1
Haji Umroh Umroh & Haji

Pelaksanaan Ihram dalam Ibadah Haji dan Umroh

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Pelaksanaan Ihram dalam Ibadah Haji dan Umroh adalah perbuatan atau ibadah yang pertama kali dilakukan dalam menunaikan ibadah haji dan umroh. Sebaiknya kita mengetahui tempat dan waktu ihram serta segala sesuatu yang dilakukan sebelum ihram, macam-macam ibadah yang dilakukan ketika berihram, dzikir yang diucapkan ketika dan sesudah ihram dan segala sesuatu yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sedang berihram (muhrim).

Ihram adalah niat untuk melaksanakan ibadah haji atau umroh sesuai yang dikehendaki. Ketika engkau niat melakukan salah satu ibadah ini (haji atau umroh), maka berarti engkau sudah berihram walaupun tanpa mengucapkan niat itu. Ihram ditentukan oleh miqat makani (batas tempat memulai haji) dan miqat zamani, yakni waktu-waktu yang ditentukan oleh Rasulullah SAW untuk berihram bagi orang yang akan melakukan haji atau umroh.

Secara syariat miqat makani diartikan sebagai tempat yang telah ditentukan sebagai dimulainya ritual ibadah haji dan umroh. Di sinilah tempat dimana seseorang muslim hanya diperkenankan memakai 2 helai kain putih tanpa jahitan. Disimbolkan sebagai telah ditinggalkannya segala kenikmatan dunia dan simbol kepasrahan dalam memenuhi panggilan Allah SWT. Tempat- tempat yang dimaksud sebagai Miqat Makani itu ada lima, diantaranya:

  • Dzul Hulaifah, sekarang dikenal dengan nama Bir Ali (asal bahasanya Abyar ‘Ali atau Aabaru Ali karena diduga (tapi dugaan yang salah) bahwa di tempat ini Sayyidina Ali memerangi jin). Tempat ini menjadi miqat sekaligus pelaksanaan ihram  untuk penduduk Madinah dan mereka yang datang melalui arah Madinah. Letaknya di bagian barat daya Madinah sekitar 18 km dan dari sebelah utara Mekkah jaraknya sekitar 450 km. Pada waktu haji Wada, Nabi Muhammad SAW melewati dan berihram dari jalan ini empat hari terakhir pada bulan Dzulqa’dah di tahun kesepuluh Hijriah.
  • Juhfah, yaitu lokasi dekat Rabigh dengan melalui jalan pesisir pantai. Tempat ini berada di bagian timur Laut Mekkah, sekitar 94 km. Orang-orang yang melaksanakan ihram saat ini banyaj yang melakukannya dari Rabigh (yang terletak di sebelah barat Laut Mekkah, sekitar 204 km) sebagai pengganti dari Juhfah. Juhfah merupakan miqat untuk jemaah haji yang berasal dari Magrib (Maroko), Syam, Mesir, dan mereka yang datang melalui jalan (arah) Juhfah. Letaknya di pantai Laut Merah bagian timur. Tidak ada yang bisa dijadikan petunjuk jalan ini kecuali melihat dalam peta.
  • Yalamlam, terletak di sebuah gunung Arafah bagian timur Mekkah sedikit ke utara, jaraknya sekitar 94 km. Sekarang dikenal dengan Sa’diyah, yaitu miqat bagi penduduk yang berasal dari Yaman dan mereka yang datang melalui jalan (arah) Yalamlam.
  • Qarnul Manazil,terletak di deretan gunung Arafah bagian timur Mekkah sedikit ke utara, jaraknya sekitar 94 km. Sekarang dikenal dengan Sa’il, yaitu miqat bagi penduduk Najed dan mereka yang datang dari jalan (arah) tempat ini. Termasuk jemaah haji dari Indonesia, miqatnya adalah dari arah ini. Jadi ketika pesawat akan melintas di atas Qarnul Manazil, jemaah haji asal Indonesia hendaknya mengenakan ihram (di atas pesawat). Menurut keterangan mayoritas ulama, mengenakan ihram ketika baru mendarat di bandara Jeddah tidak sah, atau ihram sudah dikenakan sejak dari bandara Indonesia, begitu pesawat melintas di atas Qarnul Manazil tinggal melantumkan niat.
  • Dzatu Irqin,miqat bagi penduduk Iraq dan mereka yang datang dari jalan (arah) Iraq. Tempat ini berada di bagian timur Laut Mekkah, sekitar 94 km.

 Adapun orang-orang yang rumahnya tidak berada di tempat-tempat (miqat-miqat) di atas, tapi mereka tinggal di sekitar Mekkah, maka mereka berihram untuk haji atau umroh dari rumahnya. Orang yang tempat tinggalnya di Mekkah, maka dia beriram untuk umroh dari tempat di luar Mekkah (Tan’im atau Ji’ranah).

Jika dia berihram untuk haji, maka miqatnya di rumahnya (Mekkah). Adapun orang yang melalui miqat-miqat di atas dan tidak berniat untuk haji atau umroh, tetapi dia baru mempunyai keinginan untuk haji atau umroh setelah melewati miqat-miqat tadi, maka dia berihram di tempat di mana dia berkeinginan untuk haji dan atau umroh. Dia tidak boleh melewati tempat di mana dia berniat ihram, kecuali dalam keadaan berihram (muhrim).

Waktu mulai memakai ihram seperti yaitu pada bulan Syawal, Dzulqa’dah, dan sepuluh hari pada bulan Dzulhijah. Jika ada orang yang melaksanakan ihram untuk haji sebelum bulan-bulan ini, maka ihramnya tidak sah menurut pendapat mayoritas ulama. Inilah yang disebut sebagai Miqat Zamani, yakni miqat yang berhubungan dengan waktu. sementara untuk umroh tidak ada waktu khusus. 

Hal-hal yang Harus Dilaksanakan Sebelum Ihram

  • Melakukan segala sesuatu yang perlu dilakukan: Memotong kuku, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan rambut kemaluan.
  • Mandi dengan membersihkan seluruh anggota tubuh. Hukum mandi ini bukan wajib, tetapi sunah, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Begitu juga bagi perempuan yang sedang haid (menstruasi) atau nifas (darah yang keluar setelah melahirkan).
  • Laki-laki harus melepas pakaian yang berjahit kemudian memakai dua kain yang tidak berjahit: untuk bagian bawah (seperti sarung) dan untuk bagian atas (dengan diselendangkan). Disunahkan dua kain itu berwarna putih bersih.

Perempuan harus melepaskan cadar (niqab) dan sesuatu yang secara khusus dirancang untuk menutupi wajahnya. Mereka menggantinya dengan kerudung (khimar) yang dapat menutupi bagian kepala dan wajahnya dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya.

Demikian juga ketika pelaksanaan ihram, perempuan diharuskan melepas sarung tangan yang biasanya menutupi bagian telapak tangannya. Dengan demikian, selain cadar dan sarung tangan tidak dilarang untuk dipakai, yaitu sesuatu yang memang biasa dipakai dan tidak ada hiasannya. Dalam ihram tidak ada ketentuan khusus tentang warna pakaian yang dipakai oleh kaum perempuan.

webinar umroh.com

Setelah mandi, pada pelaksanaan ihram dianjurkan juga untuk memakai wangi-wangian yang mudah hanya pada badan saja dan tidak boleh dipakai pada pakaian ihram. Kaum perempuan tidak diperkenankan memakai wewangian yang menyengat.

Setelah semua dilaksanakan, baik laki-laki maupun perempuan, kecuali yang sedang haid dan nifas, mereka melaksanakan shalat fardu jika waktunya sudah tiba. Jika waktu shalat wajib belum tiba, maka disunahkan shalat dua rakaat, yaitu shalat sunah wudu. Ketika selesai shalat, dilanjutkan dengan niat berihram. Tidak ada dua rakaat shalat tetapi tidak salah kalau diniatkan untuk shalat sunah mutlak).