Puasa berarti menahan nafsu makan dan minum, serta hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga tenggelam matahari. Jika kita melakukan salah satu hal yang membatalkan puasa, maka puasa dianggap batal dan kita wajib menggantinya di hari lain (meng-qadha).
Di bawah ini adalah 8 hal yang membatalkan puasa.
- Sesuatu yang Sampai ke Dalam Lubang Tubuh dengan Sengaja
Puasa seseorang akan batal ketika ada sesuatu yang dimasukkan secara sengaja ke dalam lubang, yang berpangkal pada organ bagian dalam. Contonya adalah mulut, telinga, dan hidung.
Ada batas awal pada lubang, yang jika dilewati, maka puasa menjadi batal. Batas awal lubang hidung adalah bagian yang disebut pangkal insang, yang sejajar dengan mata. Jadi, bukan lubang hidung yang berada tepat di atas bibir. Pada telinga, batas awalnya adalah bagian dalam telinga yang tidak terlihat mata. Sementara pada mulut, batas awalnya adalah tenggorokan.
Jika benda yang masuk belum melewati batas tersebut, maka puasa tetap sah. Akan tetapi, ketika sengaja memasukkan sesuatu hingga melewati batas awal, maka puasa dianggap batal. Jika orang yang berpuasa belum tahu, maka puasa masih bisa dianggap sah, selama benda yang masuk tidak berlebihan.
- Memasukkan Benda pada Salah Satu dari Dua Jalan untuk Tujuan Pengobatan
Jika seseorang sedang dalam masa pengobatan, dan ada sesuatu yang masuk ke dalam qubul dan duburnya, maka hal tersebut bisa membatalkan puasa. Misalnya ketika seseorang menjalani pengobatan ambeien, atau dipasang kateter untuk jalan keluar urin.
- Sengaja Muntah
Saat seseorang muntah, ada sisa yang masuk kembali ke dalam tenggorokan (tertelan dengan sengaja). Inilah yang bisa membatalkan puasa. Namun jika muntah tidak disengaja atau tiba-tiba, maka puasa tetap sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali.
- Melakukan Hubungan Intim
Melakukan hubungan suami istri di siang hari adalah hal yang membatalkan puasa. Bahkan, seseorang yang melakukan ini di bulan Ramadhan, mereka juga akan mendapat kafarat atau denda. Kafarat bagi seseorang yang melakukannya adalah dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka ia wajib memberi makan senilai satu mud, atau 0,6 kg beras / 3/4 liter beras, kepada 60 fakir miskin.
- Keluar Air Mani karena Bersentuhan Kulit
Jika ada air mani (sperma) yang keluar karena sentuhan kulit, misalnya onani atau bersentuhan dengan lawan jenis tanpa hubungan seksual, maka hal ini membatalkan puasa.
- Haid atau Nifas
Haid dan nifas adalah hal yang bisa membatalkan puasa. Orang yang sedang haid atau nifas wajib mengganti puasa yang ditinggalkannya.
- Gila
Seseorang yang tiba-tiba hilang akal atau gila saat menjalankan puasa, maka puasanya dinilai batal.
- Murtad
Saat seseorang keluar dari Islam, maka puasa yang dijalaninya otomatis batal. Orang yang murtad adalah seseorang yang mengingkari keesaan Allah atau mengingkari hukum syariat. Jika ingin kembali, maka ia wajib mengucapkan dua kalimat syahadat.