada beragam makanan pokok yang dibolehkan untuk dibayarkan sebagai zakat. Makanan-makanan tersebut memiliki harga dan nilai yang berbeda. Karena harganya tidak sama, sehingga bukan jumlah uang yang diutamakan dari perintah Rasulullah, namun bentuk makanan pokok yang dikeluarkan sebagai zakat.