1
Muslim Lifestyle

Jarang Ada yang Tahu, Ini Hukum Membaca Doa Qunut

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.com – Pada umunya mayoritas muslim Indonesia ketika itidal pada rakaat kedua salat subuh untuk membaca doa yang lazim disebut dengan doa qunut. Doa yang secara redaksional mengandung makna permintaan seorang hamba agar senantiasa diberikan petunjuk, keberkahan, dan segala macam bentuk kebaikan dari Tuhannya yang Maha Pemberi. Lalu bagaimana hukum membaca doa qunut? Berikut penjelasannya.

Tetapi keindahan doa tersebut tidak ada artinya oleh segolongan orang dari umat ini yang mengklaim bahwa praktek seperti itu tidak pernah dicontohkan oleh Baginda Rasulullah SAW. Bahkan sebagian dari mereka sampai melarang umat Islam lainnya untuk bermakmum kepada imam yang membiasakan doa qunut karena dianggap sebagai pelaku bid’ah yang harus dijauhi.

Baca juga: Sering Dilupakan, Ini Pengertian Doa Qunut

Hukum Membaca Doa Qunut

Dibawah ini merupakan hukum doa qunut menurut sudut pandang dari para Imam :

  • Imam As-Syafi’I bersudut pandang, bahwa doa qunut itu disunnahkan, atau diperbolehkan pada shalat subuh dan membaca doa qunut dilakukan pada saat sesudah ruku pada rakaat kedua. Sunnah itu sendiri adalah jika seseorang tersebut melaksanakan doa qunut maka akan mendapatkan pahala.
  • Imam Ahmad bin Hanbal bersudut pandang, bahwa doa qunut itu merupakan amaliyah sunnah yang dikerjakan hanya pada shalat witir saja, yaitu dikerjakan setelah ruku. Sedangkan untuk melaksanakan doa qunut pada shalat subuh, maka hal itu tidak dinggap sunnah oleh beliau.

Perlu diketahui, bahwa pada zaman dahulu, yang dipimpin langsung oleh Rasulullah SAW, Rasulullah SAW itu dimelakukan doa qunut hanya pada waktu shalat subuh saja, tetapi beliau membacakan doa qunut jika pada saat itu terjadi suatu musibah atau bencana dan bukan hanya pada shalat subuh saja, tetapi membaca doa qunut pada shalat wajib.

Mau dapat tabungan umroh hingga jutaan rupiah? Yuk download aplikasinya di sini sekarang juga!

Ulama yang menolak membaca doa qunut 

Para ulama yang mengatakan bahwa qunut pada shalat subuh tidak disyariatkan antara lain adalah mazhab Al-Hanafiyah, Al-Hanabilah dan Ats-Tsauri. Kelompok ini yang menolak saat membacakan doa qunut pada shalat subuh. Terdiri dari dua pendapat, yaitu bid’ah dan makruh.

1. Bid’ah 

Yang mengatakan bahwa membacakan doa qunut pada shalat subuh adalah mazhab Al-Hanfiyah. Al-Imam Abu Hanifah RA mengatakan bahwa membaca doa qunut pada shalat subuh hukumnya adalah bid’ah, atau menambahkan segala sesuatunya yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah SAW

2. Makruh 

Pendapat yang lainnya adalah mazhab Al-Hanabiyah, Al Imam Ahmad bin Hanbal R.A, beliau tidak membid’ah kan membaca doa qunut pada shalat subuh,nemun beliau menyetujui bahwa hal tersebuh hukumnya adalah makruh.

webinar umroh.com

3. Dalil 

Baik yang menyetujui bid’ah atau makruh, bersama-sama mendasarkan pendapat mereka pada argument qunut shalat subuh yang pernah disyariatkan, kemudian dinasakh atau dihapuskan. Di antara dilil nash yang mengutik hal itu adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.

“Dari Anas bin Malik diceritakan meminta Nabiyullah SAW melakukan doa quntu pada shalat subuh selama menerima.” (HR. Bukhori)  “sesungguhnya Rasulullah SAW melakukan doa qunut mendoakan kebinasaan penduduk suatu dusun orang Arab selama beberapa waktu lalu meninggalkannya.” (HR. Muslim).

Selain itu terdapat hadits yang memperkuat tentang membaca doa qunut pada waktu subuh. Dari Abi Malik saad bin Thariq Al-Asyjae’ie megatakan “Aku bertanya kepada Ayahku: Wahai ayahanda, kamu pernah shalat di belakang Rasulullah SAW, Abu Bakar, Utsman dan Ali di sini di Kufah, selama lima tahun dapatkah membaca doa qunut ? “Ayahku menjawab “Wahai anakku, muhdats (hal baru yang diada-adakan)” dalam lain riwayat : wahai anakku, qunut itu bid’ah.” (HR. At-Tirmizy dan An-Nasa’i)

Jadilah tamu Allah dengan temukan paketnya cuma di Umroh.com!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"] 

Ulama yang setuju mambaca doa qunut

Kelompok kedua ini menyetujui doa qunut pada shalat subuh yag disyariatkan dikerjakan oleh Rasulullah SAW semasa hidup beliau. Kelompok ini dibagi menjadi tiga macam, yaitu :

1. Mustahab 

Pendapat bahwa qunut pada shalat subuh itu hukumnya mustahab (dicintai) dan fadhilah (diutamakan) difatwakan oleh mazhab Al-Malikiyah.

2. Sunnah Muakkad

Sementara untuk mazhab Asy-Syafi’iyah meminta pendapat kepada mereka semua tentang qunut pada shalat subuh itu hukumnya adalah sunnah muakkadah.

3. Wajib 

Yang meminta doa qunut pada shalat subuh hukumnya adalah Ali bin Ziyad. Jika dilihat dalam padangannya yang menyendiri itu, orang yang pada waktu shalat subuh tidak membaca doa qunut, maka shalatnya tidak sah. Namun pendapa ini bykan pendapat yang muktamad, tidak mewakili kontribusi ulama.

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di Umroh.com!

4. Dalil

Dalil ketika Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkan qunut pada shalat subuh, mereka berdasarkan hadits Al-Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab Musnad Imam Ahmad, jilid 2 hal 215 jawab hadits berikut ini : Rasulullah SAW tetap melakukan qunut pada shalat subuh (shubuh) hingga dia meninggal dunia.” (HR. Ahmad) dari Anas bin Malik R.A sebagai Nabi Rasululla melakukan doa qunut selama diminta mendoakan keburukan untuk mereka, kemudian berangkatnya. Sementara pada waktu subuh, dia tetap melakukan doa qunut sampai meninggal dunia.” (HR. Al-Baihaqi)