1
Muslim Lifestyle

Ini Hukum Ruqyah Bagi Kamu yang Terkena Gangguan Jin!

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.com – Sebagaimana kita ketahui, ruqyah merupakan salah satu cara penyembuhan yang dilakukan oleh seorang ahli kepada orang yang sakit. Namun, sakit yang dimaksud bukanlah sakit yang disebabkan oleh virus atau penyakit fisik yang bisa ditangani oleh dokter. Melainkan, sakit disini bisa disebabkan karena berbagai penyebab seperti gangguan jin, sengatan hewan berbisa, pengaruh sihir dan gila. Lalu bagaimana sih hukum ruqyah itu sendiri? Berikut penjelasannya.

Dalam agama Islam, ruqyah merupakan pembacaan doa-doa atau ayat suci Al Qur’an untuk meminta pertolongan Allah SWT. Bisa untuk pengobatan atau pencegahan suatu bala.

Menurut Ibnul Qayyim Al Jauziyah, terapi ruqyah merupakan terapi melafalkan doa-doa di dalam Al Qur’an ataupun As Sunnah. Ruqyah juga tidak hanya untuk mengusir gangguan jin melainkan juga untuk terapi fisik dan gangguan jiwa.

Baca juga: Jangan Salah Kaprah! Ini Pengertian Ruqyah dalam Islam

Hukum Ruqyah dan Jenisnya

Dalam Al Qur’an surat Al Isra ayat 82, Allah SWT berfirman,

“Dan Kami turunkan Al Qur’an yakni suatu bentuk penawar dan rahmat bagi orang yang beriman dan Al Quran iu janganlan menambah kerugian bagi orang zalim.” 

Dan Rasulullah bersabda :

“Dan bacakan ruqyah-ruqyah kalian kepadaku selama tidak mengandung syirik.”

webinar umroh.com

Dalam ajaran agama Islam, ruqyah dibedakan menjadi dua jenis, yakni:

1. Ruqyah Syar’iyah

Umroh.com merangkum, ruqyah Syar’iyah merupakan bentuk pengobatan dengan melantunkan ayat suci Al Qur’an kepada pasien yang membutuhkan. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk meminta pertolongan dari Allah SWT dengan dzikir serta do’a untuk menyembuhkan penyakit.

Mau dapat tabungan umroh hingga jutaan rupiah? Yuk download aplikasinya di sini sekarang juga!

2. Ruqyah Syirkiyah

Sementara Ruqyah Syirkiyah merupakan bentuk pengobatan yang bertentangan dengan ajaran agama Islam seperti apa yang dilakukan dukun ataupun mereka yang memiliki perjanjian dengan bangsa jin atau setan sehingga melakukan pengobatan dengan mantra dan jimat.

Karena itulah Rasulullah SAW bersabda,

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

“Sesungguhnya ruqyah (mantera), tamimah (jimat) dan tiwalah (pelet) adalah kemusyrikan.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al-Hakim).

مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ

“Barangsiapa menggantungkan sesuatu, maka dirinya akan diserahkan kepadanya.” (HR Ahmad, Tirmidzi, Abu Dawud dan Al-Hakim)

Hukum Ruqyah

عن عِمْرَان قَالَ: قَالَ نَبِيّ اللّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- : يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مِنْ أُمَّتِي سَبْعُونَ أَلْفاً بِغَيْرِ حِسَابٍ” قَالُوا: وَمَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللّهِ؟ قَالَ: “هُمُ الّذِينَ لاَ يَكْتَوُونَ، وَلاَ يَتَطَيَّرُونَ وَلاَ يَسْتَرْقُونَ وَعَلَى رَبّهِمْ يَتَوَكّلُونَ

Dari Imran berkata, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Akan masuk surga dari umatku 70ribu dengan tanpa hisab” Sahabat pun bertanya, “Siapa mereka, wahay Rasulullah?”

Rasulullah menjawab, “Mereka adalah orang yang tidak berobat dengan kay (besi), tidak minta diruqyah dan mereka bertawakkal pada Allah”. (HR Bukhari dan Muslim).

Para ulama pun banyak membicarakan mengenai hadits ini, di antaranya yang terkait dengan ruqyah. Para ulama pun sepakat bahwa ruqyah secara umum dilarang, kecuali tidak ada unsur kemusyrikan.

Selain itu, berlindung dengan Al-Qur’an, Asma Allah Ta’ala dan ruqyah yang telah diriwayatkan (dalam hadits), maka TIDAK DILARANG. Dalam konteks ini Rasulullah bersabda kepada orang yang meruqyah dengan Al-Qur’an serta mengambil upah:

من أخذ برقية باطل فقد أخذتُ برقية حق

”Orang mengambil ruqyah dengan batil, sedang saya mengambil ruqyah dengan benar. ” (HR At-Tirmidzi)

Mau jadi tamu istimewa Allah di Tanah Suci? Yuk temukan paketnya cuma di Umroh.com!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]

Penyebab Seseorang Harus di Ruqyah

Berikut ini adalah beberapa penyebab seseorang harus di ruqyah:

1. Jimat

Jimat ini dinamakan tamimah yakni sesuatu yang dijahit dan digantungkan dengan keyakinan dapat menolak datangnya keburukan. Sementara Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang menggantungkan sesuatu, sungguh ia telah menyekutukan Allah (HR. Ahmad)

2. Khodam dari Malaikat

Khodam ini diyakini sebagai pembantu yang dapat menjaga atau melindungi melalui ritual tertentu. Namun hal ini hanya kebohongan belaka.

3. Melihat bangsa jin

Melihat adanya bangsa jin di kehidupan sehari-hari merupakan gangguan jin yang pada dasarnya, manusia tidak bisa melihat jin kecuali memang sudah ada dasar dari bantuan jin.

4. Adanya kerjasama dengan jin

Sejatinya mukjizat untuk memerintah dan berkomunikasi dengan bangsa jin hanyalah mukjizat yang Allah berikan kepada Nabi dan Rasul. Sebab tak ada jin yang akan membantu tanpa meminta imbalan. Hal ini pun termasuk ke dalam dosa besar, bagi manusia atau bangsa jin.

Itulah hukum ruqyah yang dapat kita ketahui. Semoga bermanfaat dan jangan lupa share, like dan komen ya!