1
Muslim Lifestyle

Ukhti, Sudah Tahukah Pengertian Hijab dalam Islam?

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.com – Pada masa sekarang ini tampaknya ada kecenderungan di kalangan masyarakat untuk menyebut pakaian yang sesuai syariat islam dengan sebutan hijab. Hijab pun kini sudah menjadi tradisi bagi kalangan wanita muslim, lebih khususnya di Indonesia. Ini adalah bukti bahwa ternyata kesadaran masyarakat untuk berhijab, dari hari ke hari semakin menunjukkan tren yang cukup positif.   Sering terdengar dan terucap, namun, tahukah kamu sebenarnya pengertian hijab itu?

Umroh.com merangkum, jika melihat dari sejarah hijab, kata hijab berasal dari Arab yang secara leksikal memiliki makna tirai, penghalang atau pembatas antara dua hal. Sedangkan untuk di Indonesia, hijab sering diartikan pada kerudung atau jilbab yang menunjukan adanya sesuatu yang sering digunakan untuk menutupi bagian kepala hinga pada bagian dada wanita. Namun sesungguhnya hijab tak hanya sebatas penutup kepala saja, melainkan merujuk pada tata cara berpakaian yang pantas sesuai dengan syariat islam.

Baca juga: Ini Pengertian Khimar Sesungguhnya, Bikin Merinding!

Pengertian Hijab secara Terminologi

Hijab secara terminologi adalah sebagai penutup akan pandangan dari kaum laki – laki baik dari segi penampilan maupun perilaku, namun tidak memisahkan aktivitas antara muslimah dan muslim di dalamnya. Allah swt memerintahkan pada wanita muslimah untuk mengenakan penutup yang demikian itu adalah lebih baik untuk dirinya dan laki-laki lain yang sedang berkepentingan dengannya. Cara berhijabpun tentunya haruslah bisa menutup aurat dan tidak bertentangan dengan maksud dari disyariatkannya pakaian penutup bagi wanita. Apabila seorang wanita muslim memakai pakaian yang sebaliknya atau bisa merangsang terjadinya keburukan maka itu bukan dan belum di namakan berhijab atau bertutup.

Mau dapat tabungan umroh hingga jutaan rupiah? Yuk download aplikasinya di sini sekarang juga!

Secara istilah, makna hijab adalah sebagaimana dijelaskan Al Munawi berikut ini:

“Hijab adalah segala hal yang menutupi sesuatu yang dituntut untuk ditutupi atau terlarang untuk menggapainya. Diantara penerapan maknanya, hijab dimaknai dengan as sitr (penutup), yaitu yang mengalangi sesuatu agar tidak bisa terlihat. Demikian juga al bawwab (pintu), disebut sebagai hijab karena menghalangi orang untuk masuk. Asal maknanya, hijab adalah entitas yang menjadi penghalang antara dua entitas lain” (At Tauqif ‘ala Muhimmat At Ta’arif, 1/136).

Abul Baqa’ Al Hanafi juga menjelaskan:

“setiap yang menutupi hal-hal yang dituntut untuk ditutupi atau menghalangi hal-hal yang terlarang untuk digapai maka itu adalah hijab” (Al Kulliyat, 1/360).

webinar umroh.com

Berdasarkan pemaparan tim umroh.com, kita perlu melihat beberapa bentuk penafsiran para ulama. Di Indonesia, ada KH Quraisy Shihab, salah seorang mufasir besar kenamaan yang dimiliki Indonesia. Dalam buku tafsirnya yang terkenal yaitu Tafsir Al-Misbah, menjelaskan bahwa hukum berhijab itu wajib. 

Menurutnya, ada tiga definisi hijab. Pertama, hijab tidak harus menutup semua, cukup dengan berpakaian sopan dan terhormat. Pendapat ini ia ambil berdasarkan penafsiran Surat An-Nûr ayat 60, Allah SWT berfirman yang Artinya: “Wanita-wanita lanjut usia yang tidak berhasrat untuk menikah lagi, tidak berdosa bagi mereka jika tidak terlalu rapat dalam berpakaian dengan tidak menampakkan perhiasan berupa anggota tubuh yang diperintahkan oleh Allah untuk disembunyikan. Meskipun demikian, sikap ‘iffah (menjaga diri) mereka untuk menutupnya secara sempurna lebih baik bagi mereka daripada membukanya. Allah Maha Mendengar perkataan mereka lagi Maha Mengetahui segala perbuatan dan niat mereka dan akan membalas itu semua,” (Quraisy Shihab, Tafsir Al-Mishbâh, Jakarta: Lentera Hati, 1998, Volume 09).

Kedua, hijab itu menutup semuanya kecuali muka dan telapak tangan. Sebagaimana dikutip oleh beliau, pendapat ini didasarkan atas salah periwayatan hadits dari Ummi Al-Mukminîn Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya perempuan itu ketika telah mencapai usia haidl, maka tidak lagi wajar terlihat darinya kecuali ini dan ini (sambil Rasulullah SAW menunjuk ke wajah dan kedua telapak tangannya)”. [Ibnu Hajar Al-Asqalânî, At-Talkhishul Habir, Beirut: Dârul Kutub Al-Ilmiyyah, tanpa catatan tahun, 3/1009].

Harga pas di kantong, yuk pilih paket umroh Anda cuma di umroh.com!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]

Ketiga, menutup semuanya hingga menggunakan cadar. Sebagaimana dikutip KH Quraisy Shihab, pendapat ini disampaikan oleh para ulama berdasar salah satu hadits riwayat Ibnu Mas’ud, Rasulullah SAW bersabda:  “Wanita adalah aurat, maka apabila dia keluar (rumah), maka setan tampil membelalakkan matanya dan bermaksud buruk terhadapnya”. Hadits Hasan Gharib, riwayat Imam At-Tirmidzî dalam Sunan At-Tirmidzî, dengan Nomor Hadits 1173. Hadits juga diriwayatkan oleh Al-Bazzâr dengan Nomor Hadits 2061 dan Ibnu Khuzaimah dengan Nomor Hadits 1685 berupa hadits yang panjang.

Wanita yang berhijab secara sempurna akan memaksa setiap lelaki untuk menundukkan pandangan mereka dan bersikap hormat ketika melihatnya, hingga mereka menyimpulkan bahwa dia adalah wanita merdeka, bebas dan sejati. Oleh karena itu, Allah swt menjelaskan hikmah di balik perintah mengenakan hijab dengan firmanNya “Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Pengasih”. [Al Ahzab : 59].

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!

Istilah hijab maknanya memang sangatlah luas. Dengan demikian hijab muslimah, adalah segala hal yang menutupi hal-hal yang dituntut untuk ditutupi bagi seorang Muslimah. Jadi hijab muslimah bukan sebatas yang menutupi kepala, atau menutupi rambut, atau menutupi tubuh bagian atas saja. Namun hijab muslimah mencakup semua yang menutupi aurat, lekuk tubuh dan perhiasan wanita dari ujung rambut sampai kaki.