1
Serba-serbi Ramadhan

Hukum Puasa Saat Sakit Berdasarkan Al Quran dan Hadits

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.com – Hukum puasa saat sakit sejatinya telah diatur oleh hukum islam dalam Al Quran. Al Quran merupakan pedoman dalam pelaksanaan ibadah puasa selama bulan Ramadan. Tentunya ada beberapa keringanan yang didapatkan oleh orang yang sedang sakit dalam menjalankan ibadah puasa.

Jadi, bagi kamu yang sedang sakit di bulan puasa ini jangan khawatir, kamu bisa mengganti puasa yang batal setelah bulan Ramadan atau setelah kamu sembuh. Hukum puasa saat sakit tergantung kondisi kesehatan yang kamu alami. Ada yang tetap dianjurkan puasa, ada juga yang dibolehkan untuk tidak berpuasa asalkan diganti di lain hari setelah bulan puasa.

Hukum Puasa Saat Sakit

Hukum puasa saat sakit sudah dijelaskan dalam Al-Quran Surat Al Baqarah Ayat 185, yang artinya:

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

Agama Islam adalah agama yang manusiawi dan selalu mementingkan keadaan manusia. Tidak ada amalan yang memberatkan umat islam, dan selalu ada kemudahan yang diberikan oleh Allah SWT. Sebagaimana firman Allah SWT:

“Allah Tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Jadi semua amalan yang diwajibkan kepada umat islam adalah amalan yang sesuai dengan kemampuannya. Begitu juga berlaku dalam hukum puasa saat sakit. Amalan yang dilakukan bukanlah untuk memberatkan manusia, tapi tetap memudahkan. Seperti firman Allah SWT:

“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian.” (QS. Al-Baqarah: 185)

webinar umroh.com

Sakit yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa

Hukum puasa saat sakit dibagi lagi berdasarkan seberapa parah sakit yang dialami oleh seseorang. Adapun sakit ringan, seperti batuk, pusing dan penyakit penyakit serupa tidak boleh berbuka karenanya.

Namun bila penyakit penyakit tersebut dapat menunda kesembuhan dan membuat seseorang malah bertambah parah sakitnya, maka hukum puasa saat sakit menjadi tidak wajib lagi, namun tetap harus diganti di hari lain setelah bulan Ramadan. Orang ini bisa melaksanakan buka puasa saat itu juga.

Baca juga : Kumpulan Doa Bulan Rabiul Awal dan Manfaatnya

1. Sakit Ringan

Kondisi pertama adalah apabila sakitnya ringan dan tidak berpengaruh apa-apa jika tetap berpuasa. Contohnya adalah pilek, pusing atau sakit kepala yang ringan, dan perut keroncongan. Untuk kondisi pertama ini tetap diharuskan untuk berpuasa.

2. Sakit yang Bertambah Parah

Kondisi kedua adalah apabila sakitnya bisa bertambah parah atau akan menjadi lama sembuhnya dan menjadi berat jika berpuasa, namun hal ini tidak membahayakan. Untuk kondisi ini dianjurkan untuk tidak berpuasa dan dimakruhkan jika tetap ingin berpuasa.

3. Sakit Parah

Kondisi ketiga adalah apabila tetap berpuasa akan menyusahkan dirinya bahkan bisa mengantarkan pada kematian. Untuk kondisi ini diharamkan untuk berpuasa. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS. An Nisa’: 29)

Hanya di Umroh.com, Anda akan mendapatkan tabungan umroh hingga jutaan rupiah! Yuk download sekarang juga!

Puasa Takut Sakit

Lantas, apakah orang yang dalam kondisi sehat boleh tidak berpuasa karena jika berpuasa dia ditakutkan sakit?

Boleh untuk tidak berpuasa bagi orang yang dalam kondisi sehat yang ditakutkan akan menderita sakit jika dia berpuasa. Karena orang ini dianggap seperti orang sakit yang jika berpuasa sakitnya akan bertambah parah atau akan bertambah lama sembuhnya. Allah Ta’ala berfirman,

وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS. An Nisa’: 29)

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al Hajj: 78)

وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Jika aku memerintahkan kalian untuk melakukan suatu perkara, maka lakukanlah semampu kalian.”

Maka, jika puasa dapat menyebabkan seseorang pingsang maka ia berbuka dan harus menggantinya. Dan kalau sedang berpuasa ia pingsan di siang hari, lalu sadar sebelum matahari terbenam, maka puasanya sah selagi di pagi harinya ia dalam keadaan puasa.

Umroh.com merangkum, kalau pingsan terjadi sebelum fajar shubuh hingga matahari terbenam, maka menurut Jumhur Ulama, puasanya tidak sah.  Adapun mengqadha puasa bagi orang yang pingsan itu wajib hukumnya, menurut Jumhur Ulama sekalipun masa pingsannya itu lama (berhari-hari).

Wajib Mengganti Puasa

hukum puasa saat sakit

Sebagian ulama ada yang memfatwakan bahwa orang yang pingsan atau hilang akal sekejap, atau mengkonsumsi obat penenang untuk suatu maslahat hingga hilang rasa sadarnya, jika hal itu terjadi kurang dari tiga hari, maka ia wajib mengganti puasanya, karena dikiaskan kepada orang yang ketiduran, dan jika lebih dari tiga hari, maka ia tidak wajib menggantinya karena dikiaskan dengan orang yang gila.

Mengganti Puasa atau Membayar Fidyah

Orang sakit yang masih diharapkan bisa sembuh, maka hendaknya ia menunggu kesembuhannya lalu mengganti puasanya, ia tidak boleh membayar fidyah (memberi makanan). Dan orang yang menderita sakit menahun yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya dan begitu pula seorang lansia yang sudah lemah cukup memberikan makanan setiap hari kepada seorang fakir miskin (selama bulan puasa) berupa makanan pokok sebanyak ½ sha’ (kurang lebih 1,5 kg beras).

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!

Dan fidyah tersebut boleh dibayar satu kali pada akhir bulan Ramadhan diberikan kepada beberapa orang miskin, dan boleh pula diberikan kepada seorang miskin pada tiap hari. Fidyah itu wajib dilaksanakan berupa makanan karena ada nash Al-Qur’annya, dan tidak boleh diberikan kepada si miskin berupa uang. Dan boleh diwakilkan pembelian makanan dan penyerahannya kepada orang yang dapat dipercaya atau lembaga sosial terpercaya sebagai salah satu membayar hukum puasa saat sakit.