Pernikahan itu bukanlah sesuatu yang main-main. Dimana pernikahan merupakan bentuk sebuah ikatan ketika laki-laki dan perempuan dipersatukan untuk dapat membina rumah tangga bersama dan juga mengarungi bahtera rumah tangga dengan segala macam bentuk aktivitas-aktivitasnya.
Dan pernikahan sendiri haruslah dijaga agar jangan sampai hancur atau retak sebuah rumah tangga, karena meski pun perceraian tidak dilarang, tetapi hal tersebut tetaplah sesuatu yang dibenci oleh Allah. Dan Al-Qur’an pun telah menjelaskan jika pernikahan termasuk tanda-tanda kekuasaan Allah, seperti dalam Surat Ar-Rum ayat 21.
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Al-Rum [30]: 21)
Mengingat pentingnya esensi dari sebuah pernikahan, maka sudah seharusnya pula sebuah pernikahan dapat mengantarkan sepasang suami istri kepada dzikrulah, menguatkan keimanan kepada-Nya.
Kalimat ومن آياته dalam permulaan kalimat pada surat di atas telah menunjukkan bahwa hidup berpasang-pasangan anatar lelaki dan perempuan merupakan salah satu tanda-tanda kekuasaan Allah, dan ayat tersebut sudah seharusnya dapat menguatkan keimanan kepada-Nya.
Allah menciptakan manusia dalam dua jenis kelamin yaitu laki-laki dan perempuan, yang dapat menyebabkan terjadinya pernikahan, dan juga menciptakan perasaan suka terhadap lawan jenis, menunjukkan bahwa cinta dan kasih sayang sudah seharusnya ditadaburi (direnungi).
Jangan sampai menjadikan pernikahan semata-mata tanda kekuasaan-Nya yang berlalu begitu saja tanpa memiliki pengaruh kepada jiwa. Terlebih lagi di akhir ayat ini, Allah juga menegaskan bahwa dibalik itu semua, terdapat tanda-tanda keagungan Allah bagi kaum yang berakal (إن في ذلك لآيات لقوم يتفكرون). Keterangan ini diawali huruf taukid inna yang berfaidah menafikan adanya keraguan dalam persepektif ilmu balaghah.
Kata آيات adalah jamak dari kata أية yang berkonotasi علامة (tanda). Kata يتفكرون memiliki konotasi mereka yang berakal, yang menunjukkan bahwa ayat kawniyyah merupakan salah satu petunjuk iman (dalil ‘aqli), sebagaimana diungkapkan dengan fi’il mudhari (kata kerja sekarang atau yang akan datang), yang menunjukkan perlunya keberlangsungan tadabur dan tafakur tersebut, dimana tanda-tanda kekuasaan-Nya begitu banyak.
Dan ayat tersebut menjadi dapat juga menjadi pedoman untuk mewujudkan pernikahan sakinah mawaddah wa rahmah, yang dibangun atas asas keimanan, tafakur, dan tadabur. Bukan pernikahan yang diawali dan dilandasi dengan kemaksiatan ala peradaban Barat seperti menghalalkan pacaran dan perzinhaan.
Besarnya arti pernikahan dan institusi keluarga di dalam Islam, diperjelas lagi dengan gambaran hikmah dari pernikahan yang begitu, sehingga dapat menciptakan jiwa yang sakinah (السكينة), yaitu tentram (الطمأنينة), tumbuh cinta dan kasih sayang (مودة ورحمة), yang terdapat dalam ungkapan: “لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً”.
Ungkapan tersebut menunjukkan hikmah pernikahan dalam Islam. Lebih dari itu, pernikahan yang seperti ini memang seharusnya dapat tercipta dalam sebuah rumah tangga kaum muslimin, sehingga dapat memberikan contoh yang baik di tengah-tengah masyarakat akan wujud pernikahan ala Islam. []
وبالله التوفيق