1
Muslim Lifestyle

Ini 3 Kriteria Sakit yang Diperbolehkan Tayamum

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.com – Tayamum merupakan alternatif bersuci sebagai pengganti mandi dan wudhu tanpa menggunakan air. Ada sebab utama yang membolehkan tayamum yaitu  karena tidak mendapati air dan khawatir menggunakan air (Sakit). Perlu dipahami bahwa tayamum adalah pengganti bersuci dengan air ketika tidak mampu menggunakan air. Dengan tayamum seseorang boleh melakukan berbagai hal yang dibolehkan ketika bersuci dengan air seperti shalat, thowaf, membaca Al Qur’an dan selain itu. Karena Allah Ta’ala telah menjadikan debu (atau segala hal di permuakaan bumi) itu suci dan mensucikan sebagaimana air pun demikian. Biasanya orang bertayumum menggunakan debu dan tanah.

Baca juga: Penting! Ini Lho Hukum Tayamum yang Baru Terungkap

Hadist Tayamum

Hal itu berdasarkan firman Allah Swt dalam surat Al Maidah ayat : 6.

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu” (Q.S Al Maidah :6)

Sedangkan dalam sebuah hadis Nabi Saw bersabda :

اِنَّماَ كَانَ يَكْفِيْهِ اَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصَبَ عَلٰى جُرْحِهِ ثُمَّ يَمْسَحُ عَلَيْهِ وَيَغْتَسِلُ سَاىِٔرَجَسَدِهِ

“Sebenarnya cukup ia tayamum saja dan di ikat lukanya, lalu kemudian disapu dengan air di ikatannya itu, dan dibasuh seluruh badannya.” ( H.R Abu Daud dan Daruqutni).

webinar umroh.com
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]

Kriteria Sakit yang diperbolehkan bertayamum

Umroh.com merangkum, dalam keadaan sakit, maka hukum bertayammum bukan wajib melainkan hukumnya boleh. Kalau dibilang wajib, maka orang yang sakit itu jadi haram berwudhu’. Tentu hukumnya bukan haram, melainkan boleh pilih salah satu, boleh tetap berwudhu saja tapi boleh juga diganti dengan tayamum.

Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW berikut ini :

عَنْ جَابِرٍ قَالَ : خَرَجْنَا فيِ سَفَرٍ فَأَصَابَ رَجُلاً مِنَّا حَجَر فَشَجَّهُ فيِ رَأْسِهِ ثُمَّ احْتَلَمَ فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ هَلْ تَجِدُونَ ليِ رُخْصَةً فيِ التَّيَمُّم ؟ فَقَالُوا : مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلى المَاء فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلىَ رَسُولِ اللهِ r أَخْبَرَ بِذَلِكَ فَقَالَ : قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ الله أَلاَ سَأَلُوا إِذَا لَم يَعْلَمُوا ؟ فَإِنَّمَا شِفَاءُ العَيِّ السُّؤَال إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِبَ عَلَى جُرْحِهِ خِرْقَةً ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهَا وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ

Dari Jabir radhiyallahuanhu berkata”Kami dalam perjalanan tiba-tiba salah seorang dari kami tertimpa batu dan pecah kepalanya. Namun (ketika tidur) dia mimpi basah. Lalu dia bertanya kepada temannya”Apakah kalian membolehkan aku bertayammum ?”. Teman-temannya menjawab”Kami tidak menemukan keringanan bagimu untuk bertayammum. Sebab kamu bisa mendapatkan air”. Lalu mandilah orang itu dan kemudian mati (akibat mandi). Ketika kami sampai kepada Rasulullah SAW dan menceritakan hal itu bersabdalah beliau”Mereka telah membunuhnya semoga Allah memerangi mereka. Mengapa tidak bertanya bila tidak tahu ? Sesungguhnya obat kebodohan itu adalah bertanya. Cukuplah baginya untuk tayammum …(HR. Abu Daud, Ad-Daruquthuny). 

Lalu sakit apa saja yang menyebabkan seseorang boleh bertayamum? Dalam kitab Kifayatul Akhyar, ada dua kriteria sakit yang menyebabkan seseorang boleh untuk bertayamum.

Pertama, sakit yang mengkhawatirkan yaitu sakit yang dapat menyebabkan kematian, hilangnya anggota tubuh atau fungsinya jika terkena air atau sakit yang belum sampai batas mengkhawatirkan, namun jika terkena air maka sakit tersebut akan bertambah parah. Berdasarkan konsensus ulama kriteria penyakit seperti ini memperbolehkan seseorang untuk tayamum.

Mau dapat kesempatan untuk berangkat umroh gratis? Yuk download aplikasinya di sini dan dapatkan kesempatannya sekarang juga!

Kedua, sakit yang jika terkena air akan bertambah parah, dikhawatirkan memperlambat masa sembuhnya sehingga masa sakit bertambah lama, atau penyakit berat yang membuatnya merana dan kepayahan, atau khawatir terjadi hal-hal jelek seperti ada bekas hitam pada anggota tubuh yang terlihat oleh publik seperti wajah dan tangan. Jenis penyakit  seperti ini menurut pendapat yang kuat (rajih) diperbolehkan tayamum.

Ketiga, ketika suhu sangat dingin. Dalam kondisi ini yang menusuk ketulang maka menyentuh air untuk berwudhu adalah sebuah siksaan tersendiri. Bahkan bisa menimbulkan madharat yang tidak kecil. Maka bila seseorang tidak mampu untuk memanaskan air menjadi hangat walaupun dengan mengeluarkan uang dia dibolehkan untuk bertayammum.

Namun, untuk menentukan dan mengetahui jenis-jenis penyakit akut yang diperbolehkan tayamum di atas tidak boleh ditentukan sembarang orang, dan tidak bisa dipastikan oleh diri sendiri. Dalam hal ini, sebaiknya orang yang ingin bertayamum itu berpegang pada diagnosis orang yang adil dan bisa dipercaya seperti dokter. Dokter akan menyarankan apakah penyakit ini bisa terkena air atau makin parah bila terkena air. 

Punya rencana untuk berangkat umroh tapi masih ada kendala? Cuma di umroh.com rencana umroh Anda akan diwujudkan sekarang juga!

Demikian tiga kriteria sakit yang diperbolehkan bertayamum. Semoga informasi ini bermanfaat dan kita selalu mengamalkan apa yang jadi syariatNya.