Umroh.com – Sholat merupakan salah satu rukun dalam Islam yang harus ditunaikan. Sedangkan sholat jika dirinci dari hukum pelaksanaannya terbagi menjadi sholat sunnah dan sholat wajib atau fadhu. Berikut akan dijelaskan beberapa jenis sholat fardhu yang wajib dipahami.
Tim Umroh.com merangkum, pembagian menurut hukum pelaksanaannya ini sudah jelas, yang sunnah berarti tidak mengapa ditinggalkan, tetapi akan rugi karena tidak mendapat kebaikannya. Sedangkan yang wajib, maka akan berdosa (dosa besar) jika ditinggalkan.
Baca juga: Inilah Hukum Sholat Berjamaaah bagi Wanita
Jenis-jenis Sholat Fardhu
1. Sholat lima waktu
Melaksanakan sholat yang fardhu bagi umat Islam adalah hal yang wajib dilakukan dengan ketentuan lima kali dalam sehari. Kewajiban ini secara eksplisit dijelaskan dalam Al-Qur’an:
فَسُبْحَانَ الله حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ وَلَهُ الحمد فِي السماوات والأرض وَعَشِيّاً وَحِينَ تُظْهِرُونَ
Artinya: “Maka bertasbihlah kepada Allah pada petang hari dan pagi hari (waktu subuh) dan segala puji bagi-Nya baik di langit, di bumi, pada malam hari dan pada waktu zuhur (tengah hari)” (QS Ar-Rum: 17-18)
Mau dapat tabungan umroh hingga jutaan rupiah? Yuk download aplikasinya di sini sekarang juga!
2. Sholat witir dan sholat ied (Mazhab Hanafi)
Namun, ternyata sholat fardhu atau yang diwajibkan bukan hanya lima waktu tersebut. Hal tersebut yang dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah, atau yang disebutkan mazhab Hanafi.
Umroh.com merangkum, dalam hal ini para ulama berbeda pandangan. Di sisi lain mayoritas ulama yakni Aimmah ats-Tsalatsah yang meliputi Imam Syafi’i, Imam Malik, dan Imam Ahmad berpandangan bahwa sholat wajib hanya terbatas pada sholat lima waktu saja.
Sedangkan menurut mazhab Hanafi, selain sholat lima waktu terdapat sholat lain yang juga wajib dilakukan, yakni sholat Witir dan sholat ‘Id. Dengan demikian, menurut mazhab Hanafi ini, sholat yang wajib dilakukan dalam satu hari satu malam ada enam sholat (dengan menambahkan sholat Witir).
Sedangkan sholat ‘Id hanya dilakukan dua kali dalam satu tahun, yakni sholat Idul fitri dan sholat Idul Adha.
Perbedaan pandangan di atas seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:
“sholat yang memiliki waktu khusus terbagi menjadi tiga bagian menurut mazhab Hanafiyah. Pertama, sholat fardhu yakni sholat lima waktu. Kedua, sholat wajib yakni sholat witir dan dua sholat ‘Id (Idul Fitri dan Idul Adha). Ketiga, sholat sunnah seperti sunnah qabliyah dan ba’diyah bagi sholat lima waktu.
Mayoritas ulama tidak membedakan antara fardhu dan wajib. Dan sholat Witir menurut mayoritas ulama adalah sunnah, begitu juga dua sholat ‘Id menurut mazhab Malikiyah dan Syafi’iyah. Sedangkan menurut mazhab Hanabilah hukumnya adalah fardhu kifayah,” (Kementrian Wakaf dan Urusan Keagamaan, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 7, h. 170).
Mazhab Hanafi sendiri memang membedakan antara istilah fardhu dan wajib. Fardhu menurut mereka adalah hal yang harus dilakukan, akan mendapatkan dosa dan disiksa di neraka jika ditinggalkan dan dihukumi kafir bagi orang yang mengingkari kefardhuannya. Sedangkan wajib menurut mazhab Hanafi adalah hal yang harus dilakukan, akan mendapatkan dosa dan dihalangi dari syafaat Nabi Muhammad ﷺ jika ditinggalkan dan tidak dihukumi kafir bagi orang yang mengingkari kefardhuannya. Inilah yang mengelompokan sholat witir dan sholat ied, menurut Mazhab Hanafi.
Meskipun sholat Witir dan sholat ‘Id masih diperselisihkan tentang kefardhuannya, tetapi baiknya dua sholat ini tidak ditinggalkan, sebab dalam fiqih dikenal sebuah kaidah “al-khuruj min al-khilaf mustahabbun” (keluar dari silang pendapat antara ulama adalah hal yang dianjurkan). Sehingga melaksanakan dua sholat yang masih diperselisihkan di atas, selain dihukumi sunnah berdasarkan hukum sholat itu sendiri, juga dihukumi sunnah dengan berdasarkan mengamalkan terhadap kaidah tersebut.
Tak hanya melancarkan rezeki, Umroh juga menjadikan Anda tamu istimewa Allah. Yuk temukan paketnya di Umroh.com!
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
3. Sholat karena Nazar
Selain dua sholat di atas, terdapat pula sholat yang juga dihukumi wajib dikarenakan faktor-faktor lain, seperti sholat sunnah yang dinazari (terikat janji atau nazar).
Misalnya, seseorang bernazar akan sholat dhuha selama sebulan berturut-turut jika diterima kerja. Maka sholat dhuha yang semula sunnah pun berubah hukumnya menjadi wajib. Dalam sholat sunnah yang terikat nazar, kewajiban melaksanakannya bukan berdasarkan sholat sunnah itu sendiri, tetapi lebih karena nazar yang diucapkan oleh seseorang.
Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di Umroh.com!
4. Sholat Qadha
Selain ketiga sholat di atas, sholat yang dihukumi wajib ialah sholat qadha dari salah satu (atau lebih) sholat fardhu lima waktu yang pernah ditinggalkan. Jenis sholat fardhu ini merupakan pengganti sholat wajib yang lima waktu, dikarenakan udzur (halangan) satu dan lain hal yang diperbolehkan oleh syari’at.
Qadha dalam sholat adalah melaksanakan sholat sesudah habisnya waktu, atau sesudah waktu yang tidak mencukupi untuk menyelesaikan satu rakaat atau lebih.
Wajib bagi seseorang melaksanakan qadha sholat fardhu, baik karena kelalaian yang tak disengaja (misalnya: lupa, tertidur) maupun disengaja (pelaku tetap berdosa besar karena kesengajaannya), atau udzur seperti sedang operasi, safar, dan lainnya.