1
Serba-serbi Ramadhan

Makna dan Hukum Puasa Ramadhan untuk Umat Muslim

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh. com – Pada zaman ini kita sering melihat banyak di antara kaum muslimin yang meremehkan kewajiban yang agung ini. Jika kita lihat di bulan Ramadhan di jalan-jalan ataupun tempat-tempat umum, banyak orang yang mengaku muslim tidak melakukan kewajiban ini atau sengaja membatalkannya. Mereka malah terang-terangan makan dan minum di tengah-tengah saudara mereka yang sedang berpuasa tanpa merasa berdosa sama sekali. Padahal mereka adalah orang-orang yang diwajibkan untuk berpuasa dan tidak punya halangan sama sekali di dalam hukum puasa ramadhan.

Baca juga : Ini Hukum Puasa Daud Bagi yang Jarang Diketahui

Makna Puasa Ramadhan

Puasa adalah arti dari kata “shiyam” (bahasa Arab) yang menurut bahasa Indonesia artinya menahan diri. Menurut syara’, puasa ialah menahan diri dari makan minum, jimak yang dituntut oleh syara’ , dimulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari, dengan niat mengharap pahala dari Allah.

Umroh.com merangkum, puasa pada bulan ramadhan diwajibkan oleh Allah SWT. Bagi semua orang yang beriman, yang telah dewasa atau baligh dan berakal. Puasa diwajibkan kepada umat Islam pada tahun kedua dari hijrah. Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum pelaksanaan puasa adalah sebagai berikut:

Hanya di Umroh.com, Anda akan mendapatkan tabungan umroh hingga jutaan rupiah! Yuk download sekarang juga!

  • Berniat untuk melaksanakan puasa sejak sahur pada hari pertama sampai berbuka;
  • Melaksanakan sahur agar memperoleh berkah puasa;
  • Menahan lapar dan dahaga mulai dari subuh hingga maghrib;
  • Tidak melakukan hubungan suami istri sejak dimulainya puasa hingga berbuka;
  • Mengendalikan hawa nafsu dan melatih kesabaran;
  • Memperbanyak ibadah sunnat dan mengaji Al-Qur’an;
  • Menyegerakan berbuka jika telah azan maghrib;
  • Melaksanakan sholat tarawih berjamaah;
  • Meniatkan kembali untuk berpuasa;

Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 183-185 yang artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) beberapa hari tertentu.  Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa) maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fitrah (yaitu) : memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan maka itu lebih baik baginya.  Dan berpuasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barang siapa diantara kamu ada di bulan itu maka berpuasalah. Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa) maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya san mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.” (Q.S. 1:183-185)

Menjalani ibadah umroh adalah impian orang-orang yang beriman dan wujudkan itu bersama Umroh.com!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]

Hukum Puasa Ramadhan

Puasa Ramadhan itu wajib bagi setiap muslim yang baligh (dewasa), berakal, dalam keadaan sehat, dan dalam keadaan mukim (tidak melakukan safar/perjalanan jauh). Yang menunjukkan bahwa puasa Ramadhan adalah wajib yaitu firman Allah ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

webinar umroh.com

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah : 183)

Hal ini dapat dilihat pula pada pertanyaan seorang Arab Badui kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang Badui ini datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berambut kusut, kemudian dia berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Beritahukan aku mengenai puasa yang Allah wajibkan padaku.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

شَهْرَ رَمَضَانَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا

(Puasa yang wajib bagimu adalah) puasa Ramadhan. Jika engkau menghendaki untuk melakukan puasa sunnah (maka lakukanlah).” (HR. Bukhari)

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!

Dan kaum muslimin juga telah sepakat tentang wajibnya puasa ini dan sudah ma’lum minnad dini bidhoruroh yaitu seseorang akan kafir jika mengingkari wajibnya hal ini. Puasa ramadhan ini tidak gugur bagi orang yang telah dibebani syariat kecuali apabila terdapat ‘udzur (halangan). Di antara ‘udzur sehingga mendapatkan keringanan dari agama ini untuk tidak berpuasa adalah orang yang sedang bepergian jauh (safar), sedang sakit, orang yang sudah berumur lanjut (tua renta) dan khusus bagi wanita apabila sedang dalam keadaan haid, nifas, hamil atau menyusui jika dilihat dalam hukum puasa ramadhan. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, II/89, 118-127)