1
Muslim Lifestyle

Hukum Puasa Nazar dan Juga Macam – Macamnya

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.com – Puasa nazar yaitu puasa yang sudah dilakukan dalam membayar nazar. Seseorang yang telah bernazar untuk mendapatkan sesuatu, lalu permintaan tersebut dikabulkan oleh Allah SWT. Maka nazar tersebut wajib untuk dijalani, sesuai dengan yang diucapkan sebelumnya. Di dalam menjalannya juga ada terdapat hukum puasa nazar yang belum banyak orang tahu.

Rasulullah Saw mengatakan bahwa, “Barang siapa yang bernazar akan menaati Allah hendaklah ia menaati-Nya dan siapa bernazar akan mendurhakai Allah maka janganlah mendurhakai-Nya.” (HR. Bukhari). Makna yang terkandung dalam ayat tersebut adalah jika seseorang telah melakukan nazar untuk suatu kebaikan, maka ia wajib memenuhi nazar tersebut. Tetapi, jika seseorang melakukan nazar yang dilarang oleh agama, maka tidak boleh untuk memenuhinya.

Baca juga : Pengertian Puasa Qadha Hadits Mengenainya di Dalam Islam

Hukum Puasa Nazar

Jika seseorang yang mengucapkan suatu nazar, tapi hanya diungkapkan melalui dalam hati. Maka hukum nazar tersebut menjadi tidak sah, sehingga tidak wajib untuk memenuhi nazar yang sudah diucapkan sebelumnya. Sedangkan seseorang yang sudah mengucapkan nazar, maka hukumnya menjadi wajib untuk orang tersebut.

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberikan pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa yang tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Maidah : 89).

Hanya di Umroh.com, Anda akan mendapatkan tabungan umroh hingga jutaan rupiah! Yuk download sekarang juga!

Umroh.com merangkum, makna yang disampaikan dalam ayat tersebut adalah jika seseorang yang tidak sanggup untuk membayar nazarnya, maka harus melakukan kaffarat. Kaffarat ini artinya adalah denda yang harus dibayar karena telah melanggar janji pada Allah SWT. Adapun denda yang harus dibayar adalah memberikan makan kepada sepuluh orang yang tidak mampu, memberikan pakaian, merdekakan seorang budak, dan lain-lain.

Seseorang yang melakukan nazar merupakan bagian dari taat kepada Allah SWT yang begitu sulit. Orang yang melakukan nazar dapat melakukan ketaatan dengan syarat jika apa yang diinginkannya dapat tercapai.

Macam – Macam Nazar Serta Hukumnya

Seseorang yang ingin melakukan puasa nazar maka harus di-niatkan terlebih dahulu. Nazar ini terbagi menjadi dua macam, yaitu ada nazar taat dan nazar yang tidak taat.

webinar umroh.com

Pertama, nazar taat adalah nazar yang mewajibkan diri seseorang untuk melaksanakan amalan-amalan sunnah, seperti puasa sunnah, solat sunnah, sedekah, umroh, haji, silatuhrahim, i’tikaf, dan lain-lain. Hukum pada nazar taat yaitu wajib. Seperti yang sudah dijelaskan dalam hadits berikut ini, bahwa “Barang siapa yang bernazar untuk taat kepada Allah, maka penuhilah nazar tersebut.” (HR. Bukhari no. 6696).

Menjalani ibadah umroh adalah impian orang-orang yang beriman dan wujudkan itu bersama Umroh.com!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]

Apabila seseorang yang melakukan nazar, kemudian datang dalam kondisi yang menghalangi untuk membayarnya seperti sedang sakit. Maka cara membayarnya menebus nazarnya dengan tebusan kaffarah sumpah. Seperti yang terdapat dalam hadits ini, Ibnu Abbas Radhiallahu anhuma mengatakan bahwa, “Siapa yang bernazar dan tidak mampu (menunaikannya), maka menebus dengan tebusan (kaffarah) sumpah.” (HR. Abu Dawud).

Kedua, nazar yang tidak taat. Nazar ini dibagi menjadi dua, yaitu nazar mubah (semua nazar yang mencakup salah satu urusan mubah) dan nazar maksiat. Sama seperti penjelasan dari hadis tersebut, “Nazar itu ada dua macam. Jika nazarnya adalah nazar taat, maka wajib dituntaskan. Jika nazarnya adalah nazar maksiat karena syaithon, maka tidak boleh ditunaikan dan sebagai gantinya adalah menunaikan kafaroh sumpah.” (HR. Ibnu Jarud, Al Baihaqi. 479)

Jikalau seorang muslim bernazar, lalu mengetahui bahwa nazarnya berlawanan dengan perbuatan yang ada di dalam Alquran. Maka orang tersebut harus berhenti, tidak boleh melaksanakan nazarnya dan mengganti tebusannya (kaffarah) sumpah. Seperti yang ada diriwayatkan oleh Bukhori rahimamuhullah dari Ziyad bin Jubair mengatakan bahwa,

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!

“Saya bersama dengan Ibnu Umar dan ada seseorang bertanya kepadanya seraya mengatakan, ‘Saya bernazar berpuasa setiap hari selasa atau rabu selama saya masih hidup. Ternyata hari itu bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, maka beliau menjawab: Allah telah memerintahkan untuk memenuhi Hari Raya Idul Adha. Dia mengulanginya dan beliau mengatakan yang sama tanpa ada tambahan.’” (Shoheh Bukhori. 6212).