1
Muslim Lifestyle

Hukum Riba dan Balasan Bagi Para Pemakan Riba

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.com – Riba merupakan persoalan yang tak akan pernah ada habisnya untuk dibahas oleh kaum muslimin sampai akhir zaman nanti. Sejak zaman jahiliyah sebelum Rasulullah SAW diutus oleh Allah SWT untuk menjadi Rasul seluruh alam, praktik riba pun sudah marak terjadi hingga saat ini. Maka dari itulah hukum riba wajib kita pahami agar bisa terhindar darinya.

Hukum Riba

Riba sudah jelas diharamkan oleh Allah SWT. Karena itulah umat muslim tidak diperbolehkan mengambil riba, entah dalam jumlah kecil ataupun dalam jumlah besar. Allah SWT adalah hakim yang seadil-adilnya, maka dari itu hukum riba diharamkan karena dapat merugikan salah satu pihak.

Jadi, sangat jelas hukumnya bahawa riba itu haram tanpa toleransi apapun.

Baca juga: Inilah 7 Tips Bahagia Dunia dan Akhirat, Apa Saja?

Tahap Pengharaman Riba

Islam merupakan agama Rahmatan Lil Alamin, maka dari itu Islam mengharamkan riba dan Allah SWT melarang praktek riba lewat firman-Nya yang diturunkan di dalam Al Qur’an. Berikut pengharaman riba menurut Al Qur’an:

1. Tahap Pertama (QS Ar Rum:39)

Tahap pertama pengharaman riba diturunkan oleh Allah SWT melalui surat Ar Rum ayat 39. Dalam surat tersebut jelas sekali melarang adanya ribawi. Disebut bagi siapapun yang mengharapkan ridho Allah SWT, sebaiknya tidak melakukan riba karena tidak disukai Allah SWT. Selain itu, Allah SWT juga tidak menyukai hamba-Nya yang meminjamkan uang sebagai pertolongan namun mengambil keuntungan dirinya. Melainkan, apabila ingin berbuat baik dan menolong sesama, lakukanlah sedekah atau keluarkanlah zakat.

Berikut isi QS. Ar Rum:39,

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ

webinar umroh.com

Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)

Mau dapat tabungan umroh hingga jutaan rupiah? Yuk download aplikasinya di sini sekarang juga!

2. Tahap Kedua (QS An Nisa:160-161)

Tahap kedua pengharaman riba tertulis sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An Nisa ayat 160-161. Ayat tersebut menggambarkan riba sebagai perbuatan dzalim terhadap orang lain. Allah SWT juga menyebut balasan sebagaimana orang yahudi yang melakukan riba. Hal ini dimaksudkan agar muslim paham bahwa riba juga diharamkan kepada umat muslim.

Berikut isi QS. An Nisa:160-161,

فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.

3. Tahap Ketiga (QS Ali Imran:130)

Surat Ali Imran ayat 130, Allah SWT berfirman bahwa Allah melarang segala bentuk cara melipatgandakan harta atau uang yang dipinjamkan. Allah SWT menurunkan surat ini sebagai bentuk pelarangan riba di kalangan masyarakat jahiliyah yang sudah merajalela.

Berikut isi QS. Ali Imran:130,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”

Tak hanya menjadi tamu Allah, umroh juga melancarkan rezeki Anda. Yuk temukan paketnya cuma di Umroh.com!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"] 

4. Tahap Keempat (QS Al Baqarah 275-279)

Tahap ini, Allah SWT menurunkan surat Al Baqarah ayat 275-279 yang tertulis secara tegas dan jelas bahwa riba adalah haram. Allah SWT melarang riba secara mutlak dan keseluruhan, meskipun jumlahnya sedikit. Dalam ayat terbut, Allah SWT dan Rasul-Nya akan memerangi mereka yang dengan jelas melakukan riba.

Berikut isi QS. Al Baqarah:275-276,

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di Umroh.com!

Setegas itulah Allah SWT terhadap hukum riba yang kita ketahui adalah haram. Semoga artikel ini bermanfaat kepada kita semua.