1
Muslim Lifestyle

Sering Dilakukan, Inilah Hukum Sholat Berjamaah di Rumah

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.com – Sholat berjamaah sangat memiliki keutamaan yang luar biasa. Pahala sholat berjamaah lebih besar daripada sholat sendiri. Lalu apa hukum sholat berjamaah di rumah? Begini penjelasannya.

Rasulullah SAW bersabda: 

دَرَجَةً وَعِشْرِينَ بِسَبْعٍ الْفَذِّ صَلاَةِ مِنْ أَفْضَلُ الْجَمَاعَةِ صَلاَةُ

 “Shalat jama’ah lebih utama dari shalat sendirian sebanyak 27 derajat” (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca juga: Memahami Posisi Sholat Berjamaah Imam dan Makmum

Landasan Hukum Sholat Berjamaah

1. Fardhu’ain

Umroh.com merangkum, Fardhu `ain adalah wajib, dalam sholat berjamaah, yang memiliki pendapat fardhu `ain ini adalah Atha` bin Abi Rabah, Al Auza`i, Abu Tsaur, Ibnu Khuzaymah, Ibnu Hibban, umumnya ulama Al Hanafiyah dan mazhab Hanabilah. Atha` berkata bahwa kewajiban yang harus dilakukan dan tidak halal selain itu, yaitu ketika seseorang mendengar adzan, haruslah dia mendatanginya untuk salat.

Ada hadits yang mengatakan bahwa jika seorang mendengar adzan, kemudian tidak sholat berjamaah maka orang itu tidak menginginkan kebaikan maka kebaikan itu sendiri tidak menginginkannya pula. Dengan demikian bila seorang muslim meninggalkan salat jamaah tanpa uzur, dia berdoa namun sholatnya tetap sah. Kemudian ada hadits yang menjelaskan jika ada orang yang tidak sholat berjamaah, maka nabi akan membakar rumah-rumah orang yang tidak menghadiri sholat berjamaah.

Temukan ratusan paket umroh dari >30 travel umroh terpercaya izin Kemenag dan tersedia keberangkatan di >50 kota hanya di marketplace Umroh.com. Transaksi Aman, Ibadah Nyaman di Umroh.com.

2. Fardhu kifayah

Yang mengatakan fardhu kifayah adalah Al Imam Asy Syafi`i dan Abu Hanifah sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Habirah dalam kitab Al Ifshah jilid 1 halaman 142. Demikian juga dengan jumhur (mayoritas) ulama baik yang lampau (mutaqaddimin) maupun yang berikutnya (mutaakhkhirin). Termasuk juga pendapat kebanyakan ulama dari kalangan mazhab Al Hanafiyah dan Al Malikiyah. 

webinar umroh.com

Dikatakan sebagai fardhu kifayah maksudnya adalah bila sudah ada yang menjalankannya, maka gugurlah kewajiban yang lain untuk melakukannya. Sebaliknya, bila tidak ada satu pun yang menjalankan salat jamaah, maka berdosalah semua orang yang ada di situ. Hal itu karena salat jamaah itu adalah bagian dari syiar agama Islam. 

Di dalam kitab Raudhatut Thalibin karya Imam An Nawawi disebutkan bahwa: “Sholat jamaah itu itu hukumnya fardhu `ain untuk sholat Jumat. Sedangkan untuk sholat fardhu lainnya, ada beberapa pendapat. Yang paling shahih hukumnya adalah fardhu kifayah, tetapi juga ada yang mengatakan hukumnya sunnah dan yang lain lagi mengatakan hukumnya fardhu `ain.” 

Berdasarkan pemaparan tim Umroh.com, mereka berpegangan dengan memakai dalil yang mengatakan bahwa, jika ada orang yang tidak melaksanakan sholat berjamaah maka setan telah menguasai mereka, dalam hadits tersebut, Muhammad menganalogikan orang yang meninggalkan sholat jamaah dengan seekor domba yang terpisah dari kelompoknya makanakan diterkam oleh serigala.

Hadits dari Malik bin Huwairits menjelaskan ia mendengar ada hadits yang menjelaskan pentingnya mengajarkan sholat kepada keluarga bila waktu sholat telah tiba, maka lantunkanlah adzan dan yang tertua maka menjadi imam salat. Kemudian ada penjelasan bahwa salat berjamaah lebih utama sebanyak 27 derajat dibandingkan sholat sendirian.

3. Sunnah muakkadah

Sunnah muakkadah adalah sunnah yang sangat ditekankan untuk dilaksanakan, dan sangat dianjurkan agar tidak ditinggalkan. Pendapat ini didukung oleh mazhab Al Hanafiyah dan Al Malikiyah sebagaimana disebutkan oleh Imam As-Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar jilid 3 halaman 146. Ia berkata bahwa pendapat yang paling tengah dalam masalah hukum salat berjamaah adalah sunnah muakkadah. Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya fardhu `ain, fardhu kifayah atau syarat syahnya salat, tentu tidak bisa diterima. 

Al Karkhi dari ulama Al Hanafiyah berkata bahwa sholat berjamaah itu hukumnya sunnah, namun tidak disunnahkan untuk tidak mengikutinya kecuali karena uzur. Dalam hal ini pengertian kalangan mazhab Al Hanafiyah tentang sunnah muakkadah sama dengan wajib bagi orang lain. Artinya, sunnah muakkadah itu sama dengan wajib.

Jadilah tamu istimewa Allah dengan temukan paketnya cuma di Umroh.com!

Hukum Sholat Berjamaah di Rumah

Sholat berjamaah dianjurkan dalam sunnah Rasulullah SAW. Dengan sholat berjamaah, kita mendapaatkan keutamaan pahala hingga 27 derajat daripada sholat sendiri. Lalu bagaimana dengan sholat berjamaah yang dilakukan di rumah? Apakah juga akan mendapatkan pahala berkali-kali lipat? 

Bagi kaum wanita, sholat berjamaah hukumnya sunnah. Jamaah wanita lebih baik sholat di rumah daripada di masjid. Sedangkan berbeda dengan kaum laki-laki balig dan mampu hukumnya wajib  untuk sholat berjamaah di masjid. Lalu bagi mereka yang sudah berumah tangga, kaum laki-laki tetap condong diutamakan di masjid meninggalkan sang istri shalat sendirian atau berjamaah dengan anak perempuan di rumah karena suami dan anak lelakinya ke masjid. Untuk menyiasatinya, bisa setelah sholat di masjid, suami i’aadah di rumah berjamaah dengan istri. Atau cukup istri berjamaah dengan anak perempuan atau pembantunya. Jadi semua dapat nilai optimal dari jamaahnya.

Jika rumah Anda tidak terdapat satu pun masjid di lingkungan sekitarnya atau Anda memiliki udzur untuk melaksanakan shalat di masjid maka hukumnya boleh bahkan lebih afdhal anda sholat berjamaah di rumah bersama keluarga Anda. Bahkan lebih afdhal juga bagi istri anda, ia shalat bermakmum pada Anda.

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di Umroh.com!

Namun tidak diperbolehkan seseorang muslim (lelaki) sholat berjamaah di rumahnya dan meninggalkan sholat jama’ah di masjid-masjid. Ini hukumnya haram, karena menyelisihi sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan karena itu merupakan bentuk ketidak-sukaan terhadap sunnah Nabi. Dan ketika seseorang tidak suka terhadap sunnah Nabi dan lebih menuruti nafsunya, itu karena keadaan dirinya yang rusak.