Nasehat adalah hak setiap orang, tak peduli mau apa pun jabatan dari orang tersebut, semua golongan berhak memberi nasehat, mulai dari rakyat jelata hingga para penguasa. Artinya, mereka mempunyai hak untuk dinasehati, dan sebaliknya menjadi kewajiban bagi setiap orang Mukallaf, tatkala menyaksikan kemungkaran atau kezaliman yang dilakukan oleh orang lain; baik pelakunya penguasa maupun rakyat jelata. Inilah yang dinyatakan dalam hadits Nabi:
الدِّينُ النَّصِيحَةُ لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ وَلأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ
“Agama adalah nasehat, untuk Allah, Rasul-Nya, para pemimpin kaum Muslim, dan orang-orang awam.” (H.r. al-Bukhari dan Muslim)
Karena itu, nasehat sebagai upaya mengubah perilaku munkar atau zalim orang lain —baik penguasa maupun rakyat jelata— sesungguhnya tidak dapat dilepaskan dari konteks dakwah bi al-lisan (melalui lisan maupun tulisan), sebagaimana sabda Nabi:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ
“Siapa saja yang menyaksikan kemunkaran, hendaknya mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka hendaknya dengan lisannya.” (H.r. Muslim)
Inilah yang dilakukan oleh para ulama Salaf as-Shalih terdahulu, seperti yang dilakukan oleh Abdullah bin Yahya an-Nawawi kepada Sultan Badruddin. Dalam buku yang berjudul Tahdzib al-Asma’, karya Abu Yahya Muhyiddin bin Hazzam disebutkan, pada suatu ketika tatkala Abdullah bin Yahya an-Nawawi mengirim sebuah surat kepada Sultan Badruddin, dan kemudian baginda Sultan menjawab suratnya yang mengandung isi dengan sebuah nada marah dan nada ancaman. Karena petistiwa ini, ulama’ ini pun menulis surat kembali kepada baginda, “Bagiku, ancaman itu tidak akan mengancam diriku sedikitpun. Akupun tidak akan mempedulikan-nya, dan upaya tersebut tidak akan menghalangiku untuk mena-sehati Sultan. Karena saya berkeyakinan, bahwa ini adalah ke-wajibanku dan orang lain, selain aku. Adapun apa yang menjadi konsekuensi dari kewajiban ini merupakan kebaikan dan tambahan kebajikan.”1
Adapun jenis kemunkaran yang hendak diubah, dilihat dari aspek bagaimana pelakunya melakukan kemunkaran tersebut dapat diklasifi-kasikan menjadi dua:
Pertama, kemunkaran yang dilakukan secara diam-diam, rahasia dan pelakunya berusaha merahasiakannya;
Kedua, kemunkaran yang dilakukan secara terbuka, demonstratif dan pelakunya tidak berusaha untuk merahasiakannya, justru sebaliknya.
Jenis kemunkaran yang pertama, dan bagaimana juga cara untuk dapat mengubah kemunkaran tersebut dari yang dilakukan pelakunya, tentulah tidak sama dan berbeda dengan jenis kemunkaran yang kedua. Orang yang tahu perkara tersebut hendaknya dapat menasehatinya secara diam-diam, selain itu kemunkaran yang dilakukannya pun tidak boleh dibongkar di depan umum. Sebaliknya, justru wajib ditutupi oleh orang yang mengetahuinya. Nabi bersabda:
مَنْ سَتَرَ عَوْرَةً فَكَأَنَّمَا اِسْتَحْيَا مَوْءُوْدَةً مِنْ قَبْرِهَا
“Siapa saja yang menutupi satu aib, maka (pahalanya) seolah-olah sama dengan menghidupkan bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup dari kuburnya.” (H.r. Ibn Hibban)
Berbeda dengan jenis kemunkaran yang kedua, yaitu kemunkaran yang dilakukan secara terbuka, dan terang-terangan. Dalam kasus seperti ini, pelaku kemunkaran tersebut sama saja dengan menelanjangi dirinya sendiri dengan kemunkaran yang dilakukannya. Untuk menyikapi jenis kemunkaran yang kedua ini, sikap orang Muslim terhadapnya dapat dipilah menjadi dua:
– Jika kemaksiatan atau kemunkaran tersebut pengaruhnya terbatas pada individu pelakunya, dan tidak mempengaruhi publik, maka kemaksiatan atau kemunkaran seperti ini tidak boleh dibahas atau dijadikan perbincangan. Tujuannya agar kemunkaran tersebut tidak merusak pikiran dan perasaan kaum Muslim, dan untuk menjaga lisan mereka dari perkara yang sia-sia. Kecuali, jika kemaksiatan atau kemunkaran tersebut diungkapkan untuk mengingatkan masyarakat akan bahaya orang fasik yang melakukan kemaksiatan tersebut. Maka, pengungkapan seperti ini boleh.
(bersambung ke part 2)