Umroh.com – Hadas merupakan sesuatu yang menyebabkan hilangnya kesucian. Kesucian sendiri dapat diartikan bersih, bebas dari dosa, tidak bersalah, tidak bernoda ataupun tidak bercela dan murni. Setiap umat muslim di wajibkan oleh Allah SWT untuk menjaga kesucian dirinya baik itu pakaian ataupun kesucian badan. Kesucian bisa hilang karena satu atau dua alasan, misalnya karena hadas yang membuat umat muslim tidak boleh menjalankan sholat, tawaf, dan lainnya. Berikut telah dirangkum mengenai pembagian hadas untuk Anda.
Baca juga : Kenali Penyebab Hadas Kecil yang Dapat Menimpa Anda
Pembagian Hadas
Umroh.com merangkum, hadas terbagi menjadi dua yaitu hadas kecil dan hadast besar. Hadas kecil yaitu kondisi dimana seseorang sedang tidak dalam keadaan berwudhu. Entah itu memang karena asalnya belum berwudhu ataupun sudah berwudhu tetapi sudah batal lantaran melakukan hal-hal tertentu. Misalnya seperti orang yang tertidur pulas, secara hukum telah batal wudhunya. Namun secara fisik tidak ada kotoran yang menimpanya. Dalam hal ini dikatakan bahwa orang tersebut berhadas kecil dan di wajibkan untuk berwudhu atau tayamum dengan niat.
Sedangkan hadas besar yaitu suatu kondisi dimana seseorang sedang dalam keadaan janabah. Janabah sendiri yaitu status hukum yang tidak berbentuk fisik, maka janabah tidak identik dengan kotor. Misalnya orang yang keluar mani, baik dengan sengaja maupun tidak, dan dia telah mencuci maninya dengan bersih lalu mengganti bajunya dengan yang baru, namun tetap saja belum dikatakan suci dari hadas besar jika belum melaksanakan mandi wajib.
Mau dapat Tabungan umroh hingga jutaan rupiah? Yuk download aplikasinya sekarang juga!
Penyebab Hadas Kecil dan Hadas Besar
Hadas kecil mencangkup keluarnya sesuatu dari dua jalan (dubur dan kubul), hilangnya kesadaran karena mabuk, gila atau pingsan, tidur nyenyak,kecuali tidur sambil duduk, menyentuh kemaluan dan dubur dengan telapak tangan. Berikut penulis ulas satu persatu penyebab hadas kecil.
- Keluarnya sesuatu lewat kemaluan, maksudnya yaitu segala sesuatu yang keluar baik dari bagian depan maupun belakang. Hal itu bisa saja mencangkup air kencing, air mani dan lain-lain. Namun tak hanya itu, dapat pula berupa benda padat seperti kotoran, batu ginjal, cacing atau yang lainnya.
- Tidur, maksudnya yaitu tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang membuat hilangnya kesadaran seseorang, termasuk juga tidur dengan berbaring atau bersandar kecuali pada tubuhnya sendiri tidak termasuk membatalkan wudhu.
- Hilang akal, yaitu dapat berupa mabuk atau sakit. Seseorang yang hilang akal karena meminum khamar dan hilang akalnya, maka batal pula wudhunya, sama halnya dengan orang yang kesurupan maupun memiliki penyakit ayan yang mewajibkan mereka berwudhu kembali.
- Menyentuh kemaluan, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW : “siapa yang menyentuh kemaluannya maka harus berwudhu”. (HR. Ahmad dan At- Tirmizy), jadi segala tindakan yang masuk kedalam kriteria menyentuh kemaluan mengakibatkan batalnya wudhu, baik menyentuh kemaluan sendiri maupun kemaluan orang lain.
Kunjungi Umroh.com dan dapatkan paket menarik umroh lainnya!
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
Sedangkan hadas besar mancangkup air mani, haid (menstruasi), nifas (mengeluarkan darah sesudah bersalin), dan wiladah atau melahirkan.
- Air mani, seseorang diwajibkan mandi jika keluarnya air mani itu karena syahwat atau dorongan gejolak nafsu baik keluar dengan sengaja ataupun tidak sengaja.
- Haid atau menstruasi merupakan suatu kejadian alamiah yang terjadi pada seseorang wanita dan bersifat rutin tiap bulannya. Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW : “haid itu adalah kotoran”, oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu di tempat yang di perintahkan Allah SWT kepadamu. Sesungguhnya Allah SWT menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang yang mensucikan diri”. (QS. Al-Baqarah : 222)
- Nifas yaitu keluarnya darah dari kemaluan sesorang wanita setelah melahirkan. Nifas itu mewajibkan mandi wajib meskipun bayi yang dilahirkan dalam keadaan mati. Begitu darah sudah berhenti sesudah melahirkan atau persalinan maka wajib hukumnya atas wanita itu mandi wajib.
- Melahirkan, bagi seorang wanita yang melahirkan baik bayinya dalam keadaan hidup atau meninggal wajib hukumnya untuk melaksanakan mandi wajib, bahkan meski saat melahirkan tidak ada darah yang keluar.
Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!
Bagaimana? Sudah mengerti mengenai pembagian hadas dan bagaimana cara untuk mensucikan diri dari hadas kecil maupun besar. Semoga jawabannya sudah ya dan tentunya semoga artikel yang penulis sampaikan dapat di mengerti dan tentunya bermanfaat untuk kita semua.