1
News

Hukum Manekin Menurut Islam

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Manekin (mannequin) adalah patung manusia seluruh tubuh atau setengah badan yang digunakan untuk memeragakan berbagai macam jenis pakaian jadi di toko-toko pakaian. Manekin dapat dibuat dari berbagai bahan, seperti plastik, kayu, atau kaca serat. Bagian-bagian manekin seperti kepala, lengan, tangan, dan kaki dapat dibongkar pasang. Kepala manekin seringkali dapat dipakaikan wig (rambut palsu).
.
Para ulama kontemporer berbeda pendapat mengenai hukum menggunakan manekin (Arab : al maliikaan, al maniikaan) untuk menampilkan baju. Ada dua pendapat; pertama, jika manekin itu manekin seluruh tubuh hukumnya haram, sedang manekin yang tidak seluruh tubuh, yaitu yang tidak berkepala, hukumnya boleh. Ini pendapat sebagian ulama seperti Syekh Badar bin Ibrahim Al Mahwas. Kedua, manekin secara mutlak hukumnya haram, baik seluruh tubuh maupun setengah tubuh. Ini pendapat sebagian ulama, seperti Al Majlis Al Islami li Al Ifta.
.
Dalil pendapat pertama adalah hadits Abu Hurairah RA bahwa Nabi SAW pernah menghampiri kepala patung-patung yang ada di rumah beliau dan memotongnya sehingga menjadi seperti bentuk pohon…” (HR Tirmidzi, Ibnu Hiban, dan Ahmad). Hadits ini menunjukkan bahwa hukum asal memanfaatkan patung setelah memotong kepalanya adalah boleh.
.
Adapun dalil pendapat yang kedua adalah sabda Nabi SAW, ”Sesungguhnya para malaikat tidak akan masuk ke dalam sebuah rumah yang di dalamnya ada patung (timtsaal) atau anjing.” (HR Bukhari dan Muslim). Hadits ini secara umum menunjukkan haramnya memajang patung di dalam sebuah rumah, baik patung yang utuh (berkepala) maupun yang tidak utuh (tidak berkepala).
.
Pendapat yang rajih (lebih kuat) menurut kami adalah pendapat kedua yang mengharamkan manekin secara mutlak, baik manekin seluruh tubuh (berkepala) maupun manekin setengah badan (tanpa kepala). Alasannya ada 2 (dua);
Pertama, hadits-hadits yang mengharamkan meletakkan patung di dalam rumah adalah hadits-hadits yang bermakna umum, yakni mencakup semua bentuk patung secara umum baik patung yang utuh (berkepala) maupun tidak utuh (tidak berkepala). Hal itu dikarenakan kata timtsaal (patung) dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim di atas adalah kata yang bermakna umum, karena berbentuk isim nakirah (kata benda tak-tentu) dalam kalimat nafi (menegasikan sesuatu) sebagaimana bunyi hadits,”Sesungguhnya para malaikat tidak akan masuk ke dalam sebuah rumah yang di dalamnya ada patung (timtsaal).” (inna al malaaikata laa tadkhulu baitan fiihi timtsaal). Kaidah ushul fiqih menyebutkan : al nakirah fii siyaaq al nafyi tufiidu al ‘umuum. (isim nakirah dalam redaksi kalimat yang menegasikan sesuatu, berarti umum). (‘Atha` Ibnu Khalil Abu Al Rasyta, Taisiir Al Wushuul Ila Al Ushuul, hlm. 227).
.
Atas dasar itulah, Imam Taqiyuddin An Nabhani mengatakan segala bentuk gambar atau patung dari makhluk bernyawa, baik patung yang utuh (yang memungkinkan hidup) maupun patung tidak utuh (yang tidak memungkinkan untuk hidup), semuanya haram berdasarkan keumuman hadits-hadits yang mengharamkan gambar atau patung makhluk bernyawa. (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, 2/350).
.
Kedua, istidlal yang membolehkan patung tak berkepala tidak dapat diterima. Karena hadits bahwa Nabi SAW memotong kepala patung-patung yang ada di rumah beliau sehingga menjadi seperti bentuk pohon, tidaklah menunjukkan bolehnya patung manusia tanpa kepala, tetapi menunjukkan bolehnya patung yang berbentuk seperti pohon. Jadi kalau patung itu masih berbentuk manusia, meski tak berkepala, hukumnya tetap haram. Wallahu a’lam.
.
============================================
Raih Amal Sholih dengan Ikut Serta Menyebarkan Postingan ini.