Salah satu ibadah yang dilakukan oleh jamaah haji dan umrah adalah Thawaf. Ibadah ini hanya bisa dilakukan di Masjidil Haram. Thawaf adalah ibadah yang dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali.
Sebelum memulai Thawaf, jamaah haji dan umroh harus melaksanakan semua sarat sah sholat, seperti berniat, suci, dan menutup aurat. Hanya saja, saat Thawaf, kita masih diperbolehkan berbicara. dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa Thawaf sama seperti shalat, hanya saja Allah masih memeperbolehkan berbicara.
Titik mulai Thawaf adalah dari sudut Ka’bah yang terdapat Hajar Aswad. Dari sini, ucapkan niat sambil berdiri di depan Ka’bah. Pastikan saat berputar melakukan Thawaf, Ka’bah ada di sebelah kiri. Pundak kiri harus sejajar dengan Ka’bah.
Baca Juga: Anda yang Ingin Ibadah Umroh, Bisa Cari Paket Umroh Terbaik
4 Jenis Thawaf
1. Thawaf Ifadah
Jenis thawaf yang pertama adalah Thawaf Ifadah merupakan rukun Haji. Jika kita meninggalkan Thawaf Ifadah saat melaksanakan ibadah haji, maka ibadah haji kita bisa dianggap tidak sah. Utamanya, melakukan Thawaf Ifadah adalah di tanggal 10 Dzulhijjah, setelah melempar jumroh dan tahallul. Sebaiknya, lakukan Thawaf Ifadah sebelum berakhir hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah). Meninggalkan Thawaf Ifadah tidak bisa digantikan dengan denda atau dam.
2. Thawaf Qudum
Thawaf Qudum adalah thawaf yang hukumnya sunnah. Ibadah ini dilakukan saat seseorang memasuki kota Mekah dan pertama kali tiba di Masjidil Haram. Thawaf ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada Baitullah.
Baca Juga: Fakta-fakta dari Kiswah, Kain Penutup Ka’bah
3. Thawaf Wada’
Thawaf Wada adalah thawaf terakhir yang dilakukan sebagai penghormatan terakhir terhadap Baitullah. Thawaf ini termasuk dari kewajiban Haji. Jika ditinggalkan, seseorang akan berdosa dan wajib menggantinya dengan denda atau dam. Namun meninggalkan Thawaf Wada’ tidak akan menyebabkan rusaknya ibadah haji seseorang.
Bagi jamaah umroh, Thawaf Wada’ tidak diwajibkan, namun menjadi ibadah yang sangat dianjurkan sebelum meninggalkan Mekkah.
4. Jenis Thawaf Keempat, Thawaf Sunnah
Bagi seseorang yang memasuki Masjidil Haram disunahkan untuk melakukan thawaf sebagai bentuk penghormatan. Thawaf ini hukumnya sunnah, jadi tidak wajib dilakukan dan jika meninggalkannya tidak berakibat rusaknya ibadah haji atau umroh. Meninggalkan thawaf sunnah juga tidak mendapat konsekuensi untuk membayar Dam.
Saat melakukan Thawaf, kita disunahkan berdekatan dengan Ka’bah agar memudahkan Istilam. Istilam adalah mengusap Hajar Aswad dengan tangan dan menciumnya. Istilam dilakukan saat memulai Thawaf dan di setiap putaran Thawaf. Namun jika tidak mampu, kita juga diperbolehkan menandainya dengan melambaikan tangan.
Baca Juga: Bagian Ka’bah Wajib Anda Ketahui