1
Serba-serbi Ramadhan

Begini Penjelasan Minum Saat Adzan Subuh Puasa

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.com – Minum saat adzan subuh puasa sebenarnya memiliki polemik tersendiri di kalangan para ulama. Namun, perlu kamu ketahui bahwa setiap negara punya kebijakan sendiri soal tanda imsak. Di Indonesia, tanda imsak yang disepakati ulama yakni 10 menit sebelum waktu subuh.

Sementara untuk daerah Timur Tengah biasanya 15 menit sebelum waktu subuh. Penghitungannya tergantung kesepakatan ulama setempat melihat Kondisi masyarakat yang ada.

Baca juga: Asyik! Ini Rekomendasi 7 Menu Buka Puasa Berkuah

Namun bagaimana jika azan subuh sudah berkumandang? Apakah masih diperbolehkan menghabiskan sisa makanan yang ada? Menjadi suatu dilema, jika sisa makanan harus dibuang karena waktu subuh telah masuk.

Minum Saat Adzan Subuh

Dalam hal ini, para ulama pun berbeda pendapat. Mazhab pertama, mereka membolehkan menghabiskan suapan terakhir dari makanannya, atau menghabiskan makanan yang sudah ada dalam mulutnya. Demikian juga sekedar minum untuk mengakhiri makan sahurnya. Semuanya itu boleh dilakukan walau muazin sudah mulai mengumandangkan azan.

Sedangkan pendapat kedua, mengharamkan untuk makan apapun ketika sudah terdengar azan. Bahkan, jika ada makanan dalam mulutnya, ia harus memuntahkan makanan tersebut. Jika ia tetap melanjutkan makannya, maka batallah puasanya.

Hanya di Umroh.com, Anda akan mendapatkan tabungan umroh hingga jutaan rupiah! Yuk download aplikasinya sekarang juga!

Pendapat pertama berdalil dengan beberapa hadis dan atsar dari para sahabat Nabi. “Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.” (HR Abu Daud).

Beberapa pakar hadis menyebut sanad riwayat hadis ini adalah hasan (baik) diantaranya Al-Bani dalam kitabnya As Shahihah (no.1394) dan Syaikh Muqbil Al-Wadii’iy dalam Al-Jaami’ush-Shahiih (2/374). Sedangkan yang menyebutnya sahih adalah Haakim dalam Al-Mustadrak (1/205). Walaupun ada ta’lil dari Abu Hatim yang mengakatan hadis ini dhaif, tapi para ulama tidak menerima alasan pendhaifannya.

webinar umroh.com

Lantas, apakah hadis ini bertentangan dengan ayat Alquran? “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam (maghrib).” (QS. al-Baqarah[2]: 187).

Ulama mazhab ini mengatakan, hadis ini tidaklah bertentangan dengan ayat tersebut. Hadis ini sebagai rukhshah (keringanan) bagi orang yang sahur yang tengah mengunyah makanan atau yang ada di tangan yang belum terselesaikan.

Hadits yang membolehkan minum saat adzan subuh puasa

Umroh.com merangkum, hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang secara tekstual jika kami perhatikan menunjukkan masih bolehnya makan ketika adzan shubuh. Hadits tersebut adalah hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ

“Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.”

Hadits ini seakan-akan bertentangan dengan ayat,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Allah Ta’ala membolehkan makan sampai terbitnya fajar shubuh saja, tidak boleh lagi setelah itu.

Yuk jadi tamu istimewa Allah di Tanah Suci dengan temukan paketnya cuma di Umroh.com!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"] 

Para ulama menjelaskan bahwa barangsiapa yang yakin akan terbitnya fajar shodiq (tanda masuk waktu shalat shubuh), maka ia wajib imsak (menahan diri dari makan dan minum serta dari setiap pembatal). Jika dalam mulutnya ternyata masih ada makanan saat itu, ia harus memuntahkannya. Jika tidak, maka batallah puasanya.

Adapun jika seseorang tidak yakin akan munculnya fajar shodiq, maka ia masih boleh makan sampai ia yakin fajar shodiq itu muncul. Begitu pula ia masih boleh makan jika ia merasa bahwa muadzin biasa mengumandangkan sebelum waktunya. Atau ia juga masih boleh makan jika ia ragu adzan dikumandangkan tepat waktu atau sebelum waktunya.

Kondisi semacam ini masih dibolehkan makan sampai ia yakin sudah muncul fajar shodiq, tanda masuk waktu shalat shubuh. Namun lebih baik, ia menahan diri dari makan jika hanya sekedar mendengar kumandang adzan. Demikian keterangan dari ulama Saudi Arabia, Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah.

Pemahaman Hadits

Dalam Al Majmu’, An Nawawi menyebutkan,

“Kami katakan bahwa jika fajar terbit sedangkan makanan masih ada di mulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanya. Permasalah ini sama sekali tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama. Dalil dalam masalah ini adalah hadits Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ بِلالا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ

“Sungguh Bilal mengumandangkan adzan di malam hari. Tetaplah kalian makan dan minum sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” (HR. Bukhari dan Muslim. Dalam kitab Shahih terdapat beberapa hadits lainnya yang semakna)

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di Umroh.com!

Adapun hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ

“Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan bejana (sendok) ada di tangan kalian, maka janganlah ia letakkan hingga ia menunaikan hajatnya.”

Itulah pembahasan mengenai minum saat adzan subuh puasa. Semoga bermanfaat ya!