1
Serba-serbi Ramadhan

Catat! Yuk Pahami Hukum Membatalkan Puasa Qadha

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.com – Bulan puasa Ramadhan yang berjalan satu bulan lamanya terkadang ada yang masih memiliki tanggungan untuk mengqadha puasanya seperti wanita haid, nifas, hamil, ibu menyusui atau orang-orang yang sakit dan safar. Lalu bagaimana hukum membatalkan puasa qadha? Berikut penjelasannya.

Qadha adalah mengerjakan suatu ibadah yang memiliki batasan waktu di luar waktunya. Untuk kasus orang sakit misalnya, di bulan Ramadhan seseorang mengalami sakit berat sehingga tidak kuat berpuasa. Sesudah bulan Ramadhan dia mengganti puasanya tadi. Inilah yang disebut qadha.

Karena itulah orang mukmin wajib mengganti puasanya di bulan lain selain bulan Ramadhan. Namun pelaksanaannya juga tak bisa sembarangan. Membatalkan niat mengganti hutang puasa Ramadhan tidak diperbolehkan ketika sesudah terbit fajar. Tetapi jika waktu untuk membayar hutang puasa Ramadhan tergolong lapang, maka tidak mengapa mengakhiri pembayaran hutang tersebut.

Baca juga: Hukum Puasa Sya’ban Sebelum Memasuki Ramadhan

Hal ini berdasarkan hadits A’isyah radhiyallahu ‘anha, “Jika saya memiliki hutang puasa Ramadhan, maka tidaklah saya bayar hutang puasa tersebut kecuali di bulan Sya’ban” (Muttafaqun ‘alaih)

Bagimanapun juga, bersegera untuk membayar hutang puasa (Ramadhan) tentunya lebih baik, karena melepaskan tanggungan kewajiban serta bersegara dalam ketaatan. Dan jika telah sempit waktu membayar hutang puasa tersebut, maka wajib bersegera membayarnya.

Hukum Membatalkan Puasa Qadha

Umroh.com merangkum, mengqadha puasa memanglah sulit bagi sebagian orang karena ia harus berpuasa di saat orang lain di sekitarnya tidak berpuasa bahkan asyik makan dan minum hal yang ia suka. Godaan pun kerap datang ketika harus menghadiri acara pernikahan, diajak teman makan siang, bertamu dan lain sebagainya. Lalu bagaimana hukumnya jika ia memutus puasa qada di siang hari?

Hukum membatalkan puasa qadha di siang hari adalah haram. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh imam Abu Yahya Zakariya Al Anshari di dalam kitab Fathul Wahhab:

webinar umroh.com

“Dan diharamkan membatalkan ibadah fardu ‘ain.”

Karena puasa qadha Ramadhan termasuk ibadah fardu ‘ain yakni ibadah yang wajib dikerjakan setiap individu umat Muslim. Maka, bagi umat Muslim harus benar-benar pintar memilih waktu untuk melaksanakan puasa qadha, agar tidak terganggu dengan acara keluarga atau hal hal lainnya yang mengharuskan ia makan atau minum.

Hanya di Umroh.com, Anda akan mendapatkan tabungan umroh hingga jutaan rupiah! Yuk download aplikasinya sekarang juga!

Ibnu Qudamah mengatakan,

“Siapa yang telah memulai puasa wajib seperti qadha ramadhan, puasa nazar hari tertentu atau nazar mutlak, atau puasa kafarah, tidak boleh membatalkannya. Karena sesuatu yang statusnya wajib ain, harus dilakukan. Sementara yang bukan wajib ‘ain, menjadi wajib ‘ain jika telah dilakukan. Sehingga statusnya sama dengan wajib ‘ain. Dan dalam hal ini tidak ada perselisihan, Alhamdulillah..” (Al-Mughni, 3/160 – 161)

Maka seseorang yang membatalkan puasa qadha tanpa alasan yang benar, wajib bertaubat kepada Allah. Ia wajib memohon ampun atas kesalahannya, dan harus mengganti di hari yang lain.

Sementara jika ia sudah terlanjur puasa qadha yang bersifat fardu ain, maka haram baginya untuk memutus puasanya di siang harinya, terlebih hanya gara-gara hal sepele. Kecuali, jika memang ia mengalami hal yang wajib baginya untuk memutus puasa qadha tersebut di siang hari, seperti terkena penyakit yang parah, adanya kesulitan disebabkan melakukan perjalanan yang sudah diperbolehkannya mengqasar salat, atau tiba-tiba datang bulan (haid/menstruasi).

Yuk jadi tamu Allah dengan temukan paket umroh terbaiknya cuma di Umroh.com!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]

Boleh membatalkan puasa sunnah, tetapi makruh

Hal ini berbeda dengan puasa sunah, boleh dibatalkan tetapi berhukum makruh memutus puasa sunnah dengan tanpa adanya udzur. Hal ini sebagaimana dijelaskan pula oleh imam Abu Yahya Zakaria Al anshari berikut ini, “Dan (dimakruhkan) memutus ibadah sunnah dengan tanpa adanya uzur, dan tidak wajib mengqadanya.”

Adapun dasar dimakruhkannya adalah firman Allah SWT, “Dan janganlah kalian membatalkan amal-amal kalian.”

Namun, jika memutus puasa sunah disebabkan adanya uzur, seperti membantu tamu menyantap makanan, atau sedang bertamu ke rumah orang, maka tidak makruh memutus puasa sunahnya.

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di Umroh.com!

Hal ini berdasarkan hadits Nabi SAW:

“Orang yang berpuasa sunnah itu memimpin dirinya sendiri, jika ia menghendaki maka ia berpuasa, dan jika ia menghendaki maka ia berbuka.” (HR. Alhakim)

Itulah hukum membatalkan puasa qadha. Maka dari itu sebaiknya kita benar-benar menanamkan diri untuk bersiap puasa qadha agar tidak batal dan kalah di tengah jalan. Selain haram dan bedosa, kita juga jadi kurang istiqomah kepada Allah SWT.