1
Muslim Lifestyle

Inilah 7 Orang yang Wajib Menerima Zakat Maal

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Zakat maal adalah zakat atas harta yang dimiliki oleh seseorang. Zakat maal dikeluarkan untuk membersihkan harta yang dimiliki dengan cara memberikannya kepada orang – orang yang berhak menerimanya dengan kadar dan syarat – syarat yang telah ditentukan oleh agama. Hukum mengeluarkan zakat maal adalah wajib bagi orang yang sudah memenuhi syarat – syaratnya, yang diantaranya ialah :

  • Beragama islam
  • Merdeka ( tidak hamba sahaya )
  • Harta milik sempurna, bukan merupakan pinjaman pihak lain
  • Harta mencapai satu nisab. ( nisab adalah batas minimal jumlah harta sehingga wajib dikeluarkan zakatnya )
  • Sudah satu tahun dimiliki. Namun untuk jenis harta tertentu, hal ini tidak di syaratkan.

Macam-macam Zakat Maal

Umroh.com merangkum, harta yang wajib dikeluarkan untuk menunaikan zakat maal ada 5 macam. Harta tersebut ialah emas/perak, harta perniagaan, peternakan, pertanian, serta harta temuan ( rikaz ). Perlu diketahui pula bahwa dalam penyaluran zakat maal terdapat golongan – golongan tertentu yang memang berhak menerimanya. Sesuai dengan firman Allah swt yang artinya: 

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah : 60).

Baca juga: Ingat Baik-baik! Ini Syarat Wajib untuk Menunaikan Zakat Maal

Golongan yang Berhak Menerima Zakat Maal

1. Al-Fuqara 

Orang fakir (orang melarat) ialah orang yang memiliki harta sangat sedikit. Tidak mempunyai pekerjaan, dan tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari – hari. Sebagai umpamanya orang fakir tersebut harus memenuhi kebutuhan hidupnya sebesar 20.000 rupiah tapi ia hanya berpenghasilan 5.000 rupiah. Maka wajib lah diberikan zakat kepadanya untuk menutupi kebutuhannya tersebut.

orang yang menerima zakat maal

2. Al-Masakin 

Miskin ialah keadaan orang yang mempunyai sedikit harta dan berpenghasilan, serta tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari – hari. Orang miskin berbeda dengan orang fakir, ia tidak melarat, mempunyai penghasilan dan pekerjaan tetap tapi dalam keadaan kekurangan, tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Seumpama  orang miskin adalah orang yang membutuhkan 10.000 rupiah, tapi ia hanya berpenghasilan 7.000 rupiah. Orang ini pun wajib diberi zakat sekedar menutupi kekurangan dari kebutuhannya.

Mau dapat tabungan umroh? Yuk download aplikasinya di sini sekarang juga dan dapatkan tabungan hingga jutaan rupiah!

3. Al-Amilin 

Amil ( panitia zakat ) adalah orang yang mempunyai tugas untuk mengurus zakat mulai dari pengumpulan sampai kepada pembagiannya. Untuk menjadi Amil zakat harus memiliki syarat tertentu diantaranya yaitu muslim, akil dan baligh, merdeka, adil (bijaksana), medengar, melihat, laki-laki dan mengerti tentang hukum agama. Pekerjaan ini merupakan tugas baginya dan harus diberi imbalan yang sesuai dengan pekerjaaanya yaitu diberikan kepadanya zakat.

3. Al-Muallafah 

Muallaf ialah orang yang hatinya masih lemah, orang yang baru masuk islam dan belum mantap imannya, terbagi atas tiga bagian:

webinar umroh.com
  • orang yang masuk islam dan hatinya masih bimbang. Maka ia harus didekati dengan cara diberikan kepadanya bantuan berupa zakat
  • orang yang masuk islam dan ia mempunyai kedudukan terhormat. Maka diberikan kepadanya zakat untuk menarik yang lainya agar masuk islam
  • orang yang masuk islam jika diberikan zakat ia akan memerangi orang kafir atau mengambil zakat dari orang yang menolak mengeluarkan zakat.

Harga pas di kantong, yuk pilih paket umroh Anda sekarang juga!

4. Riqab

Pada zaman awal perkembangan islam, zakat digunakan juga untuk menghapus sistem perbudakan dengan cara memerdekakan budak dari majikannya. Setelah dimerdekakan, budak itu mempunyai kebebasan hidup sebagaimana layaknya. Dalam hal ini mancakup juga membebaskan seorang muslim yang ditawan oleh orang orang kafir, atau membebaskan dan menebus seorang muslim dari penjara karena tidak mampu membayar.

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan impian Anda cuma di umroh.com!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]

5. Gharim 

Gharim ialah orang yang mempunyai banyak hutang. Hutang itu bukan untuk maksiat tetapi untuk kebaikan. Contohnya orang hutang untuk berdagang kemudian bangkrut. Orang ini sepantasnya dibantu dengan diberikan zakat kepadanya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam atau berhutang untuk kemaslahatan umum seperti membangun masjid atau yayasan islam maka dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.

Baca juga: 9 Cara Mengeluarkan Zakat Maal, Nomor 6 Mengejutkan!

Sesuai dengan sabda Nabi SAW dari Abu Said Al-Khudri ra : ”Sedekah itu tidak halal zakat diberikan kepada orang kaya kecuali lima sebab, orang yang berperang di jalan Allah, atau pengurus sedekah atau orang yang berhutang atau orang yang membeli sedekah dengan hartanya, atau orang kaya yang mendapat hadiah dari orang miskin dari hasil sedekah”. (HR Abu Dawud, hadits hasan shahih).

6. Sabilillah 

Sabilillah ialah segala usaha yang bertujuan untuk menegakan agama Allah swt. Seperti pengembangan pendidikan, kesehatan, dakwah, panti asuhan, dan masih banyak hal lainnya. 

7. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan perjalanan yang dilakukan itu bukan untuk maksiat. Seperti menuntut ilmu, berdakwah, si;ahturahmi, dan lain – lain. 

Mau dapat kesempatan untuk berangkat umroh gratis? Jangan sia-siakan waktu Anda, yuk download aplikasinya di sini!