❤ Bentuk Permainan yang Mengundang Kebaikan ❤
Bermain itu pada dasarnya hukumnya mubah-mubah saja. Akan tetapi, tetap saja seseorang tidak bisa sembarang bermain tanpa adanya aturan dan batasan. Jelas saja kala seseorang bermain, mereka pun harus memperhatikan beberapa hal, agar permainan tersebut tidak sampai membawa kemudharatan bagi orang tersebut.
Meski hukum dasar bermain adalah mubah, tetapi tetap saja bermain jangan sampai membuat seseorang terlena dan lupa, dan yang paling parah kalau sampai membuat orang yang bermain menjadi terlena, hingga akhirnya banyak melupakan dan menelantarkan kegiatan-kehiatan yang lebih esensi dan bermanfaat, dan lebih parah lagi jika orang tersebut juga jadi melupakan kewajiban karena keasyikan bermain.
Meski hukum dasar bermain mubah, tetapi tetap saja hukum tersebut bisa berubah tergantung dari kondisi atau pun konteks permainan yang dia lakukan. Dalam Islam, ada permainan yang memang tidak boleh dilakukan. Terlebih lagi di era digital saat ini, salah satu bentuk permainan yang tak boleh dilakukan ialah jika di dalam permainan tersebut terdapat hal-hal yang dilarang seperti wanita yang mengumbar aurat.
Tetapi sebaliknya juga, ada permainan yang justru malah dinilai baik, sehingga sampai disunnahkan. Jenis permainan ini adalah permainan yang memang bisa membawa manfaat bagi seseorang yang melakukannya.
Dan standar manfaat yang dimaksud manfaat disini adalah permainan tersebut bisa makin membuatnya taat dan juga rajin beribadah kepada Allah, atau bisa juga permainan permainan tersebut dapat makin melatih keterampilannya yang memang dibutuhkan oleh Islam dan banyak membawa manfaat.
Contohnya saja bermain panahan, berkuda, dan anggar. Atau dalam era dunia digital seperti saat ini, baik juga jika kita dapat bermain sebuah game yang dapat mempertajam intelegensi kita, apalagi jika sampai dapat memperdalam tsaqofah kita.
Di dunia digital pun saat ini sudah cukup banyak dikembangkan game edukasi, dimana diharapkan game tidak hanya sebatas hiburan belaka, tetapi juga mengandung sebuah manfaat dan kebaikan bagi yang memainkannya Berikut beberapa penjelasan tentang anjuran dalam memilih kriteria permainan bagi seorang muslim:
Dari ’Atha bin Abi Rabbah, ia berkata: Aku melihat Jabir bin Abdillah r.a. dan Jabir bin ’Umair sedang berlatih memanah, lalu salah satunya berkata bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
«كُلُّ شَئْ ٍلَيْسَ فِيْهِ ذِكْرُ اللهِ فَهُوَ لَهْوٌ وَلَعِبٌ إِلاَّ أَرْبَعٌ مُلاَعَبَةُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَتَأْدِيْبُ الرَّجُلِ فَرَسَهُ وَمَشْيُهُ بَيْنَ الْغَرْضَيْنِ وَتَعْلِيْمُ الرَّجُلِ السِّبَاحَةَ»
“Segala sesuatu yang di dalamnya tidak mengandung dzikrullah merupakan perbuatan sia-sia dan permainan belaka, kecuali empat (perkara), yaitu senda gurau suami terhadap istrinya, pelatihan dari seorang laki-laki untuk kudanya, dan berjalannya seseorang di antara dua tujuan (jihad), dan pembelajaran seorang laki-laki keahlian berenang.” (HR. Al-Nasa’i)[1]
Imam al-Munawi (w. 1031 H) secara umum menjelaskan bahwa (فَهُوَ لَهو وَلعب) tercela atas segala sesuatu yang tidak mengantarkan kebahagiaan di akhirat kelak, dan yang dimaksud berjalan di antara dua tujuan yakni dalam aktivitas melompat-lompat yang dilakukan dalam peperangan disertai dengan melatih kudanya untuk berjihad, dan begitu pula dengan mencandai istri dengan cara yang benar sebagai sebagai sarana dalam membangun pernikahan yang diridhai oleh Allah.
Hadits yang satu ini menjelaskan sebuah standar penilaian terkait dengan permainan yang mengundang kebaikan, dan dapat membimbing manusia sebagai makhluk mulia yang mencintai hiburan, tetapi tetap dengan tidak melanggar batas syari’at-Nya.