1
Umroh & Haji

Hukum Berqurban dalam Islam

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Definisi Qurban

Qurban adalah binatang ternak (sapi, kambing, dan unta) yang disembelih pada Hari Raya Idul Adha guna untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Berqurban merupakan bentuk rasa syukur kita kepada Allah SWT atas karunia dan kenikmatan yang telah diberikan. Dalam arti lain, menyembelih qurban ialah sesuatu yang disyari’atkan berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’ (konsensus kaum muslimin).

Keutamaan Qurban

Qurban dapat menutup segala amalan buruk yang pernah Anda perbuat, khususnya untuk umat muslim yang rajin melakukannya. Tidak hanya itu, qurban juga dapat mempererat tali silaturahmi antar umat muslim. Dengan melakukan ritual qurban mulai dari membeli, menyembelih dan membagikan daging qurban, kita telah meningkatkan solidaritas antar umat muslim.

Baca Juga: Mana yang Paling Afdhol, Berqurban Kambing atau Sapi?

Hukum Qurban

Hukum qurban memang masih diperdebatkan, apakah menyembelih tersebut wajib ataukah sunnah? Namun sudah seharusnya kita sebagai umat muslim terutama yang memiliki kelebihan dari segi materi menyisihkan sebagian harta kita untuk berqurban. Karena sesungguhnya banyak sekali manfaat dari berqurban yang bisa dirasakan oleh umatnya baik di dunia maupun di akhirat nanti.

Namun bagaimana dengan hukum qurban bagi yang sudah meninggal? Hukum asal qurban adalah disyariatkan untuk orang-orang yang masih hidup, sebagaimana Rasulullah SAW dan para sahabat berqurban untuk diri dan keluarga mereka. Adapun pemahaman sebagian orang awam bahwa qurban itu khusus dikenakan bagi orang yang sudah mati adalah anggapan yang tidak berdalil.

Di sini para ulama memiliki beda pendapat dalam hukum qurban, diantaranya:

Pertama,Wajib Bagi yang Mampu

firman Allah Ta’ala,

webinar umroh.com

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2).

Hadits ini menggunakan kata perintah dan asal perintah adalah wajib. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diwajibkan hal ini, maka begitu pula dengan umatnya.

Yang menunjukkan wajibnya pula adalah hadits Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah)

Dalam kata lain, hukum ini wajib dilakukan bila kita mampu secara lahir dan batin. Menyisihkan sebagian rezeki kita dengan memberi ke orang lain (fakir miskin) akan mendapatkan pahala yang setimpal dari Allah SWT.

Baca Juga: Tips Memilih Hewan Qurban

Kedua, Sunnah dan Tidak Wajib

Mayoritas ulama berpendapat bahwa menyembelih qurban adalah sunnah mu’akkad (sunnah yang dianjurkan).Di antara dalil mayoritas ulama adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.

Yang dimaksud di sini adalah dilarang memotong rambut dan kuku shohibul qurban itu sendiri. Hadits ini mengatakan, “dan salah seorang dari kalian ingin”, hal ini dikaitkan dengan kemauan. Seandainya menyembelih qurban itu wajib, maka cukuplah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya”, tanpa disertai adanya kemauan.

Untuk pendapat poin kedua ini nampaknya didukung oleh perbuatan Abu Bakar dan Umar yang pernah tidak berqurban. Seandainya tidak ada dalil dari hadits Nabi yang menguatkan salah satu pendapat di atas, maka cukup perbuatan mereka berdua sebagai hujjah yang kuat bahwa qurban tidaklah wajib namun sunnah (dianjurkan).

فَإِنْ يُطِيعُوا أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ يَرْشُدُوا

 “Jika kalian mengikuti Abu Bakr dan Umar, pasti kalian akan mendapatkan petunjuk.

Namun sudah sepantasnya seorang yang telah berkemampuan untuk menunaikan ibadah qurban ini agar ia terbebas dari tanggung jawab dan perselisihan yang ada. Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi mengatakan, “Janganlah meninggalkan ibadah qurban jika seseorang mampu untuk menunaikannya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan, “Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu dan ambil perkara yang tidak meragukanmu.” Selayaknya bagi mereka yang mampu agar tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan. Wallahu a’lam.”

Selain itu, dengan berqurban kita juga dapat menabung bekal pahala untuk di akhirat nanti, karena malaikat akan mencatat segala amal baik yang kita lakukan. Tidak akan merugi umat muslim yang selalu berqurban setiap tahunnya, apapun hukum qurban dalam islam. Karena islam mengajarkan kita sebagai umatnya untuk selalu menjalankan amanah dan perintah Nya. Tidak ada lagi alasan untuk tidak berqurban, karena sekarang sudah diberikan kemudahan dalam melakukannya.

Baca Juga: Ini 5 Wadah Ramah Lingkungan yang Bisa Digunakan untuk Daging Qurban