Di dalam harta milik kita yang tersimpan, ada hak orang lain yang Allah titipkan. Karena itu setiap umat muslim diwajibkan menunaikan zakat. Salah satunya zakat maal.
Umroh.com merangkum, perintah mengeluarkan zakat dari sebagian harta tertuang dalam surat At Taubah ayat 103. Allah berfirman, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
Hadist tentang Haul Zakat Maal
Zakat maal dikeluarkan ketika harta telah tersimpan selama 1 tahun atau 1 haul. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang bersabda , “Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun)” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah).
Baca juga: Ini 7 Orang yang Wajib Menerima Zakat Maal
Batasan satu haul untuk dikeluarkannya zakat mal tidak berlaku untuk zakat pertanian dan zakat harta temuan. Zakat pertanian dan zakat harta temuan dikeluarkan ketika harta diterima, yaitu saat hasil tani atau kebun dipanen, atau pada saat harta ditemukan.
Hadist Perintah Zakat Maal
Dituturkan Ibnu Abbas, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah mengutus Mu’adz ke Yaman. Kepada Mu’adz, Rasulullah bersabda:
“Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku adalah utusan Allah.
Jika mereka menaati itu, beritahukanlah pada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu sehari semalam.
Jika mereka menaati itu, beritahukanlah pada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang wajib dari harta mereka diambil dari orang kaya di antara mereka dan disalurkan pada orang miskin di tengah-tengah mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Harga pas di kantong, yuk pilih paket umroh Anda di umroh.com!
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
Hadist Zakat Emas dan Perak
Emas dan perak termasuk harta yang wajib dizakati. Allah berfirman, “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS. At Taubah: 34-35).
Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya, melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.”
Dalam salah satu hadist juga dijelaskan tentang nisab atau batasan emas yang harus dizakati. Rasulullah bersabda, “Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun, yaitu dalam emas, sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul”.
Dalil Zakat Perdagangan
Barang dagangan atau hasil usaha juga harus dikeluarkan zakatnya. Allah berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 267, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu”.
Hadist Zakat Pertanian
Bagi umat muslim yang bertani atau berkebun, di setiap musim panen harus menyisihkan hasil panennya untuk dikeluarkan sebagai zakat.
Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!
Perintah berzakat dari hasil pertanian tercantum dalam surat Al An’am ayat 141. Allah berfirman, “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin)”.
Zakat pertanian dikeluarkan jika hasil panen telah mencapai nisab. Nisab zakat pertanian adalah 5 Wasaq. Sebagaimana hadist Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq” (Muttafaqun ‘alaihi).
Rasulullah juga mengajarkan besaran zakat yang harus dikeluarkan sesuai dengan cara pengolahan pertanian atau perkebunan. “Pada yang disirami oleh sungai dan hujan, maka sepersepuluh (1/10), dan yang disirami dengan pengairan (irigasi), maka seperduapuluh (1/20)” (HR. Muslim).
Dari Abu Burdah, menuturkan bahwa Abu Musa Al-Asy’ari dan Mu’adz bin Jabal pernah diutus ke Yaman untuk mengajarkan Islam. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan agar mereka tidak mengambil zakat pertanian kecuali dari empat jenis tanaman, yaitu hinthah (gandum halus), sya’ir (gandum kasar), kurma, dan zabib (kismis).
Baca juga: Terbaru! Begini Cara Unik Menghitung Zakat Maal
Hadist Zakat Binatang Ternak
Rasulullah bersabda, “Dan dalam zakat kambing yang digembalakan di luar, kalau sampai 40 ekor sampai 120 ekor…” (HR. Bukhari).
Hadist Zakat Harta Temuan
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Dalam harta temuan terdapat seperlima (1/5) zakatnya” (HR. Muttafaqun alaihi).