Harta kita merupakan karunia Allah swt. Kita sebagai manusia tidak boleh mengatakan bahwa semua harta kita adalah hasil kerja keras kita sendiri. Dengan berkata seperti ini, berarti secara tidak langsung kita telah melupakan Allah swt. Perlu selalu di ingat bahwa harta dan rezeki yang kita peroleh di dunia ini tak lepas dari ridho dan izin Allah swt. Maka dari itu kita harus senantiasa mengingat bahwa dalam rezeki yang kita peroleh ada rezeki atau hak orang lain di dalam harta kita. Mereka adalah mustahik, yaitu orang – orang yang berhak menerima zakat.
Saat Anda hendak menyalurkan atau melaksanakan ibadah zakat, perlu dicatat bahwa zakat fitrah tidak boleh disalurkan ke sembarang orang. Hal ini sudah tertuang dalam Al-Qur’an di dalam surat At-Taubah ayat 60, yang menjelaskan terdapat 8 orang yang boleh menerima zakat.
Baca juga: Ini Jawaban soal Zakat pada Tabungan untuk Haji
Golongan yang Berhak Menerima Zakat
1. Al-Fuqara
Umroh.com merangkum, orang fakir (orang melarat) ialah orang yang memiliki harta sangat sedikit. Tidak mempunyai pekerjaan, dan tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari – hari. Sebagai umpamanya orang fakir tersebut harus memenuhi kebutuhan hidupnya sebesar 20.000 rupiah tapi ia hanya berpenghasilan 5.000 rupiah. Maka wajib lah diberikan zakat kepadanya untuk menutupi kebutuhannya tersebut.
2. Al-Masakin
Miskin ialah keadaan orang yang mempunyai sedikit harta dan berpenghasilan, serta tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari – hari. Orang miskin berbeda dengan orang fakir, ia tidak melarat, mempunyai penghasilan dan pekerjaan tetap tapi dalam keadaan kekurangan, tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Seumpama orang miskin adalah orang yang membutuhkan 10.000 rupiah, tapi ia hanya berpenghasilan 7.000 rupiah. Orang ini pun wajib diberi zakat sekedar menutupi kekurangan dari kebutuhannya.
3. Al-Amilin
Amil ( panitia zakat ) adalah orang yang mempunyai tugas untuk mengurus zakat mulai dari pengumpulan sampai kepada pembagiannya. Untuk menjadi Amil zakat harus memiliki syarat tertentu diantaranya yaitu muslim, akil dan baligh, merdeka, adil (bijaksana), medengar, melihat, laki-laki dan mengerti tentang hukum agama. Pekerjaan ini merupakan tugas baginya dan harus diberi imbalan yang sesuai dengan pekerjaaanya yaitu diberikan kepadanya zakat.
4. Al-Muallafah
Muallaf ialah orang yang hatinya masih lemah, orang yang baru masuk islam dan belum mantap imannya, terbagi atas tiga bagian:
- orang yang masuk islam dan hatinya masih bimbang. Maka ia harus didekati dengan cara diberikan kepadanya bantuan berupa zakat
- orang yang masuk islam dan ia mempunyai kedudukan terhormat. Maka diberikan kepadanya zakat untuk menarik yang lainya agar masuk islam
- orang yang masuk islam jika diberikan zakat ia akan memerangi orang kafir atau mengambil zakat dari orang yang menolak mengeluarkan zakat.
5. Riqab
Pada zaman awal perkembangan islam, zakat digunakan juga untuk menghapus sistem perbudakan dengan cara memerdekakan budak dari majikannya. Setelah dimerdekakan, budak itu mempunyai kebebasan hidup sebagaimana layaknya. Dalam hal ini mancakup juga membebaskan seorang muslim yang ditawan oleh orang orang kafir, atau membebaskan dan menebus seorang muslim dari penjara karena tidak mampu membayar.
Harga pas di kantong, yuk pilih paket umroh pilihan Anda!
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
6. Gharim
Gharim ialah orang yang mempunyai banyak hutang. Hutang itu bukan untuk maksiat tetapi untuk kebaikan. Contohnya orang hutang untuk berdagang kemudian bangkrut. Orang ini sepantasnya dibantu dengan diberikan zakat kepadanya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam atau berhutang untuk kemaslahatan umum seperti membangun masjid atau yayasan islam maka dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
Sesuai dengan sabda Nabi SAW dari Abu Said Al-Khudri ra : ”Sedekah itu tidak halal zakat diberikan kepada orang kaya kecuali lima sebab, orang yang berperang di jalan Allah, atau pengurus sedekah atau orang yang berhutang atau orang yang membeli sedekah dengan hartanya, atau orang kaya yang mendapat hadiah dari orang miskin dari hasil sedekah”. (HR Abu Dawud, hadits hasan shahih).
7. Sabilillah
Sabilillah ialah segala usaha yang bertujuan untuk menegakan agama Allah swt. Seperti pengembangan pendidikan, kesehatan, dakwah, panti asuhan, dan masih banyak hal lainnya.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan perjalanan yang dilakukan itu bukan untuk maksiat. Seperti menuntut ilmu, berdakwah, si;ahturahmi, dan lain – lain.