1
Muslim Lifestyle

Bagaimana Syarat Penerima Wakaf? Simak di Sini!

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.com – Wakaf adalah sedekah jariyah untuk seseorang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah untuk kepentingan umat. Harta wakaf sendiri tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh diwariskan dan tidak boleh dijual karena hakikatnya, harta di dalam syarat wakaf merupakan bagian dari penyerahankepemilikan harta manusia menjadi milik Allah untuk kepentingan ummat.

Kata wakaf sendiri berasal dari bahasa Arab yakni Waqafa yang memiliki arti menahan atau berhenti atau berdiam di tempat. Dalam kamus istilah fiqih, Wakaf adalah memindahkan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan yang bermanfaat bagi masyarakat. (Mujieb, 2002:414)

Baca juga : Jangan Dilakukan, Begini Bunyi Hadits tentang Ghibah!

Pengertian Wakaf

Menurut hukum Islam wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf) baik berupa perorangan maupun berupa badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syari’at Islam. (M. Zein, 2004:425)

Berdasarkan ketentuan agama wakaf memiliki tujuan taqarrub kepada Allah SWT dengan harapan kebaikan, pahala dan ridho-Nya. Mewakafkan harta benda jauh lebih besar pahalanya dibandingkan dengan bersedekah biasa, karena sifatnya kekal dan manfaatnya pun lebih besar kepada umat. Pahalanya akan terus mengalir meski ia telah meninggal.

 Sementara berdasarkan hadits yang berasal dari Ibnu Umar RA, tujuan wakaf ada dua macam yakni untuk mencari keridhaan Allah SWT dan untuk kepentingan masyarakat.

Hanya di Umroh.com, Anda akan mendapatkan tabungan umroh hingga jutaan rupiah!Yuk download sekarang juga!

Syarat Penerima Wakaf

Ada syarat bagi seseorang yang menerima manaat wakaf (Al Mauquf Alaih). Berdasarkan klasifikasinya, orang yang menerima wakaf ada dua macam: yang pertama tertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu’ayyan).

Tertentu adalah orang yang telah jelas menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh dirubah. Sedangkan yang tidak tentu maksudnya tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, contohnya untuk orang fakir, miskin, tempat ibadah, dll.

webinar umroh.com

Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu ini (al-mawquf mu’ayyan) yakni orang yang boleh memiliki harta (ahlan li al-tamlik). Maka orang muslim, merdeka dan kafir zimmi yang memenuhi syarat ini boleh memiliki harta wakaf.

Sementara itu orang bodoh, orang gila dan hamba sahaya tidak sah menerima wakaf. Syarat-syarat yang berkaitan dengan ghaira mu’ayyan yakni bahwa yang akan menerima wakaf itu harus menjadikan wakaf itu untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah. Dan wakaf ini hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja.

Tak hanya melancarkan rezeki Anda, umroh juga menjadikan Anda tamu Allah. Yuk temukan paketnya di Umroh.com!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"] 

Penerima zakat (masharifuz zakat) sebagaimana yang telah ditentukan oleh Allah di dalam Al Quran surat At Taubah ayat 60 yakni fakir, miskin, amil, mualaf, gharimin, fisabilillah, dan musafir.

Sedangkan penerima wakaf (mauquf’alaih) tidak langsung dijelaskan dalam Al Qur’an. Namun, jumhur ulama menetapkan syarat penerima wakaf ini yaitu:

Pertama, pihak yang diberi wakaf adalah pihak yang berorientasi pada kebajikan bukan untuk maksiat. Yang kedua, sasaran tersebut diarahkan pada aktivitas kebajikan yang terus-menerus. Ketiga, barang yang diwakafkan tidak kembali kepada wakif. Dan terakhir, pihak yang diberi wakaf cakap hukum untuk memiliki dan menguasai harta wakaf.

Karena itulah sebaiknya wakif menentukan tujuan ia mewakafkan hartanya untuk menolong keluarganya sendiri, untuk fakir miskin, sabilillah, ibnu sabil, atau diwakafkan untuk kepentingan umum. Yang utama, wakaf diperuntukkan pada kepentingan umum.

Adapun syarat dari tujuan wakaf yakni untuk kebaikan dalam mencari keridhaan Allah swt dan mendekatkan diri kepada Allah. Karena itulah tujuan wakaf tidak boleh digunakan untuk maksiat. Dalam Ensiklopedi Fiqh, menyerahkan wakaf kepada seseorang yang tidak jelas identitasnya adalah tidak sah.

Keistimewaan Wakaf

hukum wakaf

Umroh.com merangkum, bisa dibilang wakaf adalah amalan ibadah yang istimewa, hal ini dikarenakan pahala waqaf akan terus mengalir meski kita telah meninggal dunia. Amalan waqaf ini berbeda dengan amalan-amalan lain seperti shalat, zakat, puasa, Haji dll yang pahalanya akan terputus ketika kita meninggal dunia.

Hal ini pun berdasarkan hadist Rasulullah SAW. “Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya, kecuali tiga hal; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang selalu mendoakannya. [HR. muslim, Imam Abu Dawud, dan Nasa’iy] Menurut jumhur ulama, sedekah jariyah yakni dalam wujud waqaf.

Lalu, pahalanya bisa diatasnamakan orang lain. “Dari sahabat Fadhl datang kepada Rasulullah dan bertanya “ibuku meninggal dunia dan aku bermaksud ingin melakukan amal kebaikan baginya, apakah pahalanya akan bermanfaat buat ibuku?” Rasulullah menjawab, “buatlah sumur umum dan niatkan pahalanya kepada ibumu.”

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!

Itulah keistimewaan waqaf dan penjelasan mengenai penerima waqaf. Semoga artikel ini bermanfaat dan bisa membawa kebaikan. Aamiin!