Umroh.com – Sebagaimana kita ketahui, metode ruqyah merupakan cara menyembuhkan orang yang sakit dengan membacakan sesuatu. Ruqyah dilakukan apabila seseorang terkena penyakit ‘ain, sihir, sengatan hewan berbisa, gila, kerasukan, gangguan jin dan semacamnya. Lalu bagaimana kriteria ruqyah yang diperbolehkan dalam islam? Berikut penjelasannya.
Di kalangan para dukun dan paranormal, ruqyah disamakan dengan istilah jampi-jampi dengan menggunakan mantra atau jimat. Sementara dalam Islam, kita memiliki ruqyah syariah yakni yang memiliki ketentuan dalam mengobati orang sakit.
Dari Fathul Majid, Imam As Suyuthi berkata, “Ruqyah diperbolehkan jika memenuhi tiga syarat yakni bacaan ruqyah dengan menggunakan Al Qur’an dan nama Allah, menggunakan bahasa Arab yang memiliki makna serta diyakini bahwa ruqyah dapat berpengaruh dengan izin Allah, bukan dari xat ruqyah itu sendiri.”
Baca juga: Ini Hukum Ruqyah bagi Kamu yang Terkena Gangguan Jin!
Kriteria Ruqyah yang Diperbolahkan
Adapun secara syar’i, ini kriteria ruqyah yang diperbolehkan!
1. Bacaan Ruqyah
Bacaan ruqyah harus menggunakan ayat Al Qur’an, doa-doa yang syar’i tau yang tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam serta menggunakan bahasa Arab.
2. Isi Ruqyah
Isi ruqyah jelas maknanya. Namun, kita tidak boleh bergantung pada ruqyah itu sendiri karena ruqyah hanyalah sebab dari berpengaruh atau tidak.
Mau dapat tabungan umroh hingga jutaan rupiah? Yuk download aplikasinya di sini sekarang juga!
3. Tidak melanggar syariat Allah
Umroh.com merangkum, doa yang dipanjatkan di dalam ruqyah tidak mengandung do’a atau permintaan kepada selain Allah. Lalu tidak mengandung ungkapan yang diharamkan dan tidak memberikan syarat kepada orang yang diruqyah dengan hal yang aneh seperti harus dalam kuburan.
Kriteria tersebut menunjukkan agar kita dapat menilai praktek ruqyah itu sendiri dapat dibenarkan atau tidak. Apabila kita melihat seseorang diruqyah dengan menggunakan hal diluar syariat adalah dosa besar. Apalagi kalau di dalamnya ada jampi-jampi yang mengandung kesyirikan, meminta tolong bangsa jin atau meminta menyembelih hewan tertentu sebagai imbalan.
Hal seperti itu jelas syirik. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya mantera-mantera, jimat-jimat dan pelet adalah syirik” (HR. Abu Daud no. 3883, Ibnu Majah no. 3530 dan Ahmad 1: 381. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Hadits tersebut menunjukkan bahwa ada jampi-jampi atau mantera-mantera yang mengandung kesyirikan. Namun tidak semuanya demikian.
Tak hanya menjadi tamu Allah, umroh juga melancarkan rezeki Anda. Yuk temukan paketnya cuma di Umroh.com!
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
Syarat Ruqyah
Ruqyah akan dikatakan sesuai dengan syariat apabila memenuhi tiga syarat sebagaimana pendapat Syekh Muhammad bin Yusuf Al Jaurani dalam buku ‘Al Ruqyah Al Syariyyah’.
Adapun yang pertama yakni hendaknya dengan Al Quran atau dengan asma dan sifat-Nya. Lalu yang kedua dengan berbahasa Arab atau perkataan yang bisa dimengerti maknanya. Bukan dengan lafal-lafal yang yang tak dimengerti. Sebagaimana jampi-jampi, jimat atau mantra yang dipakai dukun.
Terakhir, yakin bahwa yang menyembuhkan pada dasarnya bukan pengobatannya itu sendiri tapi karena kehendak Allah. Menurut pendapat ulama, untuk menguatkan tiga syarat tersebut Rabi’ Rahimahullah pernah bertanda kepada Imam Syafi’I, “Tidak mengapa meruqyah dengan kitab Allah (Al Quran) dan dengan zikir-zikir yang makruf.” (al-Umm: VII/228)
Lalu al-Khattabi pernah berkata, “Ruqyah dengan Al Quran dan asma dan sifat Allah adalah mubah (boleh). Yang dimakruhkan adalah ketika menggunakan bahasa yang selain Arab yang bisa mengakibatkan kekafiran dan mengandung perkataan kesyirikan.” (A’lām al-Hadīts: II/1112)
Sedangkan Imam Al-Qurthubi berpendapat, “Jika ruqyah dengan dua surat perlindungan (An Nas dan Al Falaq) yang merupakan bagian dari Al Quran dibolehkan, maka ruqyah dengan seluruh Al Quran sama dengan keduanya dalam hal kebolehannya; karena semuanya Al Quran.”
Ibnu Abdul Barr juga mengatakan, “Hukum mengusir setan dengan bacaan (Al Quran), dzikir dan azan (boleh) dalilnya terdapat pada banyak riwayat.” (al-Tamhid: 19/46)
Adapun Imam An-Nawawi rahimahullah menyatakan, “Ruqyah dengan ayat-ayat Al Quran dan dzikir-dzikir yang makruf, tak dilarang tapi sunnah.” (Syarh Muslim: XIV/168)
Sementara ada pendapat lain, “Jika ruqyah menggunakan Al Quran dan dzikir kepada Allah,” kata Imam al-Baghawi rahimahullah, “hukumnya boleh dan dianjurkan.” (Syarh al-Sunnah:XII/159)
Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di Umroh.com!
Lalu Syekh Islam Ibnu Taimiyah menambahkan, “Ulama Islam melarang ruqyah yang tak dipahami maknanya karena rentan masuk kategori syirik, meskipun yang meruqyah tak mengerti bahwa itu syirik.”
Itulah kriteria ruqyah yang diperbolehkan. Semoga kita semua dapat mengambil manfaat dari ini semua. Aamiin!