1
Muslim Lifestyle

Sangat Dianjurkan, Ini Penjelasan Tentang Hukum Wakaf

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.com – Dalam istilah fiqih, wakaf berarti memindahkan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan yang bisa memberi manfaat bagi masyarakat. Namun berbeda dengan zakat. Hukum wakaf adalah sunnah, dan boleh dilakukan bagi mereka yang mampu. Mereka akan mendapat pahala berlimpah dan terus mengalir. Tetapi tidak ada paksaan untuk mengerjakannya jika tidak mampu.

Baca juga : Kenali Hukum Riya dan Juga Dampak yang Diterima

Firman Allah Tentang Wakaf

1. Perintah untuk Menafkahkan Harta yang Baik

Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS.Al Baqarah: 267)

2. Perintah untuk Mengeluarkan Harta yang Dicintai

Allah berfirman, “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (harta sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS.Ali Imran: 92).

3. Ganjaran untuk Mereka yang Berbuat Baik

“Berbuat baiklah semoga engkau bahagia (menang).” (QS.Al Hajj: 77).

Hanya di Umroh.com, Anda akan mendapatkan tabungan umroh hingga jutaan rupiah!Yuk download sekarang juga!

Hadis Tentang Wakaf

Sebuah hadis menjelaskan tentang hukum wakaf. Hadis ini bercerita tentang Umar bin Khattab yang memperoleh tanah di Khaibar. Umar saat itu bertanya kepada Rasulullah, “Yaa Rasulullah, saya telah memperoleh tanah di Khaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya peroleh yang lebih tinggi nilainya dari padanya. Apa yang baginda perintahkan kepada saya untuk melakukannya?” Rasulullah lalu bersabda, “Kalau kamu mau, tahan sumbernya dan sedekahkan manfaat atau faedahnya.”

Umar kemudian menyedekahkannya atau mewakafkannya. Ia tidak boleh dijual, diberikan, atau dijadikan wariskan. Harta itu disedekahkannya kepada fakir miskin, untuk keluarga, untuk memerdekakan budak, untuk orang yang berperang di jalan Allah, orang musafir dan para tamu. Tidak berdosa orang yang mengurusinya (nadzir) memakan sebagian hasil dari harta itu secara baik (dengan wajar) atau memberi makan orang lain tanpa menjadikan sebagian harta hak milik. (HR.Bukhari).

Dalam hadis lain, Abu Hurairah menuturkan bahwa Rasulullah bersabda, “Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariyah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.” (HR.Muslim).

webinar umroh.com

Wakaf adalah Investasi Terbaik

hukum wakaf

Ada kisah mengenai Sahabat Rasulullah yang bernama Abu Thalhah. Setelah mendengar surat Ali Imran ayat 92, ia segera mewakafkan kebun kurma miliknya yang paling disukainya. Abu Thalhah berkata kepada Rasulullah, “Ya Rasulullah, Allah berfirman, ‘Kalian tidak akan mendapatkan kebaikan, sampai kalian menginfakkan apa yang kalian cintai’. Sementara harta yang paling aku cintai adalah kebun Bairuha. Ini saya sedekahkan untuk Allah. Saya berharap dapat pahala dan menjadi simpananku di sisi Allah. Silahkan manfaatkan untuk kemaslahatan umat.”

Mendengar keinginan Abu Thalhah, Rasulullah memujinya dan bersabda, ““Luar biasa, itu kekayaan yang untungnya besar (di akhirat). Saya telah mendengar apa yang engkau harapkan. Dan saya menyarankan agar manfaatnya diberikan kepada kerabat dekat.” (HR.Bukhari).

Harta yang diwakafkan Abu Thalhah adalah kebun Bairuha (biraha) yang ada di depan Masjid Nabawi. Kebun itu bernilai sangat mahal, dan kemudian diwakafkan oleh Abu Thalhah.

Tak cuma menjadi tamu Allah, Umroh juga bisa memperlancar rezeki Anda dengan temukan paketnya di Umroh.com!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"] 

Amal Jariyah yang Tidak Terputus

Umroh.com merangkum, wakaf bisa menjadi amal jariyah bagi orang yang mengeluarkannya. Rasulullah bersabda, “Ketika anak Adam mati, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya” (HR.Muslim).

Para ulama merujuk “sedekah jariyah” dalam ayat tersebut sebagai wakaf. Wakaf merupakan bentuk sedekah yang bisa dimanfaatkan secara permanen oleh penerimanya. Wakaf harus diberikan murni untuk dimanfaatkan oleh pihak peerima wakaf. Dalam hal ini, benda berharga yang diwakafkan dibekukan tasarufnya.

Barang yang diwakafkan akan memberikan pahala yang mengalir bagi pemberi wakaf. Misalnya ketika seseorang mewakafkan tanah untuk masjid, maka pahalanya akan terus mengalir selama masidh dimanfaatkan dan dikelola.

Hukum Wakaf dalam Undang-Undang

Hukum wakaf juga juga diatur dalam hukum di Inodnesia. Wakaf diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta lebih khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (UU Wakaf).

Manfaat Wakaf

1. Sebagai Syiar Islam

Wakaf yang dilakukan oleh seorang muslim bisa menjadi syiar Islam bagi warga di sekelilingnya. Memberikan harta yang bisa dimanfaatkan kepada orang tertentu atau masyarakat, akan membuat semakin banyak orang mengenali keindahan agama Islam.

2. Sarana Beramal Jariyah

Benda yang bisa diwakafkan adalah yang kekal zatnya, sehingga bisa dimanfaatkan dalam waktu yang lama, bahkan abadi. Harta yang kemudian dimanfaatkan itu akan menjadi sarana memperoleh pahala yang terus mengalir, bahkan hingga orang yang memberikannya telah meninggal.

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!

3. Meringankan Kehidupan Masyarakat Sekitar

Wakaf yang dilakukan untuk kepentingan umum akan memberi banyak manfaat bagi warga di sekitarnya. Misalnya ketika mewakafkan tanah untuk pendidikan akan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Contoh lain, ketika seseorang mewakafkan barang produktif yang hasilnya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dalam waktu lama sebagai mata pencaharian.

Tommy Maulana

Alumni BUMN perbankan yang tertarik berkolaboraksi dalam bidang SEO, Umroh, Marketing Communication, Public Relations, dan Manajemen Bisnis Ritel.