1
Muslim Lifestyle

Jangan Cuma Adzan, Ketahui Dulu Hukum Adzan di Sini!

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.com – Mengumandangkan adzan merupakan hal yang disyari’atkan. Syari’at ini sudah berlangsung sejak masa Rasulullah SAW hingga saat ini. Hingga tak boleh suatu negeri apabila tidak ada adzan di dalamnya. Kalau begitu, apa hukum adzan?

Baca juga: Rugi Kalau Gak Tahu, Ini Lho Dalil tentang Adzan!

Hukum adzan

Berdasarkan hadits shahih, hukum adzan adalah fardhu khifayah yang diambil dari hadits berikut:

Umroh.com merangkum, adzan merupakan salah satu syi’ar Islam yang besar. Syia’ar ini tak pernah ditinggalkan bahkan sepeninggal Rasulullah SAW. Kita pun tak pernah mendengar ada satu waktu kosong dari adzan.

Dengan dikumandangkannya adzan maka menjadi patokan bagi Rasulullah SAW apakah negeri tersebut termasuk negeri Islam atau tidak. Dari Anas bin Malik RA,

كَانَ إِذَا غَزَا بِنَا قَوْمًا لَمْ يَكُنْ يَغْزُو بِنَا حَتَّى يُصْبِحَ وَيَنْظُرَ ، فَإِنْ سَمِعَ أَذَانًا كَفَّ عَنْهُمْ ، وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْ أَذَانًا أَغَارَ عَلَيْهِمْ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu jika akan menyerang satu kaum, beliau tidak memerintahkan kami menyerang pada malam hari hingga menunggu waktu subuh. Apabila azan Shubuh terdengar, maka tidak jadi menyerang. Namun bila tidak mendengarnya, maka ia menyerang mereka.” (HR. Bukhari no. 610 dan Muslim no. 382)

Hanya di Umroh.com, Anda akan mendapatkan tabungan umroh hingga jutaan rupiah! Yuk download aplikasinya sekarang juga!

Rasulullah SAW juga telah memerintahkan agar dikumandangkan adzan serta menangkan seorang muslim yang paling tua untuk menjadi imam.

webinar umroh.com

فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ

Jika waktu shalat telah tiba, salah seorang di antara kalian hendaknya mengumandangkan azan untuk kalian dan yang paling tua di antara kalian menjadi imam. ” (HR. Bukhari no. 631 dan Muslim no. 674)

Lalu saat Bilal diperintahkan mengumandangkan adzan, Anas bin Malik meriwayatkan:

فَأُمِرَ بِلاَلٌ أَنْ يَشْفَعَ الأَذَانَ وَأَنْ يُوتِرَ الإِقَامَ

Maka Bilal diperintah untuk mengumandangkan azan dengan menggenapkan dan mengumandangkan iqamah dengan mengganjilkan” (HR. Bukhari no. 605 dan Muslim no. 378)

Utsman bin Al ‘Ash berkata ia mendengar Rasulullah SAW bersabda,

وَاتَّخِذْ مُؤَذِّنًا لاَ يَأْخُذُ عَلَى أَذَانِهِ أَجْرًا

Angkatlah muazin yang tidak mencari upah dari azannya.” (HR. Abu Daud no. 531 dan An Nasai no. 673. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Jadilah tamu istimewa Allah di Tanah Suci dengan temukan paketnya cuma di Umroh.com!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]

Penjelasan Hukum Adzan Berdasarkan Ulama

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan,

“Yang tepat, hukum azan adalah fardhu kifayah. Tidak boleh jika ada di suatu negeri atau kampung yang tidak ada azan sama sekali. Demikian pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad dan lainnya.”

Namun sebagian ulama ada juga yang menyatakan bahwa hukum adzan adalah sunnah. Meski demikian mereka mengatakan apabila suatu negeri meninggalkan adzan, maka negeri tersebut boleh diperangi.

Sementara yang menyatakan hukum adzan sebagai sunnah yang memiliki arti apabila ditinggalkan tidak berdosa dan tidak mendapat hukuman maka pendapat tersebut adalah pendapat yang keliru. Karena adzan merupakan bagian dari syi’ar Islam. Bahkan Rasulullah SAW akan memerangi suatu negeri yang meninggalkan adzan. Hal ini jelas menunjukkan adanya kewajiban dalam mengumandangkan adzan.

Jika waktu shubuh tiba, lalu dikumandangkan adzan, maka negeri itu tidak diperangi. Namun apabila tidak ada adzan maka negeri tersebut diperangi. Hadits dalam sunan Abi Daud dan An Nasai dari Abu Ad Darda’, ia berkata mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ ثَلاَثَةٍ فِى قَرْيَةٍ وَلاَ بَدْوٍ لاَ تُقَامُ فِيهِمُ الصَّلاَةُ إِلاَّ قَدِ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ فَعَلَيْكَ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ

Tidaklah tiga orang di suatu desa atau lembah yang tidak didirikan shalat berjamaah di lingkungan mereka, melainkan setan telah menguasai mereka. Karena itu tetaplah kalian (shalat) berjamaah, karena sesungguhnya serigala itu hanya akan menerkam kambing yang sendirian (jauh dari kawan-kawannya).

Allah SWT juga berfirman,

اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ فَأَنْسَاهُمْ ذِكْرَ اللَّهِ أُولَئِكَ حِزْبُ الشَّيْطَانِ أَلَا إِنَّ حِزْبَ الشَّيْطَانِ هُمُ الْخَاسِرُونَ

Syaitan telah menguasai mereka lalu menjadikan mereka lupa mengingat Allah; mereka itulah golongan syaitan. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan syaitan itulah golongan yang merugi.” (QS. Al Mujadilah: 19). (Majmu’ Al Fatawa, 22: 64-65)

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di Umroh.com!

Itulah hukum adzan yang menjadi kewajiban bagi kita sebagai umat muslim. Wajib pula mengajarkan adzan pada para penerus generasi agar adzan terus berkumandang sampai akhir zaman.