Umroh.com – Fidyah berasal dari kata “fadaa” yang artinya “mengganti / menebus). Secara istilah, kata “fidyah” digunakan untuk menjelaskan sejumlah harta benda yang wajib diberikan kepada fakir miskin dalam takaran atau jumlah tertentu, sebagai ganti dari suatu ibadah yang ditinggalkan karena sebab yang dibolehkan. Fidyah biasanya dikeluarkan oleh seseorang yang meninggalkan ibadah puasa Ramadhan sebab tidak mampu mengerjakannya. Setelah fidyah dikeluarkan, maka kewajiban berpuasa akan gugur.
Orang yang Dibolehkan Membayar Fidyah
Tidak semua orang boleh mengganti puasa wajib dengan fidyah. Orang yang masih mampu berpuasa tetap harus mengqadha puasa untuk mengganti puasa yang ditinggalkan.
Orang-orang yang boleh membayar fidyah untuk mengganti puasa adalah orang yang sudah lanjut usia yang tidak mampu berpuasa, dan wanita hamil atau menyusui yang tidak dianjurkan untuk berpuasa karena khawatir terhadap bayinya saja. Untuk wanita hamil dan menyusui dengan kriteria tersebut, maka ia wajib meng-qadha dan membayar fidyah sekaligus.
Baca juga: Ternyata Begini Lho Hukum Membayar Fidyah Puasa
Sedangkan bagi wanita hamil atau menyusui yang khawatir terhadap diri dan bayinya, maka ia hanya diwajibkan mengganti atau meng-qadha puasa. Tidak ada kewajiban untuk membayar fidyah baginya.
Fidyah Dibayarkan Sebanyak Jumlah Puasa yang Ditinggalkan
Pembayaran fidyah ditetapkan berdasarkan banyaknya hari berpuasa yang ditinggalkan. Di setiap hari berpuasa yang ditinggalkan, maka seseorang wajib membayar fidyah kepada satu orang miskin.
Takaran Fidyah Puasa
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa takaran fidyah puasa adalah 1 mud atau kurang dari 1 kg untuk satu hari tidak berpuasa. Sementara para ulama Hanafiah berpendapat bahwa takaran fidyah puasa adalah setengah sha’ atau 2 mud, yang besarnya setengah dari zakat fitrah.
Takaran ‘mud’ bermakna telapak tangan menengadah ke atas, yang biasanya dilakukan seseorang ketika menampung makanan atau berdoa. Jika mengikuti pendapat sebagian besar ulama, maka takaran fidyah puasa adalah satu mud gandum, sesuai dengan ukuran mud Rasulullah.
Bila diukur dengan takaran zaman sekarang, para ulama menentukan satu mud setara dengan 675 gram, atau 0,688 liter. Sementara 1 sha’ setara dengan 4 mud, atau bila ditimbang seberat 2.176 gram, atau volume-nya 2,75 liter.
Bolehkah Membayar Fidyah dengan Uang?
Umroh.com merangkum, sebagian ulama berpendapat bahwa fidyah wajib dibayarkan dengan memberi makanan pokok bagi orang miskin. Allah berfirman, “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (QS.Al Baqarah: 184)
Bahkan, para ulama tersebut menilai bahwa fidyah yang dibayarkan dengan uang dinilai tidak sah. Tindakan tersebut dipandang menyimpang dari keterangan yang tercantum dalam dalil yang telah disebutkan di atas. Karena itu, sebagai kehati-hatian, kita dianjurkan untuk membayarkan fidyah dengan memberikan makanan.
Larangan untuk membayar fidyah dengan uang dijelaskan oleh ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Pendapat mayoritas ini menekankan bahwa fidyah memang harus dibayarkan dengan makanan pokok yang ada di daerah setempat. Jadi, fidyah tidak dibayarkan dalam bentuk uang kepada fakir miskin. Pemberian fidyah dengan uang dinilai tidak sesuai dengan tuntunan yang memerintahkan pemberian makanan.
Sementara ulama dari mazhab Hanafi membolehkan pembayaran fidyah dengan uang. Para ulama masa kini menilai ulama Hanafi memang lebih longgar dalam memahami teks dalil agama yang mewajibkan pemberian makanan pada fakir miskin. Menurut para ulama Hanafi, pemberian makanan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin. Tujuan tersebut bisa dicapai dengan memberikan atau membayar qimah (nilai nominal harta) yang setara dengan besaran makanan pokok yang harus dibayarkan untuk fidyah.
Namun, konsep makanan pokok versi ulama Hanafiyyah berbeda dengan mazhab lain. Perbedaan itu ada dari segi jenis atau kadarnya. Sehingga nominal yang dibayarkan berbeda dengan mazhab lain.
Menurut ulama Hanafiyyah, makanan yang dijadikan standar pembayaran fidyah dengan uang adalah jenis makanan yang disebutkan dalam hadis Rasulullah. Makanan yang dimaksud adalah kurma, anggur, gandum, atau jewawut (sya’ir). Makanan pokok berupa kurma, jewawut, dan anggur dibayarkan sebesar satu sha’ (sebagian berpendapat bahwa anggur dibayarkan sebesar setengah sha’). Sementara gandum adalah setengah sha’.
Perhitungan satu sha’ menurut ulama Hanafi adalah 3,25 kg. Sehingga, setengah sha’ adalah 1,625 kg. Jadi, jika ingin membayar fidyah dengan uang, harus dilakukan dengan memberikan nominal uang yang setara dengan harga kurma, anggur, atau jewawut sebesar 3,25 kg di setiap hari yang ditinggalkan. Atau bisa juga sesuai dengan nominal harga gandum 1,625 kg setiap puasa yang ditinggalkan. Memperhatikan pengamalan yang sesuai dengan ajaran para ulama ini penting agar kita tidak mencampuradukkan pendapat yang dilarang.
Tak hanya menjadi tamu Allah, umroh juga melancarkan rezeki Anda. Yuk temukan paketnya cuma di Umroh.com!
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
Cara Pembayaran Fidyah
Ada dua cara atau teknis membayar fidyah. Pertama, sekaligus per bulan. Kedua, dilaksanakan per hari. Masing-masing orang dipersilakan memilih cara yang menurutnya paling nyaman untuk dilakukan.
Cara pertama sebagaimana yang dilakukan Anas bin Malik. Diriwayatkan Imam Al Baihaqi, Anas bin Malik saat itu lemah dan tidak mampu berpuasa dalam rentang waktu satu tahun. Maka, beliau membuat satu piring besar roti, dan beliau memanggil 30 orang miskin. Anas bin Malik mempersilakan mereka makan hingga kenyang.
Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di Umroh.com!
Cara kedua adalah memberi makanan pokok beserta lauknya untuk masing-masing hari. Untuk melakukan cara pembayaran fidyah ini, seseorang harus memberikan makan bagi orang miskin setiap hari, sebanyak jumlah puasa yang ditinggalkannya.