Umat Islam diperintah untuk menyisihkan sebagian harta dan dikeluarkan sebagai zakat maal untuk para mustahiq (golongan penerima zakat). Arti ‘Maal’ menurut bahasa adalah segala sesuatu yang sangat diinginkan oleh manusia untuk kemudian dimiliki dan disimpan. ‘Maal’ juga bisa berarti kecenderungan. Menurut istlah, ‘Maal’ berarti segala sesuatu yang bisa dimiliki, disimpan, atau dikuasai, serta dapat digunakan dan dimanfaatkan.
Pengertian Zakat Maal
Umroh.com merangkum, dari pengertian ‘Maal’ tersebut, bisa kita pahami bahwa segala sesuatu dikategorikan sebagai ‘Maal’ jika memenuhi dua hal, yaitu dapat dimiliki, dikuasai, dan disimpan, serta dapat diambil manfaat sesuai kegunaannya.
Contoh ‘Maal’ yang sering kita jumpai misalnya uang, emas, perak, rumah, mobil, hasil tani, dan sebagainya. Benda-benda tersebut bisa dikuasai dan dimiliki, serta diambil manfaatnya. Berbeda dengan udara, air, atau sinar matahari yang bisa diambil manfaatnya namun tidak bisa dimiliki.
Dengan demikian, pengertian zakat maal adalah sebagian harta atau maal yang harus disisihkan dan dikeluarkan. Manfaat mengeluarkan zakat maal adalah agar harta yang kita miliki tetap bersih dan berkah, karena di dalam harta tersebut ada hak orang lain yang membutuhkan.
Baca juga: Inilah Pengertian Zakat yang Perlu Anda Ketahui
Syarat Harta yang Wajib Dikeluarkan sebagai Zakat Maal
Maal atau harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah:
1. Merupakan harta yang dimiliki dengan sempurna.
Jadi, seseorang memegang penuh kekuasaan atau kontrol terhadap harta tersebut. Orang tersebut juga bisa mengambil manfaatnya secara utuh. Harta tersebut juga diperoleh dari proses kepemilikan yang dibenarkan oleh syariat, misalnya upah dari kerja yang halal, hasil perdagangan, harta warisan, pemberian, dan sebagainya.
2. Harta yang berkembang, atau memiliki potensi untuk bertambah.
Contohnya adalah ternak, hasil tani, emas, perak, atau uang. Harta yang disimpan itu memiliki sifat bisa memberikan pendapatan lain.
3. Harta telah mencapai nisab.
Nisab merupakan batas atau syarat jumlah minimum yang wajib dikeluarkan zakatnya.
4. Banyaknya melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan untuk hidup.
Harta tersebut lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok, dan masih tersisa untuk memenuhi keinginan (kebutuhan sekunder atau tersier).
Mau dapat tabungan umroh secara cuma-cuma? Yuk download aplikasinya di sini sekarang juga!
5. Tidak memiliki hutang.
Hutang yang dimiliki digunakan untuk mengurangi jumlah harta yang tersimpan, untuk melihat apakah sudah mencapai nisabnya. JIka setelah harta dikurangi dengan hutang tidak mencapai nisab, maka harta yang tersimpan tidak memiliki kewajiban untuk dikeluarkan zakatnya.
6. Mencapai batas waktu kepemilikan selama satu tahun.
Harta-harta yang tersimpan wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai nisab dan telah disimpan selama satu tahun. Ketentuan ini berlaku untuk harta yang tersimpan. Akan tetapi, harta yang didapatkan seperti hasil tani atau barang temuan, tidak perlu menunggu batas satu tahun.
Harga pas di kantong, yuk pilih paket umroh Anda di umroh.com!
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
Besaran Zakat Maal
Besar zakat maal yang harus dikeluarkan adalah 2,5%, setelah mencapai haul. Dituturkan oleh Ali bin Abi Thalib dan diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Rasulullah bersabda, “Jika kamu punya 200 dirham dan sudah mengendap selama setahun maka ada kewajiban zakat 5 dirham. Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya ½ dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya”.
Aisyah r.a. juga menuturkan bahwa Rasulullah mengambil zakat dari 20 dinar atau lebih sebesar 1/2 dinar. Sementara dari 40 dinar masing-masing diambil satu dinar-satu dinar (HR. Ibnu Majah).
Hadist-hadist tersebut menunjukkan bahwa untuk emas, zakat dikeluarkan ketika telah mencapai 20 Dinar selama satu tahun, dan besarnya adalah 1/2 dinar.
Dari ketentuan itu, para ulama merumuskan persentase zakat sebagai berikut = (nilai zakat / nishab zakat) x 100% = (1.2 dinar / 20 dinar) x 100% = 2,5%.
Hitungan yang sama juga berlaku untuk persentase zakat perak. Penghitungannya = (nilai zakat / nishab zakat) x 100% = (5 dirham / 200 Dirham) x 100% = 2,5%.
Perbedaan Nilai Emas dan Perak Saat Ini
Penghitungan nisab ini digunakan untuk menghitung zakat mal lain, seperti zakat perdagangan atau tabungan. Persentase yang diperoleh sama, yaitu 2,5%. Akan tetapi, ada perbedaan ketika jumlah hitungan tersebut dikonversikan ke dalam uang.
- Satu dinar senilai dengan 4,25 gram emas, jadi nisab untuk emas adalah 85 gram emas. Jika dikonversikan menjadi uang = 85 gram x Rp 762.000 (harga emas per gram) = Rp 64.770.000.
- Satu dirham senilai dengan 2,975 gram perak, jadi nisab perak adalah 595 gram perak. Jika dikonversikan menjadi uang = 595 gram x Rp 8.038 (harga perak per gram) = Rp 4.782.610. Lalu, mana yang harus dijadikan acuan?
Dahulu di masa Rasulullah dan Sahabat, nilai emas dan perak relatif stabil, sehingga 1 dinar selalu sama nilainya dengan 10 dirham. Namun seiring berjalannya waktu, emas lebih banyak dijadikan standar harga dibandingkan perak. Selain itu, emas juga lebih banyak dibutuhkan. Itulah yang membuat nilai emas dan perak tidak lagi stabil dan seimbang.
Nisab Emas Lebih Cenderung Digunakan sebagai Acuan Zakat Maal
Menurut sebagian ulama, menjadikan nisab perak sebagai nisab harta adalah hal yang baik. Dengan begitu akan semakin banyak orang yang berzakat, sehingga semakin banyak fakir miskin dan mustahiq yang terbantu.
Tetapi sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa lebih baik menjadikan nisab emas sebagai nisab harta. Alasannya, nilai perak cenderung turun dan nilai emas lebih stabil. Selain itu, emas juga sering digunakan sebagai sarana investasi masa kini, seperti mata uang pada umumnya. Karena itulah emas dinilai lebih mendekati sifat mata uang dibandingkan perak.
Baca juga: Macam-macam Zakat yang Harus Anda Ketahui
Di zaman Rasulullah, memang 20 dinar dan 200 dirham nilainya sama-sama bisa digunakan untuk membeli 20 ekor kambing. Sedangkan kini, uang senilai 200 dirham tidak bisa digunakan untuk membeli 20 ekor kambing.
Sebuah hadist menceritakan ketika Rasulullah mengutus Mu’adz ke Yaman. Rasulullah berpesan, “zakat diambil dari orang kaya mereka, untuk dikembalikan kepada orang miskin mereka”. Ini menunjukkan bahwa zakat dikeluarkan orang yang kaya, sedangkan mereka yang memiliki uang senilai nisab perak saat ini (sekitar Rp5.000.000,-) belum bisa disebut kaya.