1
Muslim Lifestyle

Penting! Ini Lho Hukum Tayamum yang Belum Diketahui

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.com – Tayamum merupakan sarana bersuci pengganti wudhu dan mandi bila tak ada air atau halangan lainnya. Tayamum ini sebagai ibadah yang hanya Allah syariatkan untuk umat Nabi Muhammad SAW. Pensyariatan tayamum ini didasarkan pada Al Quran dan hadits. Adapun firman Allah SWT,

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (Al-Mâidah: 6).

Dalam bertayamum, media yang dibolehkan untuk bertayamum diantarantya debu dan tanah. Tayamum dapat dilakukan bila terjadi kesusahan dalam mencari air atau dalam keadaan sakit. Tayamum tidak dibolehkan lagi apa bila telah ditemukan air bagi orang yang bertayamum karena ketidakadaan air dan telah adanya kemampuan menggunakan air atau tidak sakit lagi  bagi orang yang bertayammum karena ketidakmampuan menggunakan air.

Baca juga: Ini Langkah Mudah Tayamum Bagi Orang Sakit

Dasar Hukum Tayamum

Tim umroh.com memaparkan, dasar tentang tayamum dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangatlah banyak, tetapi salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Kami pernah melakukan perjalanan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Waktu beliau shalat mengimami kami. Tatkala shalat selesai, ada seorang laki-laki yang shalat sendirian, memisahkan diri dari orang banyak. Beliau bertanya kepadanya, ‘Wahai fulan, mengapa kamu tidak shalat bergabung dengan orang banyak?’ Orang tersebut menjawab, ‘Wahai Nabi Allah, tadi malam saya junub tetapi saya tidak mendapatkan air.’ Beliau menjawab, ‘Kamu boleh bersuci dengan tanah, dan hal itu sudah cukup bagimu’.” (HR. Al_Bukhari dan Muslim)

Pada dasarnya hukum tayamum,  wajib bertayamum ketika tidak menemukan air atau tidak boleh menggunakan air. Namun ada beberapa ulama yang memperdebatkan hukum ini.  Hukum ini di jima’I oleh para ulama. Pada waktu itu para imam berselisih tentang makna yang dinamai Sha’id. Asy Syafi’i dan Ahmad berpendapat bahwa Sha’id itu, turab yang artinya tanah. Karena itu tidak boleh kita bertayamum melainkan dengan tanah yang suci atau dengan pasir yang berdebu. Kata Abu Hanifah, dan Malik : Sha’id itu ialah bumi. Oleh karena itu boleh bertayamum dengan bumi dan dengan segala suku-sukunya, walaupun yang tak ada debu padanya. Dan Malik berkata : “boleh bertayamum dengan segala yang berhubungan dengan bumi, seperti tumbuh-tumbuhan.”

Abu Hanifah berpendapat, “Lazim orang tersebut keluar dari sembahyang lalu berwudhu, terkecuali jika sembahyang yang sedang dikerjakan itu sembahyang jenazah dan sembahyang hari raya. Ahmad membatalkan segala sembahyang yang dikerjakan dengan tayamum jika ia mendapatkan air sebelum selesai sembahyangnya itu.” 

webinar umroh.com

Mau dapat tabungan umroh hingga jutaan rupiah? Yuk download aplikasinya di sini sekarang juga!

Menurut Malik, “Hendaklah orang tersebut bertayamum lalu sembahyang dan tak usah mengulanginya lagi. Abu Hanifah berpendapat, “Hendaklah orang tersebut meninggalkan sembahyang sehingga ia mendapatkan air lalu ia kerjakan sembahyang yang ditinggalkannya itu.” Demikianlah pendapat Asy Syafi’y. dan Imam –imam yang lain tidak mengharuskan kita mengulangi sembahyang itu.

Abu Hanifah dan Malik juga berpendapat , “Bahwa apabila sebagian tubuhnya sehat dan sebagiannya luka, maka jika lebih banyak yang sehat hendaklah dibasuhnya, dan disukai iya menyapu bagian yang luka dengan air. Tetapi jika banyak yang luka, hendaklah ia bertayamum dan tidak perlu ia membasuh bagian yang luka itu. Kata Ahmad : ‘ia basuh bagian yang sehat dan bertayamum untuk bagian yang luka.”

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]

Kemudian, dasar tentang tayamum dari ijma’ ulama juga telah kita kenal. Para ulama telah ijma’ (sepakat) disyari’atkannya tayamum. Kita kaum muslimin bisa bersuci dengan dua cara, yaitu dengan air dan tanah. Bersuci dengan tanah diperuntukkan bagi mereka yang tidak mendapatkan air atau berhalangan menggunakan air. Barangsiapa yang mendapatkan air dan tidak berhalangan untuk menggunakannya, maka wajib bersuci menggunakan air. Barangsiapa yang berhalangan menggunakan air atau tidak mendapatkan air, maka dia diperbolehkan bertayamum. Kedudukan tayamum sama sebagai-mana kedudukan bersuci dengan air, yaitu berwudhu’ atau mandi.

Dengan demikian, seorang muslim yang berhalangan menggunakan air atau tidak mendapatkan air hendaklah bertayamum kapan pun dia perlu. Dan tayamum tersebut bisa menghilangkan hadats, baik hadats besar maupun kecil.

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda sekarang juga cuma di umroh.com!

Tayamum tidak boleh lagi bagi seseorang apabila telah mendapatkan air. Dan tayamum dilakukan apabila seorang mendapatkan hal-hal yang mengharuskan berwudhu’ atau mandi. Dan satu kali tayamum bisa menghilangkan berbagai hadats sekaligus, baik besar maupun kecil bila memang dia meniatkannya.