1
Kuliner

Makanan Tanpa Label Halal, Bolehkah Dimakan?

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.com – Bagi masyarakat muslim, label halal pada kemasan makanan sangat membantu untuk menjamin halal tidaknya makanan yang akan dikonsumsi. Lalu bagaimana jika kita menemukan makanan tanpa ada label halal?

Berdasarkan pemaparan umroh.com, para ulama pada prinsipnya berpendapat bahwa setiap makanan (atau produk) yang tidak diketahui bahan atau cara membuatnya hukumnya adalah halal dikonsumsi. Kita tidak bisa menghukumi sebuah makanan najis atau haram tanpa bukti kuat. 

Baca juga: Wajib Dicoba! Ini 10 Makanan Halal di China

Sikap Rasulullah terhadap Makanan yang Tidak Diketahui Kehalalannya 

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Aisyah r.a menuturkan bahwa suatu hari seseorang mendatangi Rasulullah dan berkata, “Wahai Rasulullah, ada suatu kaum membawa daging kepada kami dan kami tidak tahu apakah daging tersebut saat disembelih dibacakan bismillah ataukah tidak”. Rasulullah menjawab, “Ucapkanlah Bismillah, lalu makanlah”. 

Pendapat Para Ulama terhadap Makanan yang Tidak Ada Label Halalnya 

Pendapat para ulama juga mengungkapkan bahwa dalam Islam, semua makanan hukumnya halal hingga terdapat dalil yang mengharamkan, atau bukti meyakinkan yang menunjukkan adanya bahan yang diharamkan. Fatwa para ulama, “Hukum asal segala sesuatu adalah boleh”.  

Dasarnya firman Allah pada surat Al Baqarah ayat 29, “Dia-lah Dzat yang menciptakan segala sesuatu yang ada di bumi untuk kalian”.  

Mau dapat tabungan umroh hingga jutaan rupiah? Yuk download aplikasinya di sini sekarang juga!

Di surat Al A’raf ayat 32 Allah juga berfirman, “Katakanlah: ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pula yang mengharamkan) rezeki yang baik?”. 

Apabila kita menemui produk di pasaran tanpa label halal serta belum terbukti terbuat dari bahan yang haram, maka makanan untuk tersebut hukumnya suci dan halal untuk dikonsumsi. Sesungguhnya label halal merupakan usaha untuk memastikan kehalalan sebuah produk, dan bukan hal yang menentukan halal atau haramnya makanan atau produk. 

webinar umroh.com

Dahulukan Prasangka Baik 

Umroh.com merangkum, para ulama menganjurkan agar kita mendahulukan prasangka baik kepada para penjual makanan yang ditemui. Terlebih jika kita tahu bahwa si penjual adalah seorang muslim, maka makanan ini halal untuk dikonsumsi walaupun tanpa label halal. 

Ibnu Hajar menjelaskan bahwa semua yang didapat dari pasar yang isinya kaum muslimin halal untuk dikonsumsi. Demikian juga hewan yang disembelih atau hasil sembelihan para pedagang muslim. Kita dianjurkan untuk berprasangka baik bahwa mereka telah mengetahui tentang keharusan mengucapkan ‘bismillah’ ketika menyembelih. Para ulama menekankan pentingnya berprasangka baik kepada setiap muslim, hingga ada sesuatu yang menunjukkan hal-hal yang bertentangan dengan agama atau haram. 

Harga pas di kantong, yuk pilih paket umroh Anda cuma di umroh.com!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]

Sertifikasi Halal kini Berada di Bawah Wewenang Kementerian Agama 

Di Indonesia, pemerintah menetapkan lembaga khusus yang berwenang mengeluarkan label halal. Sebelumnya wewenang ini diberikan kepada MUI (Majelis Ulama Indonesia). Namun mulai 17 Oktober 2019, label halal dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag). 

Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan 

Produk Halal (JPH) yang diundangkan oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Oktober 2014 lalu. Dalam UU JPH, di pasal 67 ayat 1 tercantum “Kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia mulai berlaku lima tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan”. Jadi sejak tanggal 17 Oktober 2019, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM MUI) tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerbitkan sertifikat halal.

Bagi masyarakat yang mengkonsumsi dan menggunakan produk di pasaran, sertifikat halal dikeluarkan dengan tujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian. Selain itu, adanya label halal pada produk juga akan menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha karena produknya akan lebih diterima oleh pasar muslim di Indonesia dan di luar negeri.

Proses Produk Halal (PPH) dilakukan dengan melihat bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan pada produk. Produsen wajib mencantumkan label halal pada produk yang telah mendapatkan sertifikat halal. Selain itu, pelaku usaha juga harus memastikan bahwa antara produk halal dan tidak halal, lokasi penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian harus dipisah. Tujuannya untuk menjaga kehalalan produk.  

Sertifikat halal wajib diperbaharui jika masa berlakunya telah berakhir. Produsen juga wajib melapor jika ada perubahan komposisi pada bahan baku. Selain itu pemerintah juga mewajibkan pelaku usaha yang produknya mengandung bahan tidak halal untuk mencantumkan keterangan ‘tidak halal’ pada kemasan produk. 

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin, juga menjelaskan bahwa nantinya seluruh produk yang beredar dan masuk ke Indonesia harus memiliki label halal. Akan tetapi, masyarakat diminta untuk tidak berlebihan dalam mengecek label halal karena penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu lima tahun ke depan. 

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!

Penerapan kebijakan untuk mewajibkan label halal pada produk di pasaran Indonesia akan dilakukan secara bertahap, mulai dari produk makanan dan minuman, lalu dilanjutkan dengan produk non makanan dan minuman. Agar penerapan kebijakan ini sesuai dengan target, BPJPH akan melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pelaku usaha untuk segera mengajukan sertifikasi label halal untuk produknya. 

Selama masa penahapan ini, produk yang masih belum memiliki sertifikasi halal masih boleh beredar dan penindakan akan dilakukan terhitung mulai 17 Oktober 2024. Sementara itu, kewajiban untuk memberikan label halal pada makanan dan minuman dimulai pada 17 Oktober 2021 karena disesuaikan dengan karakteristik produk. 

Tommy Maulana

Alumni BUMN perbankan yang tertarik berkolaboraksi dalam bidang SEO, Umroh, Marketing Communication, Public Relations, dan Manajemen Bisnis Ritel.