Umroh.com – Sebab utama dibolehkan menjamak sholat adalah karena adanya masyaqqah atau kesulitan. Tidak seperti sholat qashar yang hanya boleh dilakukan ketika safar, sebab diperbolehkan menjamak sholat boleh dilakukan jika seseorang menemui kesulitan untuk melaksanakan sholat sesuai waktunya.
Bolehnya menjamak sholat berdasarkan firman Allah bahwa Ia adalah Dzat yang tidak ingin menyulitkan hambaNya. Allah berfirman, “Allah menghendaki kemudahan atas kalian, dan tidak menghendaki kesulitan.” (QS.Al Baqarah: 185). “Dan dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu suatu kesempitan dalam beragama.” (QS.Al Hajj: 78). Rasulullah juga bersabda, “Sesungguhnya agama ini mudah.” (HR.Bukhari). “Mudahkanlah, jangan dipersulit.” (HR.Bukhari dan Muslim).
Baca juga : Menjadi Lebih Baik, Ini Keutamaan Sholat Sunnah Fajar
Sholat Jamak Rasulullah
Abdullah bin ‘Abbas ra. Menuturkan, “Rasulullah menjamak salat dhuhur dan ashar ketika safar, ketika beliau berada di tengah perjalanan, dan juga menjamak antara salat Magrib dan Isya.” (HR.Bukhari).
Sebab Dibolehkannya Sholat Jamak
Berikut adalah beberapa hal yang menjadi masyaqqah atau halangan untuk sholat tepat waktu, sehingga dibolehkan untuk menjamak sholat.
1. Safar / Dalam Perjalanan
Seseorang yang sedang safar dibolehkan untuk menjamak sholat. Misalnya ketika seseorang masih di rumah ketika waktu dhuhur tiba. Ia berencana untuk melakukan perjalanan, dan memperkirakan bahwa ia masih dalam perjalanan saat waktu ashar tiba. Maka, ia dibolehkan menjamak sholat.
2. Sedang Sakit
Orang yang sedang sakit, hingga menghalanginya untuk sholat sesuai waktunya, dibolehkan menjamak sholat. Misalnya ada seseorang yang terus-menerus buang angin / buang air kecil / buang air besar. Ia mengalami masyaqqah jika harus selalu berwudhu setiap masuk sholat. Maka dibolehkan untuk menjamak sholat.
Mau dapat Tabungan umroh hingga jutaan rupiah? Yuk download aplikasinya sekarang juga!
3. Kondisi Tubuh Tidak Memungkinkan atau Ada Hal yang Mendesak
Jika kondisi tubuh tidak memungkinkan untuk melaksanakan sholat sesuai waktunya, maka dibolehkan menjamak sholat. Misalnya seseorang yang tiba dari perjalanan jauh di waktu Dhuhur. Ia sempat melaksanakan sholat Dhuhur sesuai waktunya, namun karena sangat lelah, ia ingin beristirahat setelahnya. Ia merasa khawatir akan melewatkan sholat Ashar, dan merasa tidak kuat jika harus menunggu hingga Ashar tiba. Maka ia dibolehkan untuk menjamak sholat.
Seorang ibu yang sedang menyusui anaknya, dan merasa kesulitan karena anaknya terus menerus menangis dan minta digendong. Sehingga ia kesulitan untuk sholat sesuai waktunya jika tiba waktu sholat. Karena mengalami halangan atau masyaqqah, maka ia dibolehkan menjamak sholat.
Contoh lainnya, seorang pilot yang akan bertugas di malam hari. Karena ia butuh waktu untuk selalu siaga, ia merasa membutuhkan tidur sebelum mulai bertugas. Ia berencana tidur setelah ashar, dan diperkirakan baru bangun saat isya’.
Melancarkan rezeki Anda, yuk temukan paket umrohnya di umroh.com!
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
Karena ia merasa tidak bisa bangun di saat maghrib, dan takut jika tidur yang sedikit akan mengganggu keamanan kerjanya, maka ia dibolehkan menjamak sholat. Dalam hal ini, ia dibolehkan melaksanakan sholat jamak takhir di waktu isya’.
Dalil yang membolehkan menjamak sholat karena hal mendesak adalah sebagai berikut:
“Rasulullah menjamak sholat dhuhur dengan ashar dan maghrib dengan isya’ di Madinah padahal tidak ada rasa takut, tidak pula ada hujan” (HR.Bukhari dan Muslim).
Abu Az Zubair bertanya kepada Sa’id bin Jubair tentang mengapa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berbuat demikian. Kata Sa’id, “Hal itu sudah kutanyakan kepada Ibnu Abbas. Jawaban Ibnu Abbas, “Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ingin untuk tidak menyusahkan satupun dari umatnya’.”
4. Hujan Lebat
Umroh.com merangkum, menjamak sholat boleh dilakukan jika terjadi hujan yang sangat lebat, sehingga menyulitkan atau membahayakan jamaah yang akan sholat berjamaah di masjid. Misalnya jika hujan terjadi di waktu maghrib dan dikhawatirkan tidak akan reda hingga isya’ sehingga menyulitkan jamaah jika harus kembali ke masjid, maka imam boleh menjamak sholat.
Tidak Dibolehkan Asal Melakukan Menjamak Sholat
Sholat wajib harus dikerjakan sesuai waktunya. Kemudahan untuk menjamak diberikan bagi siapa saja yang mengalami kesulitan untuk mengerjakan sholat wajib pada waktunya. Jadi, tingkat kesulitannya akan menjadi pertanggungjawaban ia dengan Allah.
Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!
Tidak dibolehkan untuk terlalu ringan atau mudah melakukannya karena ada beberapa sebab diperbolehkan menjamak sholat. Misalnya salah satu sebab dibolehkannya menjamak sholat adalah hujan. Seseorang tidak boleh begitu saja menjamak sholat hanya karena hujan gerimis. Hujan yang menyebabkan bolehnya menjamak sholat adalah hujan lebat yang menyebabkan kesulitan jika mendirikan sholat isya’ berjamaah di masjid.