1
Kuliner

7 Hewan Ini Statusnya Haram, Jangan Dimakan!

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.com – Makanan yang dikonsumsi akan berpengaruh kepada diri manusia. Apabila makanan yang dikonsumsi baik, maka akan memberikan kebaikan dan keberkahan bagi kehidupan manusia yang mengkonsumsinya. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Ada empat hal, bila keempatnya ada pada dirimu, maka segala urusan dunia yang luput darimu tidak akan membahayakanmu: menjaga amanah, berkata benar, akhlak baik dan menjaga urusan makanan”. Tapi kira-kira hewan apa saja sih yang dianggap haram dan tak boleh dimakan?

Bahkan makanan yang dikonsumsi bisa menjadi penentu masuknya seseorang ke dalam surga Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Diriwayatkan oleh Ibn Hibban, dari Jabir bin Abdillah bahwa Rasulullah bersabda “Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah, sesungguhnya tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari makanan haram”. 

Baca juga: Makanan Tanpa Label Halal, Bolehkah Dimakan?

Berdasarkan pemaparan tim umroh.com, karena itulah kita harus memperhatikan agar jangan sampai mengonsumsi makanan yang haram atau diharamkan. Al Quran dan hadist Rasulullah mengharamkan hewan-hewan tertentu untuk dikonsumsi manusia. Para ulama kemudian memberikan kaidah kawah hewan-hewan atau bahan makanan lainnya diharamkan jika memiliki beberapa sifat seperti membahayakan, memabukkan, mengandung najis, dianggap jorok, dan diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan oleh syariat.  

Hewan yang Diharamkan

1. Daging babi 

Diharamkannya babi tercantum dalam surat Al Maidah ayat 3 dan Al An’am 145.  

Allah berfirman, yang artinya “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am: 145). 

Walau yang disebutkan dalam Al Quran adalah ‘daging babi’, para ulama berpendapat bahwa yang dimaksud adalah seluruh bagian tubuh babi haram untuk dimakan. Di ayat tersebut hanya dagingnya saja yang disebut karena dahulu masyarakat hanya mengkonsumsi dagingnya saja. 

2. Binatang Buas yang Bertaring 

Abu Tsa’labah al-Husyani berkata, “Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam melarang dari memakan setiap binatang buas yang bertaring” (HR. Bukhari & Muslim). 

webinar umroh.com

Mau dapat tabungan umroh hingga jutaan rupiah? Yuk download aplikasinya di sini sekarang juga!

Dari Abu Hurairah, Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: ‘Setiap binatang buas yang bertaring maka memakannya adalah haram’.” (HR. Muslim). 

Para ulama memberi kaidah bahwa yang dimaksud dengan hewan bertaring adalah hewan yang memiliki dua sifat, yaitu memiliki gigi taring, dan menyerang dengan taringnya. Contoh hewan bertaring adalah Serigala. 

3. Burung yang Berkuku Tajam 

Ibnu Abbas r.a berkata bahwa “Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam” (HR. Muslim no. 1934). 

4. Khimar Ahliyah (Keledai Jinak) 

Jabir r.a berkata, “Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam melarang pada perang khaibar dari (makan) daging khimar dan membolehkan daging kuda.” (HR. Bukhori dan Muslim). 

Riwayat lain menyebutkan bahwa bukan hanya khimar, namun juga bighal (peranakan keledai dan kuda. Disebutkan bahwa “Pada perang khaibar mereka menyembelih kuda, bighal, dan khimar. Lalu Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam melarang dari bighal dan khimar, dan tidak melarang dari kuda” (HR. Abu Dawud, Nasai, Ahmad, Ibnu Hibban, Baihaqi, Daruqutni, dan al-Baghowi). 

Harga pas di kantong, yuk pilih paket umroh Anda cuma di umroh.com!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]

5. Al-Jalalah 

Ibnu Umar r.a berkata, “Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam melarang dari memakan jalalah dan susunya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah). 

Jalalah adalah hewan yang mulanya halal, namun menjadi haram karena ia memakan benda-benda najis di kesehariannya. Misalnya ia memakan kotoran manusia atau kotoran hewan. Namun bila tidak setiap hari, dan bukan sebagian besar makanan yang dikonsumsi dalam hidupnya adalah kotoran, maka masih boleh dikonsumsi.  

Umroh.com merangkum, jalalah diharamkan karena makanan yang dikonsumsi akan berpengaruh terhadap daging dan susu hewan tersebut. Namun, bila pengaruh dari kotoran dalam daging nya hilang jalalah bisa kembali dikonsumsi. Jalalah bisa kembali halal jika ia dikurung selama 40 hari, dan dalam jangka waktu tersebut diberi makanan yang baik dan bersih, atau saat bau kotoran pada hewan tersebut hilang. 

6. Adh-Dhob (Binatang Melata Sejenis Biawak) 

Binatang melata haram dikonsumsi bagi mereka yang merasa jijik. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Dhob, saya tidak memakannya dan saya juga tidak mengharamkannya.” (HR. Bukhari, dan Muslim). 

Ibnu Abbas r.a menuturkan dari Khalid bin Walid r.a bahwa beliau (Khalid) pernah masuk bersama Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam ke rumah Maimunah r.a. Di dalam rumah telah dihidangkan dhob panggang. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam hendak mengambilnya. Lalu ada wanita berkata, “Kabarkanlah kepada Rasulullah tentang daging yang hendak beliau makan!”. 

Wanita-wanita yang ada di sana berkata, “Wahai Rasulullah, ini adalah daging dhob.” Serta merta Rasulullah mengangkat tangannya. Khalid bertanya, “Apakah daging ini haram, ya Rasulullah?” beliau menjawab, “Tidak, tetapi hewan ini tidak ada di kampung kaumku sehingga aku pun merasa tak enak memakannya”. Kholid pun menuturkan, “Lantas aku mengambil dan memakannya, sedangkan Rasulullah melihat”. (HR. Bukhari & Muslim). 

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!

7. Hewan yang Diperintahkan untuk Dibunuh 

Haram untuk memakan hewan yang diperintahkan untuk dibunuh. Binatang-binatang tersebut adalah ular, kalajengking, gagak, tikus, dan anjing hitam atau anjing galak. Aisyah r.a berkata, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram, yaitu ular, gagak, tikus, anjing hitam” (HR. Muslim, dan Bukhari dengan lafadz “kalajengking” ganti dari “ular”). 

Tommy Maulana

Alumni BUMN perbankan yang tertarik berkolaboraksi dalam bidang SEO, Umroh, Marketing Communication, Public Relations, dan Manajemen Bisnis Ritel.