Umroh.com – Dewasa ini ada beberapa perdebatan bedanya pandangan antara hukum berhijab di Arab Saudi dengan di Aceh. Hukum di Arab Saudi tidak mewajibkan setiap wanita muslim memakai hijab. Berbanding terbalik dengan hukum di Aceh yang mewajibkan berhijab bagi setiap wanita muslim. Seperti yang kita ketahui, Arab Saudi dikenal tumbuhnya pertama kali peradaban Islam. Perbedaan pandangan ini membingungkan para muslimah.
Lalu bagaimana hukum Allah yang harus kita ikuti? Bagaimanakah kaitan berbusana sopan dan ibadah yang di terima oleh Allah? Akan dirangkum perbedaan pandangan hukum berhijab di Arab Saudi dan Aceh, sebagai berikut.
Baca juga: 8 Hadist Penting soal Berkerudung, Begini Bunyinya!
Hukum Berhijab di Arab Saudi
Umroh.com merangkum, kerajaan Arab Saudi kini sedang memasuki era modernisasi di hampir seluruh sisi kehidupan dalam upaya mewujudkan Visi 2030 yang telah diluncurkan oleh Putra Mahkota Muhammad bin Salman, beberapa waktu lalu.
Visi tersebut menegaskan keinginan Arab Saudi untuk menjadi pusat dunia Arab dan Islam, kekuatan investasi dunia, dan pusat yang menghubungkan tiga benua, yakni Asia, Afrika dan Eropa. Sejumlah langkah telah dan akan diambil oleh Pemerintahan Raja Salman guna mewujudkan misi tersebut, yang juga mempengaruhi perubahan budaya di negeri itu.
Salah satu langkah itu yang cukup mengejutkan dunia adalah diberikannya kesempatan yang luas kepada para wanita untuk turut serta menyukseskan program-program pembangunan di segala bidang, termasuk langkah-langkah modernisasi di mana para perempuan bisa bekerja dengan memakai busana yang disukai selama mereka tetap menjaga kesopanan.
Mau dapat tabungan umroh hingga jutaan rupiah? Yuk download aplikasinya di sini sekarang juga!
Sebelumnya, masyarakat dunia mengetahui bahwa para perempuan di Arab Saudi wajib mengenakan hijab yang menutupi seluruh bagian tubuh mereka ketika beraktivitas di luar rumah. Bahkan, gerak kaum wanita di tempat-tempat umum, termasuk di tempat kerja, juga sangat dibatasi.
Aturan tersebut sesungguhnya sejalan dengan syariat Islam yang juga mengatur busana perempuan Muslim dan bagaimana mereka beraktivitas di luar rumah, serta berinteraksi dengan lawan jenis yang tidak memiliki hubungan darah dengan mereka atau yang bukan mahram.
Dalam ajaran Islam, perempuan Muslim yang telah dewasa wajib mengenakan hijab dan kerudung yang menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Busana Muslim itu harus terbuat dari bahan yang tebal dengan ukuran yang besar sehingga tak akan menampakkan warna kulit dan bentuk atau lekuk tubuh orang yang mengenakannya.
Para wanita juga wajib mengenakan busana tertutup itu saat keluar rumah dan ketika bertemu dengan lawan jenis yang tidak memiliki hubungan kekerabatan yang dekat dengan mereka.
Namun, Pemerintah Arab Saudi kini tak mewajibkan penerapan peraturan mengenai busana Muslim dan aktivitas para perempuan tersebut. Bahkan, tidak ada larangan bagi wanita di Arab Saudi soal bagaimana mereka berpakaian dan mereka boleh tidak mengenakan busana Muslimah, seperti hijab, cadar, nikab atau burka, termasuk di tempat kerja mereka.
Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!
Salah seorang pejabat yang bertanggung atas media internasional pada Kementerian Budaya dan Informasi Pemerintah Arab Saudi Khaleed A.A. Al Ghamdi, baru-baru ini di Riyadh mengatakan, adalah hak para wanita ARab Saudi untuk mengenakan busana yang mereka sukai.
Khaleed menambahkan Majelis Ulama dan komunitas agama di negara itu dapat menerima cara bagaimana wanita berbusana karena hal ini tidak bertentangan dengan program modernisasi pemerintah.
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
Namun dibaik ini ada Pro dan Kontra dari para ulama yang memperdebatkan hukum ini. Kebijakan ini sudah diputuskan oleh Pemerintah Arab Saudi karena alasan modernisasi . Oleh karena itu, aturan mengenai busana perempuan Muslim yang berkaitan dengan bentuk dan warna juga tak bisa dipaksakan kepada kaum wanita di negara tersebut.
Pemerintah Saudi juga memiliki Otoritas Budaya Umum yang berurusan dengan pengembangan bioskop, teater, musik, seni visual, dan sastra. Dalam upaya untuk mengejar perkembangan seni modern, pihaknya diharapkan membuat program pertukaran internasional di bidang budaya guna menciptakan persepsi mengenai Arab Saudi yang modern.
Hukum Berhijab di Aceh
Tim umroh.com memaparkan, Aceh adalah pulau di ujung Barat Indonesia yang terkenal sebutan Serambi Mekkah. Kota ini memiliki keistimewaan tersendiri, yaitu diberikan hak untuk menentukan peraturan sendiri, selama itu tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD. Maka dengan itu syariat Islam ini diberlakukan.
Baru-baru ini bupati Aceh menginstruksikan kepada para wanita muslim untuk memakai hijab dengan sopan. Bahkan pemerintah juga mewajibkan memakai hijab untuk para pramugari maskapai yang mendarat di bandara Sultan Iskandar Muda. Persoalan ini banyak Pro dan Kontra dengan adanya hak dan kebebasan.
Aceh tentang syariat Islamnya memang menjadi sorotan tidak pernah lesu. Berpakaian sopan dan tidak ketat menjadi aturan tersendiri bagi perempuan di kota ini. Untuk non muslim pun dianjurkan yang sama, tidak berpakaian terbuka. Jika ketahuan memakai baju yang senono akan terkena razia diberi peringatan atau dijatukan hukuman, namun bukan hukum yang memberatkan.
Baca juga: Jangan Disepelakan, Ini Hukum Memakai Kerudung
Meskipun begitu, hukum kewajiban berhijab ini akhirnya semua mengikuti syariat yang telah ditetapkan. Bahkan sudah jelas dalam Al Quran perintah menutup aurat bagi kaum muslimah.