1
Serba-serbi Ramadhan

Hukum Suntik Saat Puasa Ramadhan, Boleh atau Tidak?

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.com – Hukum suntik saat puasa Ramadhan kerap menjadi pertanyaan banyak kaum muslimin. Pasalnya, tidak ada dalil spesifik mengenai hukum suntikan ini. Karena pada zaman dahulu, kajian tentang hal-hal yang membatalkan puasa hanya terbatas pada masalah makan, minum, dan berhubungan suami-isteri.

Namun, seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam bidang kedokteran, banyak aktivitas medis yang perlu diperjelas status hukumnya, apakah membatalkan puasa atau tidak. Seperti donor darah, suntik, imunisasi, dan endoskopi. 

Baca juga: Hukum Meninggalkan Puasa di Bulan Ramadhan

Hukum Suntik Saat Puasa

Umroh.com merangkum, sebenarnya, untuk mengkategorikan sesuatu itu membatalkan puasa atau tidak, para ulama telah menetapkan kriteria, yaitu:

1. Puasa batal apabila ada sesuatu masuk ke tubuh

الفِطْرُ مِمَّا دَخَلَ وَلَيْسَ مِمَّا خَرَجَ

Puasa menjadi batal sebab adanya sesuatu yang masuk (ke dalam tubuh), bukan sebab sesuatu yang keluar (dari tubuh). (Al-Kasani, Bada’ius Shana’i, juz 2, halaman 92)

2. Batasannya adalah masuk sampai perut atau otak

العِبْرَةُ بِالْوُصُوْلِ إِلَى الْجَوْفِ أَوِ الدِّمَاغِ مِنَ الْمَخَارِقِ الْأَصْلِيَّةِ، كَالْأَنْفِ وَالْأُذُنِ وَالدُّبُرِ

Yang menjadi patokan adalah sampainya sesuatu ke dalam perut atau otak melalui lubang asli, seperti hidung, telinga, dan dubur. (Imam Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz 2, halaman 356)

webinar umroh.com

Hanya di Umroh.com, Anda akan mendapatkan tabungan umroh hingga jutaan rupiah. Yuk download aplikasinya sekarang juga!

3. Adanya kegiatan yang dapat membatalkan puasa

وُجُوْدُ الْأَكْلِ صُوْرَةً يَكْفِيْ لِفَسَادِ الصَّوْمِ، حَتَّى لَوْ أَكَلَ حَصَاةً أَوْ نُوَاةً أَوْ خَشَبًا أَوْ حَشِيْشًا أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ مِمَّا لَا يُؤْكَلُ عَادَةً وَلَا يَحْصُلُ بِهِ قَوَامُ الْبَدَنِ، يُفْسِدُ الصَّوْمَ

Adanya bentuk kegiatan makan dapat membatalkan puasa, sekalipun jika seseorang makan kerikil, biji, kayu, rumput, atau yang sejenisnya, yaitu sesuatu yang tidak biasa dimakan, dan tidak dapat memperkuat tubuh, dapat membatalkan puasa. (Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, juz 6, halaman 315)

4. Adanya jima’ yang dapat membatalkan puasa

وُجُوْدُ الْجِمَاعِ مِنْ حَيْثُ الْمَعْنَى كَافٍ لِفَسَادِ الصَّوْمِ، حَتَّى لَوْ جَامَعَ امْرَأَتَهُ فِيْمَا دُوْنَ الْفَرْجِ فَأَنْزَلَ، أَوْ بَاشَرَهَا أَوْ قَبَّلَهَا أَوْ لَمِسَهَا بِشَهْوَةٍ فَأَنْزَلَ، يَفْسُدُ صَوْمُهُ

Adanya makna jima’ dapat membatalkan puasa, bahkan jika seseorang menggauli isterinya pada selain kemaluannya lalu keluar sperma, merabanya, menciumnya, atau menyentuhnya dengan syahwat lalu keluar sperma, maka puasanya menjadi batal. (Al-Syairozi, Al-Tanbih, juz 1, halaman 66)

5. Bisa tidak membatalkan puasa

وُصُوْلُ أَثَرِ الشَّيْءِ لَا عَيْنِهِ إِلَى الْحَلَقِ لَا يُفْسِدُ الصَّوْمَ

Sampainya efek dari sesuatu, bukan dzatnya, ke tenggorokan tidak membatalkan puasa. (Imam Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz 2, halaman 357)

Mau jadi tamu istimewa Allah di Tanah Suci? Yuk temukan paket umroh terbaiknya cuma di Umroh.com!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"] 

Kesimpulan Hukum Suntik Saat Puasa

Berdasarkan pendapat para ulama, maka injeksi yang merupakan teknologi memasukkan obat atau nutrisi makanan menggunakan alat suntik, baik ke dalam otot atau pembuluh darah. Menurut mayoritas ulama, injeksi tidak membatalkan puasa, sebab obat atau nutrisi tidak masuk melalui lubang terbuka.

Namun, sebagian ulama lain menyebutkan bahwa jika yang disuntikkan adalah nutrisi makanan maka membatalkan puasa. Sedangkan sebagian ulama lain menyatakan, injeksi membatalkan puasa secara mutlak, baik berupa nutrisi makanan atau obat.

Dalam Fatwa tentang Puasa (hlm. 220), Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum menggunakan jarum suntik di urat maupun di pembuluh. Beliau menjawab:

“Suntikan jarum di pembuluh, lengan, maupun paha diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, karena suntikan tidaklah termasuk pembatal dan juga tidak bisa disamakan dengan pembatal puasa. Sebabnya, suntikan bukanlah termasuk makan dan minum, juga tidak bisa disamakan dengan makan dan minum …. Yang bisa membatalkan puasa adalah suntikan untuk orang sakit yang menggantikan makan dan minum (infus).”

Adapun pernyataan lain adalah:

“Boleh berobat dengan disuntik di lengan atau urat, bagi orang yang puasa di siang hari Ramadan. Namun, orang yang sedang berpuasa tidak boleh diberi suntikan nutrisi (infus) di siang hari Ramadan karena ini sama saja dengan makan atau minum. Oleh sebab itu, pemberian suntikan infus disamakan dengan pembatal puasa Ramadan. Kemudian, jika memungkinkan untuk melakukan suntik lengan atau pembuluh darah di malam hari maka itu lebih baik.” (Fatawa Lajnah, 10:252)

Juga dalam Kitab Fatwa Ramadhan ulama berkata:

“bahwa suntikan melalui urat membatalkan puasa, karena cairan yang masuk akan langsung masuk ke bagian paling dalam lambung dalam sekejap. Karena urat merupakan lubang yang dapat menyebarkan obat atau cairan keseluruh bagian tubuh. Berbeda dengan suntikan melalui otot karena tidak masuk ke lambung kecuali dengan dengan dorongan obat atau menyedot obat, dan otot bukan lubang terbuka (Manfadz Maftuh).”

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di Umroh.com!

Karena ragam pendapat dari para ulama, maka lakukanlah apa yang diyakini sebab para ulama tidak mungkin berpendapat tanpa ilmu. Islam selalu mengajarkan kebaikan, jadilah kita harus berhati-hati dalam setiap tindakan. Allahu’alam.