1
Doa

Doa Dan Hal Makruh Saat Ziarah Mengunjungi Makam

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.com – Ziarah kubur sebagai amalan sunnah yang dianjurkan untuk dilakukan. Berziarah bukan sekadar mengenang seorang mayit, namun juga mendoakan mayit agar tenang di akheratnya. Ini membantu menambah amalan-amalan bagi peziarah maupun mayit. Pada hakekatnya ziarah kubur dianjurkan memperbanyak dzikir dan berdoa, terdapat juga hal makruh saat ziarah yang belum banyak orang tahu.

Baca juga : Ingat Baik-baik! Begini Bunyi Niat Puasa Senin Kamis

Dzikir Doa Ziarah Kubur

  • Membaca istighfar tiga kali
  • Membaca surat Al-Fatihah.
  • Ketiga, Membaca surat Al-Ikhlas tiga kali.
  • Membaca surat Al-Falaq.
  • Membaca surat An-Nas.
  • Melafalkan kalimat tahlil tiga puluh tiga kali.

Lalu dilanjutkan dengan membaca doa:

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ

ASSALAMU ’ALAIKUM AHLAD-DIYAAR MINAL MU’MINIIN WAL MUSLIM, WA INNA INSYAA ALLOOHU BIKUM LA-LAAHIQUUN, WA AS-ALULLOOHA LANAA WALAKUMUL ‘AAFIYAH.

“Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam. Kami insya Allah akan menyusul kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian.”

Hanya di Umroh.com, Anda akan mendapatkan tabungan umroh hingga jutaan rupiah! Yuk download sekarang juga!

Umroh.com merangkum, rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan para sahabat ketika keluar menuju kubur dengan membaca doa di atas. Hadits di atas dari Sulaiman bin Buraidah, dari bapaknya. (HR. Muslim, no. 975)

Hal-hal yang Makruh dan Munkar Saat Berziarah

hukum ziarah kubur
  • Madzhab Maliki menyatakan makruh hukumnya makan, minum, tertawa, dan banyak bicara, termasuk juga membaca Al Quran dengan suara keras. Tidaklah pantas bagi seseorang yang berada di pekuburan, baik dia bermaksud berziarah atau hanya secara kebetulan untuk berada dalam keadaan bergembira dan senang seakan-akan dia berada pada suatu pesta, seharusnya dia ikut hanyut atau memperlihatkan perasaan ikut hanyut di hadapan keluarga mayat.
  • Syaikh Wahbah Az Zuhaili menyebutkan, “Makruh hukumnya mencium peti yang dibuat di atas makam, atau mencium makam, serta menyalaminya, atau mencium pintunya ketika masuk berziarah makam aulia.”
  • Mengkhususkan hari-hari tertentu dalam melakukan ziarah kubur, seperti harus pada hari Jum’at, tujuh atau empat puluh hari setelah kematian, pada hari raya dan sebagainya, maka itu tak pernah diajarkan oleh Rasulullah dan beliau pun tidak pernah mengkhususkan hari-hari tertentu untuk berziarah kubur. Sedangkan hadits-hadits tentang keutamaan ziarah pada hari Jum’at adalah dha’if sebagaimana dinyatakan para Imam Muhaditsin. Oleh karena itu, ziarah kubur dapat dilakukan kapan saja.
  • Sedangkan sholat persis di atas kuburan seseorang dan menghadap kuburan tanpa tembok penghalang, maka ulama sepakat tentang ketidakbolehannya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Janganlah kalian sholat menghadap kuburan dan jangan pula kalian duduk di atasnya.”  (HR Muslim) Sedangkan jika di samping kubur, maka terjadi sejumlah perselisihan ulama, ada yang memakruhkannya, dan ada yang mengharamkannya. Demi kehati-hatian, kami berpendapat untuk tidak melaksanakan sholat di kompleks pekuburan. Selain itu, Ibnu Hibban meriwayatkan dari Anas bin Malik, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang dari sholat di antara kuburan.” Dikecualikan dari hal ini adalah bagi seseorang yang ingin melaksanakan sholat jenazah, tetapi tidak berkesempatan menshalati mayit saat belum dikuburkan.
  • Dilarang juga mengencingi dan berak di atas kuburan. Diriwayatkan Abu Hurairah, bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Barang siapa yg duduk di atas kuburan, yang berak dan kencing di atasnya, maka seakan dia telah menduduki bara api.”

Wujudkan niat baik Anda melihat kabah langsung dalam jarak dekat dan berkesempatan berziarah ke makam Rasulullah bersama Umroh.com!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
  • Tidak diperbolehkan melakukan tawaf (ibadah dengan cara mengelilingi) kuburan. Hal ini sering dijumpai dilakukan oleh orang-orang awam di kuburan orang-orang shalih. Dan ini termasuk dalam kesyirikan. Tawaf hanya boleh dilakukan pada Baitullah Ka’bah. Allah berfirman, “Dan hendaklah mereka melakukan Tawaf disekeliling rumah yang tua (Baitul ‘Atiq atau Baitullah) itu.” (QS Al Hajj : 29)
  • Berdoa, meminta perlindungan, meminta tolong, pada penghuni kubur juga tidak diperbolehkan, hukumnya haram dan merupakan kesyirikan. Berdoa hanya boleh ditujukan pada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sedangkan berdoa dengan perantaraan si mayit (tawasul), maka hal itu di perselisihkan. Pendapat yang kuat adalah tidak diperbolehkan.
  • Tidak diperbolehkan memasang lilin atau lampu di atas pusara kuburan. Selain hal itu merupakan tata cara ziarah orang Ahli Kitab dan Majusi, dalam riwayat Imam Al Hakim disebutkan, “Rasulullah melaknat….dan (orang – orang yang) memberi penerangan (lampu pada kubur).”
  • Tidak boleh memberikan sesajen berbentuk apapun, baik berupa bunga, uang, masakan, beras, kemenyan, dan sebagainya. Juga dilarang menyembelih hewan atau kurban di kuburan. Selain itu, tidak boleh mengambil benda-benda dari kubur seperti kerikil, batu, tanah, bunga, papan, pelepah, tulang, tali dan kain kafan, serta yang lainnya untuk dijadikan jimat.

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!

Demikianlah pembahasan mengenai hal makruh saat ziarah yang belum banya orang tahu. Sempatkan sedikit waktu dari kesibukan Anda untuk mendoakan orang tersayang yang sudah tidak ada dengan mengunjungi makam dan mendoakannya.

webinar umroh.com