1
Muslim Lifestyle

Penjelasan Pembagian Mahram dalam Islam

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.com – yang dimaksud dengan mahram adalah wanita-wanitayang tidak diperbolehkan untuk dinikahi atau wanita-wanita yang haram untuk dinikahi. Baik itu disebabkan oleh faktor keturunan, faktor persusuan maupun faktor perkawinan dalam syariat islam. Berikut merupakan pembagian mahram yang wajib kita ketahui.

Baca juga : Dampak Tidak Membayar Hutang Sungguh Berbahaya

Macam – Macam Mahram

Berikut ini merupakan macam-macam mahram :

1. Mahram Muabbad

Mahram muabbad ini adalah wanita yang tidak boleh dinikahi oleh para laki-laki selamanya, karena wanita tersebut memiliki sifat yang tidak bisa dihilangkan. Misalnya seorang anak laki-laki tidak boleh menikahi ibunya karena ada sebab bisa dibilang haram dikarenakan faktor adanya darah daging dari sang ibu yang ada didalam diri anak laki-lakinya.

2. Mahram Muaqqat

Wanita ini tidak boleh dinikahi oleh laki-laki sampai sebab haramnya tersebut akan hilang. misalnya seorang laki-laki tidak boleh menikahi saudara dari istrinya selama istrinya masih bersamanya.

Pembagian Mahram

Berikut merupakan orang-orang yang haram untuk dinikahi, dan terdapat dua macam pembagian, yaitu :

1. Mahram Muabbad

Terdapat para wanita yang haram untuk dinikahi dan ini berlaku selama-lamanya. Mereka para wanita tersebut berjumlah empat belas orang. Tujuh orang wanita yang diharamkan untuk dinikahi karena nasab dan tujuan orang wanita lainnya diharamkan karena suatu sebab. Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam firman Allah SWT dalam surat A-Nisa ayat 22-23

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Berdasarkan ayat di atas, maka mahram terdiri dari :

webinar umroh.com
  • Yang diharamkan karena nasab adalah
  • Ibu, nenek dan seterusnya ke atas hingga dari pihak bapak maupun dari pihak ibu.
  • Anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya hingga ke bawah.
  • Saudara perempuan, baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu (yang sebapak seibu atau seibu atau sebapak)
  • Bibi (dari arah bapak) dan seterusnya ke atas
  • Bibi (dari arah ibu) dan seterusnya ke atas
  • Anak perempuan, baik dari saudara laki-laki ke bawah.
  • Anak perempuan, dari saudara perempuan dari segala arah meskipun ke bawah.
  • Yang haram karena sesuatu sebab
  • Wanita yang telah dilaknat

Jadilah tamu Allah dengan temukan paketnya cuma di Umroh.com!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]

Umroh.com merangkum, suami haram menikahi wanita yang telah dili’an-nya untuk selama-lamanya, karena Rasulullah SAW bersabda “Suami istri yang telah saling melaknat, jika keduanya telah bercerai maka tidak boleh menikah lagi selama-lamanya.” (HR. Imam Abu Dawud)

  • Diharamkan karena sesusuan sebagaimana nasab. Setiap wanita yang diharamkan karena nasab, mereka juga haram karena susuan. Sebagaimana firman Allah SWT “Ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan.” (QS. An-Nisa ; 23)
  • Haram karena akad yakni istri dari ayah dan istri kakeknya. Sebagaimana firman Allah SWT “Janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu.” (QS. An-Nisa : 23)
  • Diharamkan istri anak laki-lakinya (menantu) dan seterusnya ke bawah
  • Diharamkan bagi seorang laki-laki untuk menikahi ibu dari istrinya (mertua)
  • Diharamkan bagi seorang laki-laki untuk menikahi dari nenek-nenek istrinya.
  • Diharamkan pula bagi anak perempuan istri dan anak-anak perempuan dari anak laki-laki jika ia telah bercampur dengan istrinya yang merupakan ibu mereka.

2. Mahram Muaqqat

Mahram muaqaat adalah untuk para wanita yang haram dinikahi secara sementara untuk waktu tertentu. Yang demikian ini terdapat dua macam, yaitu :

  • Diharamkan karena penggabungannya
  • Haram menggabungkan dua wanita yang bersaudara (sekandung, sebapak atau sepersusuan) dalam satu ikatan perkawinan. Jika seorang laki-laki menikahi dua orang wanita yang berdua saudara sekaligus, maka akad nikahpun menjadi batal. Sedangkan jika tidak bersamaan maka akad yang kedua batal. 
  • Tidak boleh mengumpulkan lebih dari empat perempuan dalam satu ikatan perkawinan. Jika sudah terlanjut menikah maka wajib hukumnya untuk menceraikan hingga hanya terkumpul empat istri saja
  •  Mereka yang menyebut haram karena penyebab yang bisa hilang
  • Saudara perempuan istri (ipar dan bibi) hingga istri tersebut dicerai dan masa iddahnya telah habis atau istrinya meninggal dunia.
  • Wanita yang bersuami hingga ia bercerai dengan suaminya lalu menjadi janda dan masa iddahnya telah habis.
  • Wanita yang sedang menjalani masa iddah, baik karena perceraian atau karena suaminya meninggal, hingga masa iddahnya habis
  • Wanita yang sedang ihram (muhrimah) hingga ia bertahalul dari ihramnya
  • Wanita yang telah di talak tiga, hingga ia menikah dengan suami lain dan berpisah dengannya karena perceraian atau meninggal dunia.
  • Diharamkan untuk menikahi wanita pezina hingga wanita tersebut benar-benar bertaubat dan habis masa iddahnya.
Asal-usul Puasa Ayyamul Bidh

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!

Demikian artikel tentang pembagian mahram di dalam islam yang belum banyak orang, khususnya umat muslim tahu. Terdapat 2 jenis pembagian mahram yang bisa Anda pahami dan juga sampaikan kepada umat muslim lainnya.