1
Muslim Lifestyle

Hukum Jual Beli dalam Islam Agar Usaha Tak Jadi Masalah

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.com – Berdagang merupakan praktik jual beli demi memenuhi kebutuhan hidup dengan mencari keuntungan. Dalam suatu usaha, penjualan merupakan transaksi terbesar dan terpenting demi berputarnya aliran dana. Karena itulah, ada baiknya para usahawan muslim memahami persoalan jual beli agar tidak asal dan tetap dalam koridor syariat.

Oleh karena itu, ada baiknya bagi usahawan muslim memahami apa yang halal dan haram dari kegiatan usaha yang sedang dijalani.

Baca juga: Syarat Jual Beli dalam Islam agar Usaha Menjadi Berkah

Hukum Jual Beli dalam Islam

Sementara itu, hukum jual beli dalam Islam sejatinya adalah diperbolehkan (dihalalkan) sebagaimana yang tertera dalam Al Qur’an yakni di dalam surat Al Baqarah ayat 275 yang memiliki arti,

“…Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan yang riba.”

Umroh.com merangkum, sejak zaman jahiliyah dahulu bahkan sampai saat ini, jual beli sejatinya sudah berjalan meski bentuknya berbeda-beda. Namun, praktik jual beli haruslah mengikuti syari’at, syara’ dan rukun yang telah ditentukan oleh Islam.

Praktik jual beli haruslah dilakukan dengan syariat dan dengan barang yang halal. Namun, jika seseorang menjual barang haram seperti khamr, darah, daging babi, dll maka hukumnya pun menjadi haram.

Mau dapat tabungan umroh hingga jutaan rupiah? Yuk download aplikasinya di sini sekarang juga!

Lalu, apabila seorang penjual tidak jujur dalam berdagang, maka akan terjadi perselisihan akibat kecurangan penjual tersebut. Karena itulah, demi kenyamanan dan keadilan bersama, seorang penjual dan pembeli harus berlaku jujur, adil dan menghindari segala yang buruk agar keberkahan rezeki serta merta diberikan oleh Allah SWT.

webinar umroh.com

Sementara itu dalam ayat lain Allah SWT berfirman dalam surat An Nisa ayat 29 yang artinya,

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu

Rasulullah SAW pun pernah ditanya, “profesi apakah yang paling baik?” beliau pun menjawab bahwa sejatinya profesi yang paling baik adalah yang dikerjakan dengan kedua tangannya dan transaksi jual beli yang dilakukan tanpa melanggar batasan syariat. Dalam sirah nabawiyah, banyak yang menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah seorang pedagang yang hebat. Dalam sejarah bahkan disebut bahwa beliau tidak pernah rugi. Semua yang ia jual pun selalu membawa keuntungan.

Jual Beli Harus Dilakukan dengan Akad

Karena itulah dalam melakukan transaksi jual beli harus dilakukan dengan akad yang disetujui kedua belah pihak. Seperti persetujuan menukar barang asalkan keduanya sudah setuju. Namun, apabila tidak ada perjanjian mengenai tukar menukar barang, maka barang tidak boleh ditukar kembali. Dan apabila ditemukan kecacatan maka penjual telah melakukan penipuan dan hukumnya pun haram dilakukan.

Dan apabila seseorang membeli barang dengan uang haram, dalam agama Islam juga tidak diperbolehkan. Hal ini lantaran barang yang dijual harus suci dan bermanfaat. Tidak boleh menjual barang yang tidak berguna dan termasuk ke dalam kategori haram. Sementara apabila penjual ataupun pembeli adalah orang gila, anak kecil yang belum baligh, maka hukum jual beli tersebut tidak sah. Tidak boleh pula dilakukan oleh mereka yang buta. Hal ini lantaran tidak bisa membedakan barang yang baik dan kurang baik.

Yuk jadilah tamu Allah dengan temukan paketnya cuma di Umroh.com sekarang juga!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"] 

Jual Beli Tidak Boleh Terpaksa

Jual beli pun tidak boleh dilakukan dengan keterpaksaan. Terlebih apabila seorang pembeli terpaksa membeli suatu barang. Maka hendaklah ia membeli barang dengan kehendaknya. Karena apabila terpaksa, maka hukumnya tidak sah.

Tim Umroh.com memaparkan, menjual barang pun akan tidak sah apabila tidak kelihatan barangnya. Dalam Islam, hal ini tidak diperbolehkan. Baik pembeli dan penjual harus tau seperti apa bentuk barangnya. Lalu, transaksi jual beli juga tidak diperbolehkan saat adzan karena dapat melalaikan sholat. Sebagaimana seorang muslim ketahui, sholat adalah kewajiban yang harus dipenuhi maka sholat-lah dahulu baru kembali melanjutkan transaksi jual beli.

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda sekarang juga cuma di Umroh.com!

Kehidupan kaum muslimin pun tidak bisa berjalan tanpa adanya jual beli untuk memenuhi kebutuhan hidup. Karena itulah Allah SWT mengatur segala aspek kehidupan untuk dapat kita jalani sesuai syariat agama agar tidak ada kerugian antar umat manusia. Hidup harus bisa saling memberikan manfaat agar dapat tentram dan damai seluruh dunia.

Itulah pembahasan mengenai hukum jual beli dalam Islam. Semoga artikel ini bermanfaat untuk kita semua. Aamiin! Jangan lupa share, komen dan like ya!