1
Muslim Lifestyle

Hukum Puasa Qadha dan dan Anjuran Melakukannya

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.com – Pada dasarnya, ibadah-ibadah dilakukan di waktu-waktu tertentu yang telah ditetapkan secara syar’i. Jika pengamalan sebuah ibadah dilakukan tidak pada waktunya karena sebuah alasan syar’i maka Allah menetapkan hukum puasa qadha bagi sebagian ibadah agar seorang hamba mampu meraih kembali ibadah yang luput tersebut.

Puasa qadha ialah puasa yang wajib ditunaikan karena berbuka sebelum waktunya pada bulan ramadhan dikarenakan ada uzur syar’i, seperti bepergian jauh, sakit, haid, nifas, atau dengan sebab lainnya.

Baca juga : Penting! Ada 4 Jenis Sholat Fardhu, Apa Saja?

Hukum Puasa Qadha

Menjalankan ibadah Puasa qadha wajib dilaksanakan dengan jumlah sebanyak hari puasa yang telah ditinggalkan saat Ramadhan kala itu. Meski diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan, wajib hukumnya untuk mengganti puasa di hari lain setelah Ramadhan. Artinya puasa itu harus dilakukan dan orang itu mendapat pahala.

Bila puasa tidak dilakukan orang itu berdosa. Dan perlu diingat bahwa puasa qadha juga diwajibkan atas orang yang membatalkan puasa karena tidak ada udzur, seperti tidak berniat karena lupa atau sengaja.

Sesungguhnya Allah berfirman dalam Al-Qur`anul Karim :

(( فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ , وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا أَوْ عَلى سَفَرٍ فَعِدَّةٍ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ))

“Barangsiapa diantara kalian yang mendapati bulan (Ramadhan) maka hendaklah ia berpuasa, dan barangsiapa yang sakit atau bepergian (lalu ia tidak berpuasa) maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya di hari yang lain.” (Al Baqarah : 185.)

webinar umroh.com

Demikian juga ungkapan Aisyah -radhiyallahu anha :

“Dahulu kami mengalami haid maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa tetapi kami tidak diperintahkan untuk mengqadha sholat.” (HR Muslim)

Pelunasan hutang (qadha’) puasa Ramadhan dikerjakan pada hari-hari yang diperbolehkan berpuasa, yaitu selain hari raya Idul Fitri, Idul Adha, dan hari Tasyriq (11-13 Dzulhijjah).

Hanya di Umroh.com, Anda akan mendapatkan tabungan umroh hingga jutaan rupiah! Yuk download sekarang juga!

Membatalkan Puasa Qadha

Puasa wajib, baik ramadhan maupun di luar ramadhan seperti puasa nazar, atau puasa qadha, atau puasa kaffarah, atau puasa wajib lainnya, tidak boleh dibatalkan. Kecuali jika ada uzur, seperti sakit, safar, atau uzur lainnya.

Ibnu Qudamah mengatakan,

“ Siapa yang telah memulai puasa wajib seperti qadha ramadhan, puasa nazar hari tertentu atau nazar mutlak, atau puasa kafarah, tidak boleh membatalkannya. Karena sesuatu yang statusnya wajib ain, harus dilakukan. Sementara yang bukan wajib ain, menjadi wajib ain jika telah dilakukan. Sehingga statusnya sama dengan wajib ain. Dan dalam hal ini tidak ada perselisihan” (Al-Mughni, 3/160 – 161)

Orang yang membatalkan puasa qadha tanpa alasan yang benar, wajib bertaubat kepada Allah, memohon ampun atas kesalahannya, dan dia harus ganti di hari yang lain.

Imam Ibnu Baz pernah berkata

“ Anda wajib menyempurnakan puasa, dan tidak boleh berbuka, jika puasa yang anda kerjakan adalah puasa wajib, seperti qadha ramadhan atau puasa nazar. Kemudian wajib bagi anda untuk bertaubat terhadap apa yang telah anda perbuat. Siapa yang bertaubat, Allah akan menerima taubatnya.”  (Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 15/355)

Bila banyak alasan dan pembenaran menunda ke Baitullah, maka ketaatan takkan maksimal. Dan kehadiran Umroh.com akan menyempurnakan ibadah Anda!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]

Menunda – Nunda Waktu Puasa Qadha

Umroh.com merangkum, sudah diketahui dengan jelas bahwa bersegera dalam mengqadha lebih baik daripada mengakhirkannya, karena masuk dalam keumuman dalil yang menunjukkan untuk bersegera dalam berbuat baik dan tidak menunda-nunda, hal ini didasarkan ayat dalam Al-Qur’an yang artinya :

“Bersegeralah kalian untuk mendapatkan ampunan dari Rabb kalian” ( Ali Imran : 133 )

Beberapa orang yang pernah terlambat mengqadha puasanya dan bertanya bagaimana hukumnya jika tidak mengqadha puasa hingga masuk bulan Ramadan berikutnya?

Apabila seseorang menunda qadha puasanya karena ketidakmampuannya, maka wajib baginya untuk mengqadha hari-hari yang ditinggalkannya saat dia telah mampu mengqadhanya. Apabila ketidakmampuan untuk melaksanakan puasanya bersifat permanen, atau tidak bisa hilang (sembuh) menurut keterangan ahli medis dan dikhawatirkan puasa dapat membahayakan dirinya, maka orang tersebut harus memberi makan orang miskin sebanyak hari yang ditinggalkannya itu sejumlah setengah sha’ (sekitar 1,5 kilogram) makanan pokok di daerahnya.

Dalam surat Al-Baqarah ayat 184, Allah SWT berfirman:

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.”

Jika orang tersebut sengaja mengulur-ulur waktu untuk mengqadha puasa. Dalam hal ini, orang tersebut harus segera bertaubat kepada Allah karena kelalaiannya atas suatu ketetapan Allah. Ia juga harus berniat untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut. Kemudian harus segera menqadha puasanya setelah bulan Ramadhan berikutnya.

Allah berfirman dalam Surat Ali Imran ayat 133:

“ Bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu…”

Situasi terakhir adalah ketika yang bersangkutan tidak mengetahui kewajiban berpuasa karena keterbatasan ilmu agama, dan atau tidak mengetahui berapa hari jumlah pasti hutang puasanya.

Apabila orang tersebut tidak mengetahui hukum-hukum yang ditetapkan oleh syariat, misalnya karena dia tinggal di daerah pedalaman yang jauh dari para ahli ilmu, maka tidak ada dosa baginya meninggalkan puasa pada tahun-tahun di mana dia masih dalam keadaan jahil (tidak tahu) terhadap ketentuan syariat.

hukum puasa qadha

Namun di dalam hukum puasa qadha apabila dia telah mengetahui, maka wajib baginya untuk melaksanakan puasa pada bulan Ramadan, dan mengqadha’ puasa yang telah ditinggalkan sewaktu dirinya masih dalam keadaan tidak tahu, agar dapat terlepas dari dosanya.

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!

Selanjutnya adalah hal yang paling sering terjadi ketika hendak membayar puasa. Orang tersebut lupa dan ragu dengan jumlah hari yang ditinggalkannya, maka dia bisa memperkirakan jumlah harinya. Sebab, Allah tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya.