Umroh.com – Sebagai umat islam tentu Anda pernah mendengar kata nazar, atau mungkin bahkan dari Anda sudah pernah bernazar dalam hidup karena telah terlaksananya pencapaian yang Anda impikan ? Nah, sebelum Anda memberanikan diri untuk bernazar, ada baiknya Anda pahami dahulu seperti apa nazar dalam islam. Nazar berarti mewajibkan pada diri sendiri suatu perkara yang sebenarnya tidak wajib dan juga jenis nazar di dalamnya.
Tidak sah bernazar akan melakukan hal yang mubah, makruh (menurut pendapat yang rajih), dan haram. Begitu juga tidak sah bernazar akan melakukan sesuatu yang wajib atau fardhu ‘ain baginya, seperti bernazar akan melakukan shalat lima waktu. Perkara yang dapat dinazarkan adalah perkara yang dihukumi oleh syara’ sebagai perbuatan sunnah atau fardlu kifayah.
Baca juga : Bikin Takjub, Ini 10 Masjid Terindah di Malaysia
Apa Itu Nazar ?
Bagi Anda yang masih awam pasal nazar, Secara bahasa, nazar berarti mengharuskan diri untuk melakukan sesuatu. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia “Nazar” berarti: ”janji hendak berbuat sesuatu apabila telah tercapai maksudnya. Nazar merupakan tindakan seorang muslim yang mewajibkan dirinya untuk melakukan suatu ibadah kepada Allah SWT yang pada dasarnya hal tersebut tidak wajib. Jika seseorang bernazar melakukan perbuatan buruk atau kemaksiatan, maka nazar tersebut tidak boleh dilakukan dan harus diganti dengan membayar denda.
Umroh.com merangkum, sebagaimana yang dijelaskan di atas nazar ialah perjanjian dalam hal kebaikan. Misalnya seperti “ Kalau Allahsembuhkan penyakitku, demi Allah aku bernazar akan menyantuni anak yatim selama satu tahun “. Nah, dengan pernyataan itu maka wajiblah baginya untuk menunaikan semua yang diucapkannya tadi.
Namun, berhati – hatilah nazar tidak boleh dipergunakan dalam hal kemaksiatan atau kejahatan. Misalnya “ Jika saya berhasil mengahncurkan kehidupan dia, demi Allah aku bernazar akan taubat dan melakukan perbuatan baik “. Nazar yang seperti ini bisa termasuk ke dalam sumpah. Hati – hati karena bukan akan memberikan pahala bagi Anda, malah nantinya Anda akan mendapatkan masalah besar baik dunia maupun di akhirat dengan Allah.
Rukun Nazar
Menurut jumhur ulama, rukun nazar itu ada tiga yaitu :
1. Nadzir (Orang yang Bernazar)
Nazar sah apabila nadzir (orang yang bernazar) memenuhi kriteria berikut ini : Beragama islam, atas kehendak sendiri (bukan terpaksa) , orang yang sah tasharrufnya (baligh dan berakal ), memungkinkan untuk melaksanakan nazarnya.
Maka tidak sah nazar anak kecil, orang gila, dalam keadaan dipaksa, melakukan perkara yang tidak memungkinkan untuk melaksanakannya seperti nazar puasa bagi orang yang sakit parah dan nazar orang kafir.
2. Shighah (Pelafadzan yang Bermakna Nazar)
Lafadz nazar ada 2 jenis, yaitu:
- Lafadz Muthlaq, lafadz mutlak itu lafadz nazar yang disebutkan secara mutlak tanpa ada keterangan dan ikatan lainnya, seperti: “saya bernazar saya akan sholat”, atau “demi Allah, Saya akan Puasa”. Mutlak tanpa ada embel-embel.
- Lafadz Muqoyyad (mengikat), sedangkan lafadz yang mengikat ialah seperti, “Demi Allah, jika ayah saya pulang ke tanah air, nazar saya ialah saya akan puasa selama 2 hari!” Nah ketika ikatannya itu terpenuhi yaitu “ayahnya pulang ke tanah air”, maka wajib baginya untuk berpuasa 2 hari sesuai yang telah di nazarkan.
Bila banyak alasan dan pembenaran menunda ke Baitullah, maka ketaatan takkan maksimal. Dan kehadiran Umroh.com akan menyempurnakan ibadah Anda!
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
3. Al-Mandzur (Pekerjaan yang di Nazari).
Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi dalam mandzur itu sendiri agar nazar-nya itu menjadi sah, dan jika ada syarat yang tidak terpenuhi maka belum bias disebut nazar. Dan syarat-syarat mandzur ialah :
- Bukanlah suatu kemaksiatan. Ulama Sepakat bahwa nazar yang sah dan boleh ditunaikan adalah yang tidak mengandung kamksiatan kepada Allah. Seperti nazar mau mencaci maki orang, mencuri dan lainnya. Dan ini merupakan Ijma’ (konsesus) seluruh Ulama bahwa nazar tidak sah jika itu suatu kemaksiatan. Ini didasarkan oleh hadits :
لا نذر في معصية الله
“Tidak ada nazar dalam kemaksiatan kepada Allah.” (HR. Muslim)
- Bukanlah suatu kewajiban bahwa yang dinazari itu bukanlah suatu yang memang sudah wajib sebelumnya. Tidak dibenarkan seseorang bernazar dengan mengatakan, “saya bernazar akan berpuasa ramadan penuh tahun ini”. Nazar atau tidak, berpuasa ramadan sebulan penuh ialah suatu kewajiban buat setiap orang muslim yang mukallaf.
Apakah Nazar harus Menggunakan Lafadz Nazar ?
Umroh.com merangkum, melihat beberapa Ulama sepakat bahwa nazar yang mencantumkan lafadz kata ‘nazar’ sah dan berlaku. Semisal perkataan : “Aku bernazar untuk puasa tiga hari kalau usahaku sukses.”
Sedangkan untuk nazar yang tidak ada lafadz (kata) nazarnya ulama berbeda pendapat. Semisal perkataan saya akan berpuasa tiga hari kalau usahaku sukses. Menurut Jumhur ulama dari mazhab Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah itu sudah termasuk nazar, sedangkan sebagian ulama berpendapat bahwa itu tidak sah dan bukan nazar.
Jenis Nazar
Rasulullah saw bersabda: “Tidak ada nazar dalam maksiat, dan tidak ada sumpah dalam melanggar janji pada orang lain,”.
Berdasarkan tujuannya, ada dua jenis nazar:
Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!
- Apabila pelaksanaan nazar mengacu pada terealisasinya suatu perbuatan, maka nazar ini disebut “Nazar Mujazati”. Nazar ini terkadang dilakukan sebagai rasa syukur atas terkabul-nya hajat (nazar syukur) dan terkadang sebagai sanksi atas pelaksanaan perbuatan buruk (nazar zajr), misalnya mengatakan, jika saya melakukan perbuatan buruk maka saya akan berbuat baik karena Allah.
- Apabila pelaksanaan nazar tidak mengacu pada terealisasinya perkara lain, maka disebut “Nazar Tabarru’i”.