1
Muslim Lifestyle

Ingat Baik-baik! Ini Bunyi Hadits soal Tayamum yang Benar

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.com – Saat hendak ingin beribadah, umat Islam perlu berwudhu. Wudhu merupakan salah satu cara untuk menyucikan diri sebelum menjalankan berbagai ibadah seperti salat, membaca Alquran, dan lain sebagainya. Namun, apabila bersuci dengan menggunakan atau alat bersuci yang utama yaitu air tidak ada atau tidak bisa karena adanya halangan maka diperbolehkan  bersuci dengan cara tayamum. Lantas bagaimana bunyi hadits yang memperbolehkan tayamum ini? 

Baca juga: Bolehkah Tayamum Menggunakan Debu atau Tanah?

Pengertian Tayamum

Tayamum menurut bahasa adalah “menuju”, sedang menurut istilah ahli fiqh tayamum adalah menyampaikan atau mengusapkan debu yang suci ke muka dan kedua tangan sebagai ganti dari wudhu atau mandi atau pengganti membasuh anggota dengan syarat-syarat husus. 

Hadis Bertayamum

Umroh.com merangkum, bertayamum disyari’atkan di waktu ketiadaan air atau tidak boleh memakainya dan ada sebab yang memerlukan demikian. Tayamum tersebut ditetapkan berdasarkan dalil, baik dari al-qur’an dan hadits rasul SAW, serta ijma’ para ulama. Diantara nya yaitu :

Dalil Al Quran

Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih): sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Alloh tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni’mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. (QS. Al-Maidah: 6).

Mau dapat tabungan hingga jutaan rupiah? Yuk download aplikasinya di sini sekarang juga!

Hadits Riwayat Abi Zarrin soal Tayamum

Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Mahmud bin Ghailan menceritakan kepada kami, keduanya berkata, ” Ahmad Az-Zubairi menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Khalid Al Hadzdza’ dari Abu Qilabah, dari Amr bin Bujdan, dari Abu Dzarr. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya debu yang baik (suci) adalah alat untuk bersuci bagi muslim jika ia tidak mendapatkan air, meskipun selama sepuluh tahun. Apabila ia mendapatkan air, maka hendaklah ia menyentuhkan air itu ke kulitnya, karena hal itu lebih baik. ” Mahmud berkata (dalam haditsnya), “Debu yang baik (suci) adalah alat untuk seorang muslim.”

Tayamum merupakan kekhususan yang diberikan Allah swt kepada umat Islam berdasarkan hadits:

Dari Jabir bahwasanya Rasululloh bersabda: “Aku diberi lima perkara yang tidak diberikan kepada seorangpun sebelumku: aku ditolong dengan dengan rasa takut (yang muncul di hati musuh) sebulan perjalanan: dijadikan untuk diriku tanah sebagai masjid dan alat bersuci, maka siapapun orang dari umatku yang menjumpai waktu sholat, hendaklah sholat, dihalalkan bagiku ghonimah (harta rampasan perang) yang tidak dihalalkan bagi seorangpun sebelumku, aku diberi syafa’at dan seorang Nabi (sebelumku) hanya diutus kepada kaumnya saja tetapi aku diutus kepada seluruh manusia.(HR. Bukhori no. 335 Muslim no.521).

webinar umroh.com

Harga pas di kantong, yuk pilih paket umroh Anda cuma di umroh.com!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]

Kedudukan Tayamum Sebagai Pengganti Wudhu

Menurut Sayyid Sabiq bagi orang yang telah bertayamum dibolehkan dengan satu kali tayamum itu melakukan shalat, baik fardhu maupun yang sunnah sebanyak yang dikehendakinya, intinya hukum tayamum itu sama dengan wudhu’. Sebagaimana hadits nabi yang Artinya : Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Mahmud bin Ghailan menceritakan kepada kami, keduanya berkata, ” Ahmad Az-Zubairi menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Khalid Al Hadzdza’ dari Abu Qilabah, dari Amr bin Bujdan, dari Abu Dzarr. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya debu yang baik (suci) adalah alat untuk bersuci bagi muslim jika ia tidak mendapatkan air, meskipun selama sepuluh tahun. Apabila ia mendapatkan air, maka hendaklah ia menyentuhkan air itu ke kulitnya, karena hal itu lebih baik. ” Mahmud berkata (dalam haditsnya), “Debu yang baik (suci) adalah alat untuk seorang muslim.”

Berbeda dengan pandangan di atas adalah apa yang dikemukakan SyeikhMuhammad Ibn Qasim al-Ghazi yang menegaskan: tayamumlah untuk tiap-tiap satu fardhu dan satu nadzar. Maka tidak boleh mengumpulkan antara duashalat fardhu itu dengan satu tayamum dan tidak boleh mengumpulkan antar dua thawaf dan antara dua sholat thawaf dan antara sholat Jum’at dan dua khotbah.

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com sekarang juga!

Pendapat yang sama dikemukakan oleh Syeikh Zainuddin Ibn Abd Aziz al-Malibary bahwa satu kali tayamum itu hanya bisa digunakan untuk satu sholat fardhu dan sholat nadzar dan sah melakukan satu shalat fardlu bersama shalatjenazah. Demikian pula pendapat Imam Abu Ishaq al-Syirazi bahwa tidak boleh melaksanakan shalat dengan tayamum lebih dari satu sholat fardlu, tapi bolehuntuk beberapa shalat sunnat. Barang siapa bertayamum untuk sholat fardlu ia boleh menggunakannya untuk shalat sunnat, tetapi barang siapa bertayamum untuk sholat sunnat ia tidak boleh menggunakannya untuk sholat fardhu.