Tidak ada yang salah dengan melakukan sholat sambil mengenakan sepatu seseorang selama sepatu itu benar-benar suci. Oleh karena itu, kesucian sepatu adalah prasyarat untuk melakukan sholat dalam kasus ini.
Diijinkan untuk memakai sepatu, jika sudah bersih. Ada banyak Hadits Nabi tentang hal ini. Sa`id Ibn Yazid Al-Azdi (ra) mengatakan: Saya bertanya kepada Anas Ibn Malik (ra) apakah Nabi Muhammad (SAW) pernah sholat dengan sepatu. Dia menjawab “Ya.”
Setelah menyatakan hal di atas, saya menambahkan bahwa lebih baik untuk melepas sepatu ketika sholat di dalam masjid karena masjid harus dijaga sangat bersih karena banyak orang datang untuk sholat dan duduk di sana. Namun, sholat di luar Masjid memiliki pilihan untuk tetap memakai sepatu jika bersih atau melepasnya. Namun, jika ada keraguan atas kebersihan sepatu seseorang, maka seseorang harus melepasnya untuk sholat.