1
Muslim Lifestyle

Jangan Dilakukan! 4 Hal Ini Bisa Membatalkan Wudhu

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.com – Wudhu menjadi salah satu cara bersuci dari hadast kecil yang melekat pada tubuh (seperti bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram, angin yang keluar dari dubur, dan tidur). Namun, ada juga beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu itu sendiri. Seperti diketahui, perintah wudhu tercantum dalam Al Quran surat Al Maidah ayat 6. Allah berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur”. 

Baca juga: Saat Wudhu, Jangan Lupa Bacalah Doa Ini

Termasuk dalam ibadah, wudhu juga bisa batal jika kita melakukan beberapa hal yang membatalkan. Ketika wudhu telah batal, maka harus diulangi. Terutama jika kita ingin melakukan ibadah yang menuntut kesucian.

4 Hal Membatalkan Wudhu

1. Keluarnya Sesuatu dari Qubul atau Dubur 

Berdasarkan pemaparan tim umroh.com, qubul adalah lubang kemaluan yang ada di depan, sedangkan dubur adalah lubang yang berada di belakang. Jika ada sesuatu yang keluar dari salah satunya, maka wudhu telah batal. Sesuatu yang keluar dari dua saluran itu bisa berupa air kencing atau kotoran, suci atau najis, kering maupun basah.

Keterangan tentang hal ini bisa diperhatikan di surat Al Maidah ayat 6, dimana terdapat perintah bersuci dengan wudhu. Di sana ada kalimat firman Allah, “atau kembali dari tempat buang air (kakus)”, yang menjelaskan kondisi dimana kita harus bersuci. 

Abu Hurairah r.a menuturkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam suatu ketika bersabda “Allah tidak menerima sholat kamu sekalian apabila (kamu) dalam keadaan hadats hingga kamu berwudhu”. Setelah Abu Hurairah r.a menyampaikan hadist ini, seorang Hadramaut bertanya, “Apakah hadats itu?”. Abu Hurairoh r.a menjawab, “buang angin yang tidak bersuara dan buang angin yang bersuara”. 

Mau dapat tabungan umroh hingga jutaan rupiah? Yuk download aplikasinya di sini sekarang juga!

2. Tidur 

Tidur juga merupakan kondisi yang membatalkan wudhu. Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang tidur maka berwudhulah” (HR. Abu Dawud). 

webinar umroh.com

Sama halnya dengan tidur, kondisi mabuk, pingsan dan hilang akal juga bisa membatalkan wudhu. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berkata, “pengendali dubur (tempat keluarnya kotoran dari jalan belakang) adalah kedua mata. Oleh karena itu barang siapa tidur hendaklah ia berwudhu”. 

Tim umroh.com memaparkan, hadist ini menjelaskan bahwa ketika seseorang memejamkan mata, maka ia bisa kehilangan kesadaran dan kehilangan kendali terhadap duburnya. Dengan demikian, ia tidak mengetahui apa yang terjadi, dan adanya kemungkinan sesuatu keluar dari dubur tanpa sepengetahuannya. 

Para ulama juga kemudian membuat pengecualian, bahwa tidur dalam posisi duduk dianggap tidak membatalkan wudhu. Saat duduk, pantat menempel di tempat duduk dan tertutup rapat, sehingga tidak ada sesuatu yang bisa keluar dari dubur walaupun kita dalam keadaan tidak sadar. Kondisi ini juga dengan catatan saat tidur tidak berubah posisi duduk atau menggeser pantat, karena ini bisa memungkinkan sesuatu keluar dari dubur. 

Harga pas di kantong, yuk pilih paket umroh Anda cuma di umroh.com!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]

3. Kulit Bersentuhan dengan Lawan Jenis yang Bukan Mahram Tanpa Penghalang 

Dalam surat Al Maidah ayat 6 juga ada firman Allah yang artinya, “atau kalian menyentuh perempuan”. Jadi bersentuhan kulit dengan wanita atau pria yang bukan muhrim serta sama-sama telah dewasa, termasuk hal yang membatalkan wudhu. 

Bersentuhan dengan lawan jenis yang merupakan mahram, atau bersentuhan dengan yang bukan mahram namun dibatasi kain, tidak membatalkan wudhu. Bersentuhan dengan lelaki atau perempuan yang masih kecil juga tidak membatalkan wudhu. Batasan usianya adalah berdasarkan sudah ada atau tidaknya syahwat sesuai dengan kondisi kebanyakan orang. 

Pertanyaan lain yang biasa muncul tentang hal yang membatalkan wudhu adalah apabila menyentuh suami atau istri, apakah wudhunya batal? Para ulama menjelaskan bahwa jika pasangan suami istri bersentuhan, maka wudhunya batal karena keduanya bukan mahram. Keduanya dibolehkan menikah karena kondisi bukan mahram tersebut. 

4. Menyentuh Kemaluan 

Wudhu seseorang akan batal jika menyentuh kelamin dan lubang dubur manusia dengan telapak tangan atau jari. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda “Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah” (HR. Ahmad). 

Wudhu akan batal jika yang disentuh masih hidup atau telah mati, milik anak kecil atau sudah dewasa, milik sendiri atau orang lain, terputus atau tidak, serta disengaja maupun tidak. Orang yang menyentuh akan batal wudhunya, sedangkan yang disentuh tidak batal.  

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!

Lain halnya bila menyentuhnya dengan penghalang atau dengan selain telapak tangan dan bagian dalam jari atau menyentuh kelamin binatang, maka wudhunya tidak batal. Misalnya menyentuh dengan penghalang kain. 

Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Barangsiapa yang memegang dzakarnya janganlah melakukan shalat hingga ia berwudhu”.

Tommy Maulana

Alumni BUMN perbankan yang tertarik berkolaboraksi dalam bidang SEO, Umroh, Marketing Communication, Public Relations, dan Manajemen Bisnis Ritel.