Umroh.com – Setiap sholat memiliki batasan waktu sendiri-sendiri, kapan waktu masuk dan kapan waktu sholat tersebut berakhir. Siapa saja yang sebelum waktunya, atau melaksanakannya setelah waktu sholat tersebut berakhir, maka dia telah melanggar batas ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat. Sehingga orang tersebut berbuat dosa, sholatnya pun tidak akan diterima oleh Allah SWT. Lalu bagaimana bagi orang yang musafir dalam perjalannya melakukan sholat? Apa hukum menjamak sholat Jumat dengan Ashar? Akan kita simak pembahasan ini.
Baca juga : Inilah Hikmah Tidak Memejamkan Mata saat Sholat
Tidak Boleh (Haram) Bermudah-Mudahan dalam Menjamak Sholat
Karena hukum asal sholat adalah dikerjakan pada waktunya masing-masing, maka bermudah-mudahan dalam menjamak salat hukumnya haram, tanpa ada keraguan di dalamnya. Sebagian orang ketika turun hujan gerimis (hujan tipis) di waktu Magrib, dengan mudahnya langsung menjamak salat Isya di waktu Magrib. Perbuatan ini tidak tepat, dan harus diingkari karena dia berarti melaksanakan salat Isya sebelum waktunya tanpa memiliki alasan yang diperbolehkan oleh syariat. Hujan yang menyebabkan salat Magrib dan Isya dijamak adalah hujan lebat, sehingga terdapat masyaqqah (kesulitan) jika mendirikan salat Isya pada waktunya bagi jamaah laki-laki di masjid. Adapun hujan gerimis tipis, maka tidak boleh menjadi alasan untuk menjamak salat. Hal ini karena, sekali lagi, hukum asal salat wajib adalah dikerjakan sesuai dengan waktunya masing-masing.
Hukum Menjamak Sholat Jumat dengan Ashar
Hukum menjamak sholat Jumat dengan Ashar para ulama berbeda-beda pendapat. Meskipubn, para ulama sepakat bahwa seorang musafir tidak diwajibkan untuk mengerjakan sholat Jumat, dan untuk itu dia cukup mengerjakan sholat Dzhuhur saja. Dan para ulama juga sepakat bahwa bila seorang musafir dalam perjalanannya mampir di suatu masjid yang sedang berlangsung sholat Jumat lalu ikut dalam sholat Jumat itu, maka kewajibannya untuk sholat Dzhuhur menjadi gugur.
Lalu bagaimana hukum menjamakkaan sholat Jumat dengan Ashar? Pendapat kalangan ulama ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan. Berikut ini perbedaan pendapat ulama tentang hukum menjamakkan sholat jumat dengan ashar, diantaranya.
Pendapat Pertama : Menyatakan Bahwa Itu Diperbolehkan.
Ini adalah pendapat mayoritas Ulama, seperti mazhab al-Hanafiyah, al-Malikiyah dan asy-Syafi’iyah. Diantara dasar pendapat ini adalah:
1. Tidak Adanya Nash Yang Melarang
Mayoritas Ulama menyebutkan bahwa tidak ada nash dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau pun dari para Sahabat yang melarang sholat Jum’at dikerjakan dengan cara dijama’ dengan sholat Ashar. Tidak ada satu pun nash yang sharîh (gamblang) tentang hal itu, meskipun juga tidak ada nash yang membolehkan. Seandainya menjama’ antara sholat Jum’at dan sholat Ashar itu tidak boleh, tentu ada larangannya. Karena setiap orang pasti tidak terhindar dari melakukan safar di hari Jum’at. Sebagai contoh perjalanan antara Mekah dan Madinah yang pada zaman dahulu biasa ditempuh dalam waktu seminggu, pastilah semua orang yang menempuh jarak itu akan melewati hari Jum’at dalam perjalanan.
2. Ittihâdul Waqti (kesamaan waktu).
Jumhur Ulama mengatakan bahwa meski sholat Jumat dan sholat Dzhuhur itu berbeda, namun keduanya memiliki kesamaan yaitu ittihadul waqti. Maksudnya, antara keduanya punya waktu pelaksanaan yang satu, yaitu sejak tergelincir (zawal) matahari hingga masuknya waktu sholat Ashar. Sehingga kalau sholat Zhuhur boleh dijama’ dengan sholat Ashar, otomatis sholat Jum’at yang waktunya sama dengan sholat Zhuhur pun berarti boleh dijama’ dengan sholat Ashar.
3. Kesamaan ‘Illat
Dalam pandangan Jumhur Ulama, meskipun antara sholat Jum’at dan sholat Zhuhur ada perbedaan dalam hukum dan ketentuan, namun tidak bisa dipungkiri bahwa antara keduanya ada begitu banyak persamaan dan ‘illat.
Menurut Jumhur ulama, salah satu hikmah dari dibolehkannya menjama’ dua sholat di satu waktu adalah karena syariat Islam punya prinsip memberikan keringanan.
Maka akan menjadi tidak konsisten apabila dibedakan antara sholat Jum’at dan sholat Zhuhur dalam masalah kebolehan menjama’nya dengan sholat Ashar. Artinya, jika sholat Zhuhur boleh dijama’ dengan sholat Ashar, maka sholat Jum’at juga boleh.
Bukankah seorang musafir boleh dan bebas memilih untuk melakukan sholat Jum’at atau melakukan sholat Zhuhur sebagai ganti dari sholat Jum’at? Lantas mengapa kalau musafir itu memilih untuk mengerjakan sholat Jum’at, keringanan yang Allâh Azza wa Jalla berikan kepadanya sebagai musafir harus dicabut?
Apa kesalahan yang telah dilakukan oleh musafir itu sehingga dia kehilangan hak untuk menjama’ sholatnya?
Mau dapat Tabungan umroh hingga jutaan rupiah? Yuk download aplikasinya sekarang juga!
4. Kebolehan Qiyas
Umroh.com merangkum, dengan begitu banyak kesamaan hukum dan illat antara sholat Jum’at dan sholat Zhuhur, maka boleh saja antara keduanya dilakukan qiyâs. Salah satu Sahabat yang menqiyaskan antara sholat Zhuhur dengan sholat Jum’at adalah Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu. Dan qiyas ini juga didukung oleh Imam al-Bukhâri rahimahullah.
5. Prinsip Keringanan
Pada dasarnya Allâh Azza wa Jalla sebagai pembuat syariat telah memberikan keringanan kepada para musafir dalam menjalankan ibadah sholat dengan adanya syari’at jama’ antara dua waktu sholat dan juga mengqasharnya.
Selama seseorang menjadi musafir, maka ketentuan dari Allâh Azza wa Jalla adalah dia berhak mendapatkan keringanan, tanpa harus dibedakan apakah dia menjama’ antara sholat Zhuhur dengan sholat Ashar ataukah dia menjama’ sholat Jum’at dengan Ashar.
6. Prinsip Sholat Jama’
Jumhur Ulama sepakat bahwa tidak ada yang salahnya ketika seorang musafir menarik sholat Ashar ke waktu sholat Zhuhur untuk dikerjakan dengan cara dijama’, tanpa melihat, apakah sholat yang dikerjakan itu sholat Zhuhur atau sholat Jum’at?
Sebab prinsip menjama’ itu semata-mata hanya memindahkan pelaksanaan satu sholat dari waktunya ke waktu sholat lainnya, baik sebagai jama’ taqdîm yang berarti sholat yang kedua dipindahkan pengerjaannya ke waktu sholat yang pertama, atau pun dengan cara jama’ ta’khîr yang berarti sholat yang seharusnya dikerjakan di waktu pertama dipindah pengerjaannya pada waktu sholat yang kedua.
Oleh karena itu, tidak ada yang salahnya, ketika seorang musafir yang mengerjakan sholat Jum’at menarik sholat Ashar ke waktu pertama, dan dikerjakan langsung seusai mengerjakan sholat Jum’at sebagai jama’ taqdîm.
Namun para Ulama yang membolehkan menjama’ antara sholat Jum’at dan sholat Ashar menetapkan syarat yaitu jama’ itu dilakukan dengan cara taqdîm. Artinya, mengerjakan sholat Jum’at di waktu Zhuhur. Sedangkan bila yang dilakukan adalah jama’ ta’khîr, yaitu sholat Jum’at itu dikerjakan di waktu Ashar, maka mereka tidak membolehkannya.
Memudahkan rezeki, yuk pilih paket umrohnya di Umroh.com!
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
Pendapat Kedua : Menyatakan Bahwa Sholat Jum’at Tidak Boleh Dijama’ Dengan Sholat Ashar Secara Umum.
Ini adalah pendapat mazhab al-Hanabilah. Diantara dasar pendapat ini adalah:
1. Tidak ada nash yang membolehkannya
Dalam pandangan mazhab al-Hanabilah adalah tidak ditemukan nash berupa hadits atau atsar yang menyebutkan secara sharîh atau tegas bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau Sahabat pernah melakukan atau membicarakan mengenai hukum menjamak sholat Jumat dengan Ashar.
2. Tidak ada qiyâs dalam masalah ritual ibadah
Menjama’ sholat Jum’at dengan sholat Ashar berarti melakukan qiyâs antara sholat Jum’at dengan sholat Zhuhur, padahal tidak ada qiyas dalam masalah ritual ibadah. Oleh karena itu, qiyâs itu tidak berlaku dan tidak sah.
3. Sholat Jum’at berbeda dengan sholat Zhuhur
Yang juga dijadikan dasar melarang jama’ antara sholat Jum’at dan sholat Ashar adalah sholat Jum’at bukan sholat Zhuhur. Keduanya memiliki banyak perbedaan yang mendasar.
Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!
Ada banyak hukum yang berlaku dalam sholat Jum’at tapi tidak berlaku dalam sholat Zhuhur. Dan demikian juga sebaliknya, ada banyak hukum yang berlaku pada sholat Zhuhur yang tidak berlaku pada sholat Jum’at.