1
Kuliner

Inilah Hadits Seputar Makanan Haram dalam Islam

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.com – Allah Subhanahu Wa Ta’ala memerintahkan kita agar hanya mengkonsumsi makanan-makanan yang baik serta menyehatkan. Rasulullah pernah bersabda, “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu baik. Dia tidak akan menerima sesuatu melainkan yang baik pula. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul.  Bagaimana bunyi hadits soal makanan haram itu sendiri?

Allah berfirman, ‘Wahai para Rasul, makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan’. Dan Allah juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu’.” 

Baca juga: Ini Bedanya Makanan Haram dan Halal dalam Islam

Hadits Makanan Haram

Umroh.com merangkum, rasulullah bercerita tentang seorang laki-laki yang ditolak doanya karena mengkonsumsi makanan haram. Lelaki tersebut sedang melakukan perjalanan. Jauhnya perjalanan membuat penampilannya kusut. Dia kemudian berdoa seraya mengangkat tangannya. Ia berseru, “Wahai Tuhanku, Wahai Tuhanku!”.  

Rasulullah pun berkomentar, “Makanannya haram, minumannya haram, serta pakaian yang dikenakan juga haram, lalu bagaimana Allah akan memperkenankan doanya?”. 

Hadits tersebut memperingatkan kita tentang bahaya mengkonsumsi makanan haram. Jangan pernah kita mengkonsumsi makanan yang dilarang Allah. 

Dengan kasih sayangNya, Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberikan panduan makanan mana saja yang diharamkan melalui Al Qur’an dan RasulNya. Berikut adalah hadits tentang makanan haram yang perlu kita tahu. 

Mau dapat tabungan umroh hingga jutaan rupiah? Yuk download aplikasinya di sini sekarang juga!

1. Diharamkannya Bangkai, Darah, Babi, dan Binatang yang Mati Bukan dengan Disembelih atau Disembelih untuk Berhala 

  • “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam oleh binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih atas nama berhala…” (QS. Al Maidah: 3). 
  • “Apa yang dipotong dari binatang dalam keadaan hidup, maka sesuatu tersebut adalah bangkai.” (HR. Abu Daud,  At Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad) 
  • “Katakanlah: “Tiada aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau yang dimakan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi (karena sesungguhnya semua itu kotor) atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah…” (QS. Al An’am: 145) 

2. Diharamkannya Binatang yang Disembelih Bukan dengan Nama Allah 

“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS.Al An’am: 121) 

webinar umroh.com

3. Diharamkannya Keledai Jinak 

Dari Ibnu Umar r.a, disebutkan bahwa Rasulullah melarang mengkonsumsi daging keledai jinak (Muttafaqun ‘Alaih). 

4. Diharamkannya Hewan Bertaring 

Abu Tsa’labah Radhiyallohu ‘anhu menuturkan bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam melarang melarang memakan setiap hewan bertaring yang buas (Muttafaqun ‘Alaih). 

5. Diharamkannya Burung Bercakar Tajam (Burung Pemangsa) 

Rasulullah melarang memakan setiap hewan bertaring yang buas dan burung yang bercakar tajam (HR. Muslim). 

Harga pas di kantong, yuk pilih paket umroh Anda cuma di umroh.com!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]

6. Diharamkannya Jalalah​ 

Tim umroh.com memaparkan, jalalah merupakan hewan halal, namun makanan utamanya adalah barang-barang yang najis, seperti kotoran manusia atau kotoran hewan. Jallalah haram dimakan dan diminum susunya. Ibnu Umar berkata, “Rasulullah melarang (memakan) daging jalalah dan (meminum) susunya” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah). 

Jalalah bisa kembali halal dikonsumsi jika dagingnya sudah tidak lagi memiliki pengaruh makanannya yang najis. Para ulama mengatakan bahwa jalalah harus dikurung hingga 40 hari dan selama kurun waktu tersebut diberi makanan yang bersih. 

7. Diharamkannya Tikus, Kalajengking, Burung Rajawali, Burung Gagak, dan Anjing Galak 

Menurut para ulama, haram kita memakan hewan-hewan yang diperintahkan untuk dibunuh. ‘Aisyah r.a menuturkan bahwa Rasulullah bersabda, “Lima hewan fasiq (pengganggu) yang hendaknya dibunuh walaupun di tanah haram adalah tikus, kalajengking, burung elang, burung gagak, dan anjing galak” (HR.Bukhori, Muslim). 

Riwayat lain menyebutkan bahwa Rasulullah bersabda, “Lima hewan fasiq (pengganggu) yang hendaknya dibunuh baik di tempat halal (selain tanah haram) maupun di tanah haram, yaitu: ular, kalajengking, burung gagak, anjing galak, burung elang” (HR. Muslim). 

8. Diharamkannya Cicak atau Tokek 

Ummu Syarik r.a menuturkan bahwa Rasulullah memerintahkan membunuh cicak atau tokek. Beliau bersabda, “Dahulu cicak ikut meniup api yang akan membakar Ibrahim ‘Alaihissalam” (HR. Bukhori). 

Di riwayat lain Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang membunuh cicak dengan sekali pukul maka dia mendapatkan seratus kebaikan, dan siapa yang membunuhnya dengan dua pukulan maka mendapat pahala yang kurang dari itu, dan barangsiapa yang membunuhnya dengan tiga pukulan maka dia mendapat pahala yang lebih sedikit lagi” (HR. Muslim). 

9. Diharamkannya Semut, Lebah, Burung Hud-hud, dan Burung Shurad 

Keempat hewan ini haram dimakan karena ada larangan untuk membunuhnya. Ibnu Abbas r.a berkata, “Rasulullah melarang membunuh empat hewan, yaitu; semut, lebah, burung hud-hud, burung shurad” (HR. Bukhori).

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!

10. Diharamkannya Katak 

Abu Abdirrahman Bin Utsman bercerita bahwa suatu hari ada seorang tabib menjelaskan tentang obat di hadapan Rasulullah. Tabib itu menyebutkan bahwa bahan obat itu adalah katak, lalu Rasulullah pun melarang membunuh katak (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Darimi).

Tommy Maulana

Alumni BUMN perbankan yang tertarik berkolaboraksi dalam bidang SEO, Umroh, Marketing Communication, Public Relations, dan Manajemen Bisnis Ritel.