1
Muslim Lifestyle

Hukum Nazar dan dan Dalilnya yang Harus Anda Tahu

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.com – Nazar berarti mewajibkan pada diri sendiri suatu perkara yang sebenarnya tidak wajib. Nazar ini sebagai bahan perbincangan para ulama. Nazar trmasuk perbuatan yang membebani diri dengan sesuatu yang Allah tidak bebankan kepada manusia. Oleh karena itu, sering kita jumpai banyak orang-orang yang melaksanakannya namun tidak sesuai dengan hukum nazar, tidak menunaikan nazar mereka, perbuatan ini tentunya berbahaya bagi mereka.

Baca juga : Perlu Tahu! Ini Mimpi Menurut Islam dan Pandangannya

Dalil yang Menunjukkan Terlarang-nya Memulai Bernazar

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bernazar, beliau bersabda: ‘Nazar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit)’.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Janganlah bernazar. Karena nazar tidaklah bisa menolak takdir sedikit pun. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit.” (HR. Muslim)

Hanya di Umroh.com, Anda akan mendapatkan tabungan umroh hingga jutaan rupiah! Yuk download sekarang juga!

Juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Sungguh nazar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan. Hasil nazar itulah yang Allah takdirkan. Nazar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit. Orang yang bernazar tersebut mengeluarkan harta yang sebenarnya tidak ia inginkan untuk dikeluarkan. ” (HR. Bukhari dan Muslim)

webinar umroh.com

Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa nazar itu terlarang. Demikianlah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang memakruhkan bernazar. Akan tetapi, jika terlanjur mengucapkan, maka nazar tersebut tetap wajib ditunaikan.

Dalil yang Menunjukkan Wajibnya Menunaikan Nazar

Allah Ta’ala berfirman,

Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al Hajj: 29)

Allah Ta’ala juga berfirman,

Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Al Baqarah: 270)

Allah Ta’ala memuji orang-orang yang menunaikan nazarnya,

Sesungguhnya orang-orang yang berbuat kebajikan minum dari gelas (berisi minuman) yang campurannya adalah air kapur, (yaitu) mata air (dalam surga) yang daripadanya hamba-hamba Allah minum, yang mereka dapat mengalirkannya dengan sebaik-baiknya. Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al Insan: 5-7)

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” (HR. Bukhari)

Mau jadi tamu istimewa Allah di Tanah Suci? Yuk temukan paketnya cuma di Umroh.com!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]

Dari ‘Imron bin Hushoin radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

Sebaik-baik kalian adalah orang-orang yang berada di generasiku, kemudian orang-orang setelahnya dan orang-orang setelahnya lagi. -‘Imron berkata, ‘Aku tidak mengetahui penyebutan generasi setelahnya itu sampai dua atau tiga kali’-. Kemudian datanglah suatu kaum yang bernazar lalu mereka tidak menunaikannya, …. ” (HR. Bukhari no. 2651). Hadits ini menunjukkan berdosanya orang yang tidak menunaikan nazar.

Dari ayat dan hadits di atas, kebanyakan ulama Malikiyah dan sebagian ulama Syafi’iyah –seperti Imam Nawawi dan Al Ghozali- berpendapat bahwa hukum nazar adalah sunnah.

Hukum Nazar

Umroh.com merangkum, seseorang yang sudah mengucapkan nazar, hukum asalnya dia wajib menunaikan nazarnya tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang bernazar untuk mentaati Allah, maka wajib menaatinya. Akan tetapi barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat kepada-Nya maka janganlah melakukan maksiat tersebut“(H.R Bukhari). Secara rinci, hukum menunaikan nazar adalah sebagai berikut :

hukum nazar
  • Jika nazarnya berupa amalan ibadah atau ketaatan kepada Allah, maka wajib untuk menunaikan nazar tersebut dan berdosa jika tidak melakukannya. Jika dia melanggar atau tidak menunaikannya maka wajib membayar kaffarah (denda).
  • Jika nazarnya berupa aktivitas yang mudah dan bukan termasuk ibadah, maka dalam hal ini dia boleh memilih menunaikan nazarnya atau membayar kaffarah.
  • Jika nazarnya berupa aktivitas yang hukumnya makruh, hukumnya sama dengan nazar dalam perkara yang mudah, yaitu boleh memilih antara menunaikannya atau membayar kaffarah.
  • Jika nazarnya berupa kemaksiatan yang bukan termasuk kesyirikan, maka tidak boleh ditunaikan. Nazarnya tetap sah, namun wajib untuk membayar kaffarah.
  • Jika nazarnya berupa perbuatan syirik, maka nazarnya tidak sah dan dia tidak boleh menunaikannya. Tidak ada kewajiban untuk membayar kaffarah , namun pelakunya harus bertaubat karena telah berbuat syirik akbar.

Perkara yang patut direnungkan oleh mereka yang sering bernazar adalah hendaknya nazar jangan dijadikan kebiasaan, walaupun berbentuk mutlak dan tidak dimaksudkan untuk mengharapkan ganti dari Allah Ta’ala, karena terkadang pelaku nazar tidak mampu menunaikannya dengan sempurna dan dalam pelaksanaannya mengandung banyak kesalahan dan kekurangan, sehingga dirinya terjatuh dalam perbuatan dosa.

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!

Adapun bernazar kepada Allah dengan mengharapkan ganti, seyogyanya ditinggalkan, karena hal tersebut ciri orang yang pelit dalam beramal. Pelakunya telah disifati oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai orang yang pelit. Seorang yang pelit tidaklah mau untuk beramal hingga syarat yang dia ajukan terpenuhi, sehingga tidak ubahnya seperti seorang pedagang yang mengharapkan imbalan. Namun  demikian perbuatan menunaikan nazar merupakan perbuatan ibadah karena merupakan sesuatu yang dipuji oleh Allah sebagaimana keterangan yang telah lalu.