1
Sejarah Islam

Kisah Ali Bin Abi Thalib, Utsman, dan Perempuan Hamil

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Sayyidina Ali bin Abi Thalib dikenal sebagai salah satu sahabat Rasulullah Saw yang terpandang. Beliau termasuk salah satu dari sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga. Sejak remaja, Ali bin Abi Thalib termasuk sahabat yang memiliki sifat pemberani, jago di medan perang, orator ulung, dan zahid kenamaan. Ia bisa mempertaruhkan nyawanya demi keselamatan Rasulullah Saw.

Baca juga: Detik-detik Rasulullah Melakukan Khutbah untuk Pertama Kali

Dengan keberanian Ali bin Abi Thalib tersebut membuat ia melegenda sejak remaja. Beliau tidak hanya berani dan jago perang, tetapi juga alim, berwawasan luas, dan cerdas. Jika para sahabat lainnya menemukan suatu permasalahan yang sulit untuk menemukan jawabannya, maka persoalan tersebut bisa diselesaikan olehnya. Jadi tidak heran kalau Ali bin Abi Thalib adalah orang yang tepat untuk dimintai jawaban atas permasalahan-permasalahan mereka. Rasulullah mengibaratkan beliau sebagai pintu ilmu, sementara Rasulullah Saw sendiri sebagai kotanya ilmu.

Zaman Utsman Bin Affan

Umroh.com merangkum, pada zaman khalifah Utsman bin Affan, ada seorang perempuan yang melahirkan padahal usia kandungannya masih enam bulan. Perempuan tersebut dibawa ke depan Khalifah Utsman. Beliau berpikir sederhana, karena tidak ada wanita yang usia kandungannya baru enam bulan sudah bisa melahirkan dan karena ketidaktahuannya, beliau memerintahkan agar perempuan tersebut dihukum rajam karena telah melakukan zina. Perempuan tersebut menolaknya, karena ia mengaku tidak pernah melakukan perbuatan zina.

Hingga pada akhirnya kabar tersebut terdengar oleh Ali bin Abi Thalib. Ia mengutipkan pendapatnya bahwa usia kehamilan minimal adalah enam bulan dari surat Al-Ahqaf ayat 15: “Dan Kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandung dengan susah payah (pula). Masa mengandung sampai menyapihnya selama tiga puluh bulan, sehingga apabila dia (anak itu) telah dewasa dan umurnya mencapai empat puluh tahun, dia berdoa, ‘Ya Tuhanku, berilah aku petunjuk agar aku dapat mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau limpahkan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku, dan agar aku dapat berbuat kebajikan yang Engkau ridai; dan berilah aku kebaikan yang akan mengalir sampai kepada anak cucuku. Sungguh, aku bertobat kepada Engkau, dan sungguh, aku termasuk orang muslim.’”

Baca juga: Sudahkah Anda Sholat Hari Ini? Jika Belum Yuk Lihat Jadwal Sholat Lengkap di Sini

Dan dari surat Al-Baqara ayat 233: “Dan Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduannya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” Dari kedua ayat di atas, Ali bin Abi Thalib membuat kesimpulan bahwa usia minimal perempuan melahirkan adalah enam bulan dengan cara 30 bulan masa mengandung dan menyusui dikurangi 24 bulan masa menyusui saja.

Setelah menerima jawaban dari Ali bin Abi Thalib, Khalifah Utsman bin Affan akhirnya tidak jadi menghukum perempuan tersebut. Akhirnya perempuan tersebut bebas dari hukuman rajam, dan terbukti tidak melakukan perbuatan zina.

webinar umroh.com